Dalam peraturan ini diatur tentang Penempatan Uang Pemerintah Daerah Pada Bank Dalam Bentuk Deposito On Call termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, deposito uang milik daerah, besarnya simpanan, mekanisme
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat