Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan pemberdayaan Petani
Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 16 Tahun 2006;UU No 16 Tahun 2013;UU No 19 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;Peraturan Menteri Pertanian No 67 Tahun 2016;Perda No 5 Tahun 2017
Ruang Lingkup ,Perlndunga Petani ,Pemberdayaan Petani,Pembinaan dan Pengawasan,Peran Serta Masyarakat,Pembiayaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
17 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 12 Tahun 2019
KEBIJAKAN-AKUNTANSI-PEMERINTAH-KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-BERBASIS AKRUAL
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2019/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Berbasis Akrual
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 Pasal 4 ayat (5) dan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 40 Tahun 2014 yang telah ditetapkan belum mengatur secara rinci kebijakan akuntansi. Untuk itu, perlu menetapkan peraturan PERBUP ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diatur dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 18 Tahun 2017; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 20 Tahun 2017
Dalam peraturan ini berisi informasi mengenai prinsip dan dasar penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 40 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Berdasarkan : a. bahwa usaha mikro berperan penting sebagai penopang
berjalannya sektor perekonomian dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi
Kabupaten ditinjau dari kemampuan penyerapan tenaga
kerja dan potensi pendapatan yang dihasilkan,perlu
melakukan pemberdayaan danperlindunganterhadap usaha
mikro
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 20 Tahun 2008;UU No 21 Tahun 2011;UU No 1 Tahun 2013;UU No 16 Tahun 2013;UU No 7 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 23 Tahun 2018;PP No 7 Tahun 2021;Permendagri No 83 Tahun 2014;Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Republik Indonesia Selaku Ketua Komite Kebijakan
Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah No 11 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur mengenai Pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro,ketentuan umum,kriteria,pemberdayaan usaha mikro,Perlindungan uaha mikro,Pembiyaan,Partisipasi Masyarakat,Pembinaan dan Pengawasan,Ketentaun penyidikan,ketentuan pidana,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
28 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 (ayat) 3 PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kabupaten diberikan kepada partai politik di kabupaten yang mendapat kursi di DPRD. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 15 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 83 Tahun 2012; Permendagri No. 77 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 6 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Buapati ini diatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari APBD yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD hasil pemilu legislatif tahun 2014 pelimpahan dari kabupaten induk yaitu Musi Rawas yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Diatur tentang pemberian dan penetapan jumlah bantuan keuangan, pengajuan bantuan keuangan, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaluran bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan bupati ini, sepanjang mengenai pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan keputusan bupati.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Pengawasan intern pemerintah merupakan salah satu unsur manajemen Pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, berdaya guna, bersih dan bertanggung jawab. Dalam rangka mewujudkan adanya pengawasan oleh APIP yang berkualitas dan pejabat fungsional pengawas yang profesional diperlukan suatu budaya etis dalam profesi APIP, maka perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 8 Tahun 2009; Permendagri No. 64 Tahun 2007; Permendagri No. 47 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; PermenPAN No. PER/15/M.PAN/9/2009; PermenPANRB No. 40 Tahun 2012; PerkaBKN No. 4 Tahun 2013; Perda No. 3 Tahun 2016; Perbup No. 67 Tahun 2016; Keputusan DPNAAIPI No. Kep-005/AAIPI/DPN/2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Kode Etik Pengawasan adalah prinsip moral atau nilai sebagai pedoman tingkah laku pejabat fungsional pengawasan (Auditor dan P2UPD) dalam melaksanakan tugas pengawasan. Pejabat Fungsional Pengawas adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang mempunyai jabatan fungsional auditor dan jabatan fungsional Pengawas Pemerintahan Urusan Pemerintah Daerah selanjutnya disingkat (P2UPD) yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melaksanakan pengawasan pada instansi pemcrintah untuk dan atas nama APIP. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah Unit organisasi di lingkungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya. Maksud ditetapkannya kode etik APiP adaJah
tersedianya pedoman perilaku bagi Pejabat Fungsional Pengawas (Auditor dan P2UPD) dalam menjalankan
profesinya dan bagi atasan pejabat fungsional pengawas dalam mengevaluasi perilaku APIP. Capaian Kode Etik Pengawasan terwujudnya pejabat fungsional pengawas yang kredibel dengan kinerja pengawasan yang optimal; terwujudnya harmonisasi hubungan pejabat fungsional Pengawas dengan organisasi, sesama pejabat fungsional
pengawas, dan pihak terkait; dan terwujudnya kualitas mutu pengawasan, serta citra dan martabat Inspektorat sebagai instansi APIP. Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah wajib dipergunakan sebagai acuan untuk mencegah terjadinya tingkah yang tidak etis sehingga terwujud Pejabat Fungsional Pengawas yang kredibel dengan kinerja yang optimal dalam pelaksanaan audit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
dalam upaya menciptakan situasi dan kondisi yang tertib, aman dan tentra di wilayah Kab. Musi Rawa Utara
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2011
Peraturan ini memuat antara lain maksud dan tujuan ditetapkannya pengaturan ketentraman da ketertiban; ketentuan mengenai ketentraman dan ketertiban; penyidikan dan ketentuan pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
-
-
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 14 Tahun 2022
TATA CARA - PENCALONAN PEMILIHAN PELANTIKAN PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2022/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu
dilakukan penyesuaian ketentuan dalam Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa;
b. bahwa untuk Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala
Desa, penegakan protokol kesehatan perlu dilakukan
guna mencegah aktivitas yang menimbulkan
penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang
membahayakan kesehatan masyarakat
Dasar hukum dalam peraturan ini :Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 16 Tahun 2013 ;UU No 5 Tahun 2014 ;UU No 6 Tahun 2014 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2020;UU No 2 Tahun 2020 ;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;Permendagri No 112 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 72 Tahun 2020;Permendagri No 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 66 Tahun 2017;Perda No 3 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 6 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten musi rawas utara nomor 3 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa,pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019,mekanisme penyelesaian masalah pemilihan kepala desa,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
12 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 61 Tahun 2016 tentang Petunjuk pelaksana perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara telah sudah tidak sesuai Iagi dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan dan kebutuhan nyata saat ini sehingga perlu ditinjau dan diubah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Oleh karena itu, perlu menetapkan peraturan bupati yang baru.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PermenPAN No. PER/220/M.PAN/7/2008; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Permenkeu No. 33/PMK.02/2016; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 3 Tahun 2014; Perbup No. 4 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai ASN, pegawai tidak tetap, dan masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Pejabat Negara dan Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah Pejabat Negara dan Pegawai Aparatur Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ten tang Apararur Sipil Negara. Pegawai Tidak Tetap/Non PNS adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang, Pegawai Tidak Tetap dalam Peraturan Bupati ini adalah pegawai Tidak Tetap/ Non PNS yang diangkat Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran. Masyarakat adalah setiap warga negara Kabupaten Musi Rawas Utara yang di tugaskan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara untuk membantu
pelaksanaan kegiatan. Perjalanan dinas dalam negeri yang selanjutnya disebut perjalanan dinas terdiri dari Perjalanan dinas luar daerah dan perjalanan dinas dalam daerah adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang - kurangnya 5 (lirna} kilometer dari
tempat kedudukan, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara atas perintah pejabat yang berwenang, termasuk perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia
untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri. Diatur tentang biaya perjalanan dinas jabatan, prosedur pembanyaran biaya perjalanan dinas jabatan, lain-lain dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 61 Tahun 2016 tentang Petunjuk pelaksana perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Akan diatur mengenai ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri dan ketentuan yang karena jabatannya harus melakukan perjalanan dinas tetap dalam wilayah jabatannya diberikan tunjangan perjalanan dinas tetap.
46 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 16 Tahun 2019
PEMBERIAN-TAMBAHAN-PENGHASILAN-BErDASARKAN-BEBAN KERJA-APARATUR-PENGELOLA ADMINISTRASI-KEPEGAWAIAN-KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, L.D.2019/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bedasarkan Beban Kerja Aparatur Pengelola Administrasi Kepegawaian Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 39
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 3 Tahun 2016; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 18 Tahun 2017; Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No. 67 Tahun 2016
Dalam peraturan ini berisi informasi mengenai besaran penerimaan tambahan penghasilan Aparatur Pengelola Administrasi Kepegawaian berdasarkan indikator dan tolak ukur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangakatan dan pemberhentian perangkat Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam PAsal 13 Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Perda tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 TAhun 2014; PP No. 43 TAhun 2014; Pemendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015
Peraturan ini memuat antara lain jenis perangkat desa; pengisian perangkat desa; pemberhentian perangkat desa; kekosongan jabaran perangkat desa; kesejahteraan perangkat desa; peningkatan kapasitas aparatur desa; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
-
-
19 hlm; lampiran 5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat