Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai ASN, pegawai tidak tetap, dan masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Pejabat Negara dan Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah Pejabat Negara dan Pegawai Aparatur Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ten tang Apararur Sipil Negara. Pegawai Tidak Tetap/Non PNS adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang, Pegawai Tidak Tetap dalam Peraturan Bupati ini adalah pegawai Tidak Tetap/ Non PNS yang diangkat Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran. Masyarakat adalah setiap warga negara Kabupaten Musi Rawas Utara yang di tugaskan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara untuk membantu pelaksanaan kegiatan. Perjalanan dinas dalam negeri yang selanjutnya disebut perjalanan dinas terdiri dari Perjalanan dinas luar daerah dan perjalanan dinas dalam daerah adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang - kurangnya 5 (lirna} kilometer dari tempat kedudukan, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara atas perintah pejabat yang berwenang, termasuk perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri. Diatur tentang biaya perjalanan dinas jabatan, prosedur pembanyaran biaya perjalanan dinas jabatan, lain-lain dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat