Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan dalam Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
PAsal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 TAhun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 110 Tahun 2016
Peraturan ini memuat kedudukan dan wewenang BPD; Pengisian dan Pemberhentian Anggota BPD; Susunan, pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja; keanggotaan BPD Akibat pembentukan dan perubahan status desa; tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; hubungan kerjasama dengan kepala desa dan lembaga kemasyarakatan; pelaporan administrasi keuangan; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
-
-
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangakatan dan pemberhentian perangkat Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam PAsal 13 Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Perda tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 TAhun 2014; PP No. 43 TAhun 2014; Pemendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015
Peraturan ini memuat antara lain jenis perangkat desa; pengisian perangkat desa; pemberhentian perangkat desa; kekosongan jabaran perangkat desa; kesejahteraan perangkat desa; peningkatan kapasitas aparatur desa; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
-
-
19 hlm; lampiran 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
dalam upaya menciptakan situasi dan kondisi yang tertib, aman dan tentra di wilayah Kab. Musi Rawa Utara
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2011
Peraturan ini memuat antara lain maksud dan tujuan ditetapkannya pengaturan ketentraman da ketertiban; ketentuan mengenai ketentraman dan ketertiban; penyidikan dan ketentuan pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
-
-
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Berkaki Empat dalam Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Berkaki Empat dalam
Kabupaten Musi Rawas Utara
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945;UU No 38 Tahun 2004 ; UU No 18 Tahun 2009;UU No 16 tahun 2013 ;UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU NO 9 Tahun 2015
Materi Pokok dalam peraturan ini adalah : Pemeliharaan Ternak ,penertiban ternak,tempat pengembalaan ternak,pembinaan dan pengawasan,ketentuan penyidik,sanksi administratif,ketentuan pidana,ketentuan pemeliharaan,pembiayaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 9 Tahun 2017
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN - KEPARIWISATAAN KABUPATEN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017 /No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
ABSTRAK:
Berdasarkan a. bahwa sumber daya alam, peninggalan purbakala,
peninggalan sejarah, seni dan budaya merupakan modal yang
potensial bagi usaha pembangunan kepariwisataan di
Kabupaten Musi Rawas Utara;
b. bahwa potensi kepariwisataan di Kabupaten Musi Rawas
Utara perlu dikembangkan guna menunjang pembangunan
Kepariwisataan dan pembangunan Daerah pada khususnya;
c. bahwa pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Musi
Rawas Utara tidak hanya mengutamakan segi-segi
pendapatan, namun juga memperhatikan segi agama,
budaya, pendidikan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
serta bermartabat;
d. bahwa dalam rangka pembangunan kepariwisataan yang
terscbar di Kabupaten Musi Rawas Utara, perlu langkahlangkah pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan,
keserasian dan berkelanjutan dalam kegiatan
penyelenggaraan kepariwisataan yang berwawasan dan
bermartabat
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;UU No 23 tahun 2014 ;Sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No 9
Tahun 2015 ;PP No 67 Tahun 1996;Peda No 3 Tahun 2016
dalam peraturan ini diatur mengenai RENCANA
PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN. KETENTUAN UMUM ,AZAS, TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI,KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU ,OBYEK DAN DAYA TARIK WISATA DI DAERAH,KEBIJAKSANAAN PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH,PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN ,KETENTUAN PENUTUP,
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 5 Tahun 2017
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH-HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 21 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Badan Usaha Milik Daerah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya dan penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah yang baik mendukung upaya pengembangan perekonomian dan kemanfaatan umum dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Musi Rawas Utara. Agar Kabupaten Musi Rawas Utara memperoleh manfaat Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu pedoman pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagai penjabaran dari Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang badan usaha milik daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Kekayaan Daerah yang Dipisahkan adalah sebagian kekayaan daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dipisahkan untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD atau perseroan terbatas lainnya. Diatur tentang pendirian, tempat kedudukan dan kantor pusat, maksud dan tujuan, jenis usaha dan/atau bidang usaha, mitra kerja, modal dan saham, perusahaan umum daerah, perusahaan perseroan daerah, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lain, pemeriksa eksternal, kewajiban pelayanan publik, pembinaan dan pengawasan, tanggung jawab dan ganti rugi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
Akan diatur Peraturan Bupati tentang ketentuan lebih lanjut mengenai komite provatisasi persero daerah, tata cara penyetoran hasil privatisasi, pembubaran persero daerah, pembinaan dan pengawasan BUMD, penyisihan dan penggunaan laba.
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 19 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD Kabupaten Muratara TA 2016
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 207 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka DPRD bersama Bupati Musi Rawas Utara telah menyetujui Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara tentang APBD TA 2016. Penyempurnaan dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD TA 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 2004 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perbup Musi Rawas Utara No. 3 Tahun 2014; Perbup Musi Rawas Utara No. 2 Tahun 2015.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2016 terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Uraian lebih lanjut APBD tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
sampah dengan segenap permasalahan yang dihadapi Kabupaten Musi Rawas Utara mempengaruhi estetika, kebersihan, dan kenyamanan daerah. berpengaruh terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan kota.
untuk mewujudkan lingkungan Kabupaten Musi Rawas Utara yang sehat dan bersih dari sampah sehingga penduduknya merasa nyaman. diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara telah
mempunyai Peraturan Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kebersihan, yang perlu
disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Linkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga
Pengelolaan Sampah secara sistematis, meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah
dan/atau pemanfaatan kembali sampah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 1 Tahun 2015
Melaksanakan ketentuan Pasal 207 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka DPRD bersama Bupati Musi Rawas Utara telah menyetujui Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara tentang APBD TA 2015 dan telah disesuaikan dengan Hasil Evaluasi Gubernur berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 265/KPTS/BPKAD/2015 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara tentang APBD TA 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2015. Penyempurnaan dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD TA 2015 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perbup Musi Rawas Utara No. 3 tahun 2014.
APBD TA 2015 terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Uraian lebih lanjut APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2015.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat