TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2014/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung pengelolaan hibah dan penyaluran bantuan sosial agar tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2014 termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, hibah, bantuan sosial, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Gorontalo No. 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendpatan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2014
SISTEM REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROF. DR.H. ALOEI SABOE KOTA GORONTALO
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2014/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr.H. Aloei Saboe Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan motivasi kerja dan memacu kreatifitas serta produktivitas kerja pegawai di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H. Aloei Saboe sebagai Badan Layanan Umum, dengan memberikan imbalan kerja/remunerasi yang proporsional berdasarkan penilaian prestasi kerja.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 44 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan No. 10/PMK.02/2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr.H. Aloei Saboe Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang azas, hak dan kewajiban, remunerasi, proporsi insentif bagi pejabat pengelola dan kelompok jabatan tertentu, insentif khusus, proses indexing, pengawasan dan pengendalian, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Gorontalo No. 11 Tahun 2012 tentang Insentif Bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr.H. Aloei Saboe Kota Gorontalo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2014
PELAKSANAAN POLA TARIF INA CBGS BAGI PASIEN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROF. DR. H. ALOEI SABOE KOTA GORONTALO
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2014/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pola Tarif Ina CBGs Bagi Pasien Jaminan Kesehatan Nasional Di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H. Aloei Saboe telah melaksanakan pola tarif INS CBGs untuk pasien dengan Jaminan Kesehatan Nasional, sehingga dalam pelaksanaannya perlu pengaturan tentang mekanisme penghitungan tarif per item kegiatan layanan, besaran komponen jasa sarana dan jasa pelayanan, serta mekanisme penghitungan proporsi pembagian jasa pelayanan.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 44 Tahun 2000; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkes No. 69 Tahun 2013; Perda Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Pola Tarif INA CBGs Bagi Pasien Jaminan Kesehatan Nasional di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang Pola Tarif INS CBGs, konversi tarif, komponen tarif, pengawasan dan pengendalian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2014
PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI PUSKESMAS DAN JARINGANNYA
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2014/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Puskesmas Dan Jaringannya
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Gorontalo melalui pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang dalam pelaksanaannya terdapat Dana Kapitasi dan Non Kapitasi untuk sarana pelayanan kesehatan dasar.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013; Permenkes No. 69 Tahun 2013; Permenkes No. 71 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas dan Jaringannya termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, petunjuk dan teknis penyelenggaraan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2014
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN JASA GURU TAMAN PENDIDIKAN AL-QURAN/TAMAN PENGAJIAN AL-QURAN, GURU ABDI MADRASAH, IMAM MASJID, PEGAWAI SYARA DAN PEMANGKU ADAT DI KOTA GORONTALO
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2014/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Guru Taman Pendidikan Al-Quran/Taman Pengajian Al-Quran, Guru Abdi Madrasah, Imam Masjid, Pegawai Syara Dan Pemangku Adat Di Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memotivasi Guru Ngaji, Guru Abdi Madrasah, Imam Masjid, Pegawai Syara dan Perangkat Adat dalam rangka pemberantasan buta baca tulis Al-Qur'an bagi masyarakat yang beragama Islam di Kota Gorontalo dan Pemantapan nilai-nilai religius dan pelestarian budaya Adat Istiadat melalui pemberian jasa.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kota Gorontalo No. 22 Tahun 2005; Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Guru Taman Pendidikan Al-Quran/Taman Pengajian Al-Quran, Guru Abdi Madrasah, Imam Masjid, Pegawai Syara Dan Pemangku Adat di Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang tugas dan fungsi, pemberian jasa, hak dan kewajiban, persyaratan tata cara penetapan penerima uang jasa, monitoring dan evaluasi,.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 24 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penempatan Uang Pemerintah Daerah Pada Bank Dalam Bentuk Deposito On Call
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan Kas Daerah guna meningkatkan Pendapatan Daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penempatan Uang Pemerintah Daerah Pada Bank Dalam Bentuk Deposito On Call termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, deposito uang milik daerah, besarnya simpanan, mekanisme
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 23 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi No. 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi No. 30 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi No. 96 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan, sasaran dan prinsip-prinsip, program, pelaksanaan dan target capaian, pembentukan tim dan sekretariat, persiapan, implementasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 22 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka diperlukan usaha yang nyata dari Pemerintah Daerah yang berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat dengan menunjang permodalan perusahaan daerah melalui penyertaan modal.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2007; Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kota Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 21 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bagi pejabat/aparatur harus di dukung oleh sarana antara lain kendaraan dinas operasional.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 11 Tahun 2007; Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang asas dan tujuan penggunaan KDO, pendistribusian kendaraan dinas operasional, tata cara dan spesifikasi penyewaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 20 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini di bentuk untuk administrasi pengelolaan belanja tidak terduga yang tertib karena belanja tak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2014 termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup dan azas umum, penganggaran belanja tidak terduga, pelaksanaan belanja tidak terduga, pencairan belanja tidak terduga, pertanggungjawaban dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota No. 23 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelola Belanja Tidak Terduga di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2013 dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat