TATA CARA-PEMBAGIAN-PENETAPAN DAN PRIORITAS-PENGGUNAAN-SERTA-PEDOMAN UMUM-PELAKSANAAN-ALOKASI DANA-KELURAHAN-DI KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2019/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara pembagian Penetapan dan Prioritas Penggunaan serta Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan di Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, perlu menetapkan PERBUP ini.
Dasar HUkum Peraturan ini adalah : UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 130 Tahun 2018; PMK No. 187/PMK.07/2018; Perda No. 3 Tahun 2016; Perda No. 11 Tahun 2018; Perbup No. 67 Tahun 2016; Perbup No. 82 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur ketentuan mengenai ketentuan umum, penetapan rincian alokasi dana kelurahan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban kegiatan, pembinaan dan pengawasan kegiatan serta prioritas penggunaan kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 99 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Keputusan Bupati No. 741/KPTS/DINKES/MRU/2020 tentang Penetapan 8 Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Wilayah Kerja Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan BLUD secara penuh, maka untuk menunjang biaya operasional kegiatan BLUD Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dipandang perlu untuk menetapkan tarif layanan kesehatan. Biaya operasional kegiatan BLUD UPTD Puskesmas diperlukan untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat yang dapat diperoleh melalui tarif layanan medis, layanan non medis dan layanan lainnya. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENKES No. 28 Tahun 2014; PERMENKES No. 52 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENKES No. 6 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; PERDA No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2019; PERDA No. 12 Tahun 2020; PERBUP No. 67 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERBUP No. 102 Tahun 2019; PERBUP No. 97 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nama, obyek, subyek tarif layanan kesehatan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, biaya satuan layanan, kebijakan tarif, tarif layanan, pengurangan dan pembebasan tarif layanan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
10 hlm, Lampiran : 6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 42 Tahun 2019
PERBUP Kab. Musi Rawas Utara No. 84 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019
PEDOMAN-PENGGUNAAN-ALOKASI DANA DESA-SETIAP-DESA-DI KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN-2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2019/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 129 Tahun 2018 ; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda No. 3 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur ketentuan mengenai sumber dana alokasi dana desa, besaran alokasi dana desa, dan belanja lainnya seperti tunjangan, jaminan dan biaya operasional serta pengalokasian alokasi dana desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 25 Tahun 2019
KLASIFIKASI-ARSIP-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2019/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Pasal 32
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 31 Tahun 2012; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No. 67 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No. 41 Tahun 2017
Dalam peraturan ini berisi informasi ketentuan-ketentuan umum klasifikasi arsip beserta rincian dan kode klasifikasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
59 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 26 Tahun 2015
insentif - aparatur - perencanaan pembangunan daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2015/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Insentif Aparatur Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan peran Aparatur Perencanaan Pembangunan Daerah (PPD) yang efektif, efisien dan mewujudkan reformasi birokrasi memerlukan sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas tinggi. Sumber Daya Manusia yang profesional dan berintegritas yang tinggi perlu mendapatkan penghargaan dalam bentuk pemberian insentif aparatur perencanaan pembangunan daerah (PPD).
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 24 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab. Musi Rawas Utara No.1 Tahun 2015; Perbup Muratara No. 4 Tahun 2014; Perbup Muratara No. 3 Tahun 2014; Perbup Muratara No. 2 tahun 2015; Perbup Muratara No. 5 tahun 2015.
Insentif aparatur perencanaan pembangunan daerah (PPD) adalah insentif yang diberikan setiap bulan kepada PNS yang berada di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Musi Rawas Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 75 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Logo Rumah Sakit Umum Daerah Rupit
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang prima, membutuhkan semangat cinta kepada daerah, serta memperkuat citra RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara diperlukan logo sebagai simbol identitas rumah sakit. Untuk memberikan landasan hukum dalam penggunaan logo rumah sakit, diperlukan suatu peraturan dalam pelaksanaannya. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, logo RSUD, penggunaan dan penempatan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
6 hlm, Lampiran : 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 (ayat) 3 PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kabupaten diberikan kepada partai politik di kabupaten yang mendapat kursi di DPRD. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 15 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 83 Tahun 2012; Permendagri No. 77 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 6 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Buapati ini diatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari APBD yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD hasil pemilu legislatif tahun 2014 pelimpahan dari kabupaten induk yaitu Musi Rawas yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Diatur tentang pemberian dan penetapan jumlah bantuan keuangan, pengajuan bantuan keuangan, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaluran bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan bupati ini, sepanjang mengenai pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan keputusan bupati.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggelolaan ruang terbuka hijau
ABSTRAK:
Perkembangan dan pertumbuhan pembangunan di kabupaten berpotensi menyebabkan alih fungsi lahan yang pesat dan dapa menimbulkan kerusakan lingkungan serta menurunkan daya dukung lahan dalam menopang kehidupan masyarakat, sehingga perlu dilakukan upaya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui pengelolaan ruang terbuka hijau. Diperlukan pengaturan mengenai standar yang baku, terencana, sistematis, terpadu serta berkelanjutan di dalam pengelolaan ruang terbuka hijau.
Dasar Hukum: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.16 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2017; PP No.15 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2007; Permen PU No.05/PRT/M/2008; Perda Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No.12 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dengan menetapkan batasan-batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai minimal luas ruang terbuka hijau; pelaksanaan pengelolaan ruang terbuka hijau, pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan pengelolaan ruang terbuka hijau. DIatur juga mengenai peran masyarakat dalam pengelolaan ruang terbuka hijau.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 1 Tahun 2015
Melaksanakan ketentuan Pasal 207 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka DPRD bersama Bupati Musi Rawas Utara telah menyetujui Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara tentang APBD TA 2015 dan telah disesuaikan dengan Hasil Evaluasi Gubernur berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 265/KPTS/BPKAD/2015 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara tentang APBD TA 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2015. Penyempurnaan dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD TA 2015 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perbup Musi Rawas Utara No. 3 tahun 2014.
APBD TA 2015 terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Uraian lebih lanjut APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2015.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 53 Tahun 2015
Alokasi - Harga Eceran tertinggi - pupuk bersubsidi - pertanian - ta 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2015/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian khususnya di Kabupaten Musi Rawas Utara. Penerapan pemupukan berimbang oleh petani diperlukan subsidi pupuk. Pengelolaan subsidi pupuk dapat berjalan optimal, perlu diatur alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Musi Rawas Utara.
UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 18 Tahun 2010; Perpres No. 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian No. 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian No. 82/Permentan/OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Pertanian No. 60/Permentan/OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/5/2009; Permenkeu No. 250/PMK.05/2010; Permenkeu No. 209/PMK.02/2013; Peraturan Menteri Perindustrian No. 69/M-IND/PER/8/2015; Keputusan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013; Perbup Musi Rawas Utara No. 45 Tahun 2014.
Pupuk bersubsidi terdiri atas Pupuk An-Organik dan Pupuk Organik yang diprediksi dan/atau diadakan oleh Pelaksana Subsidi Pupuk. Pupuk An-Organik terdiri atas Urea, SP-36, ZA dan NPK. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi Petani dan/atau Petambak yang tergabung dalam kelompok tani dan menyusun RDKK. Alokasi Pupuk Bersubsidi ditetapkan dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan dari Kelompok Tani dan/atau UPTBP yang berbasis RDKK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
34 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat