ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2018/NO.16, TLD No.16, LL KAB. KAPUAS HULU: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Bupati wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendatapan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama,
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1994, UU No. 20 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.21 Tahun 2007, PP No.74 Tahun 2012, PP No.55 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2010, PP No 58 Tahun 2005, PP No 79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, PP No.30 Tahun 2011, PP No.2 Tahun 2012, PP No.27 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2017, Permendagri No.21 Tahun 2011, Permendagri No. 38 Tahun 2018, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Perda Kabupaten Kapuas Hulu No.11 Tahun 2017, Keputusan Gubernur Kalbar No. 644/BPKPD/2018, Keputusan DPRD Kapuas Hulu No.35 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan Bupati Kapuas Hulu terhadap rincian Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2018
IZIN PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET PADA HABITAT BUATAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2018/NO.15, TLD No.15, LL KAB. KAPUAS HULU: 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET PADA HABITAT BUATAN
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan dan pengusahaan sarang Burung Walet harus dikendalikan selain harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan fungsi lingkungan juga masyarakat dapat hidup dengan tertib dan menghargai kepentingan bersama sehingga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dan pengelolaan dan pengusahaan sarang Burung Walet pada habitat buatan termasuk kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu sehingga perlu diatur pengelolaan dan pengusahaannya
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.9 Tahun 2015
Ketentuan Umum, Bagian Kesatu; Lokasi, Bagian Kedua ; Hak Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Pada Habitiat Buatan, Objek dan Subjek Izin, Perizinan ; Bagian Kesatu; Umum, Bagian Kedua ; Tata Cara Permohonan Izin, Bagian Ketiga; Syarat Perizinan, Bagian Keempat : Jangka Waktu Keputusan Perizinan, Penolakan Pemberian Izin, Hak dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan, Bagian Kesatu; Pembinaan, Bagian Kedua; Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
19 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2018
PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD.2018/NO.14, TLD No.14, LL KAB. KAPUAS HULU: 54 HLM
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa Penyandang Disabilitas di Kabupaten Kapuas Hulu adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan untuk menjamin pemenuhan hak dan peran Penyandang Disabilitas, perlu adanya kepastian hukum sebagai jaminan perlindungan dan aksesibilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, Undang-Undang No 8 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Ragam Penyandang Disabilitas, Hak Penyandang Disabilitas, Bagian Kesatu; Umum, Bagian Kedua; Hak Hidup, Bagian Ketiga; Hak Bebas dari Stigma, Bagian Keempat; Hak Privasi, Bagian Kelima; Hak Keadilan dan Perlindungan Hukum, Bagian Keenam; Hak Pendidikan, Bagian Ketujuh; Hak Pekerjaan, Kewirausahaan dan Koperasi, Bagian Kedelapan; Hak Kesehatan, Bagian Kesembilan; Hak Politik, Bagian Kesepuluh; Hak Keagamaan, Bagian Kesebelas; Hak Keolahragaan, Bagian Kedua belas; Hak Kebudayaan dan Pariwisata, Bagian Ketiga Belas; Hak Kesejahteraan Sosial, Bagian Keempat Belas; Hak Aksesibilitas, Bagian Hak Kelima Belas; Hak Pelayanan Publik, Bagian Keenam Belas; Hak Perlindungan dari Bencana, Bagian Ketujuh Belas; Hak Habilitasi dan Rehabilitasi, Bagian Kedelapan Belas; Hak Pendataan, Bagian Kesembilan Belas; Hak Hidup Secara Mandiri dan Dilibatkan dalam Masyarakat, Bagian Kedua Puluh; Hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi, Bagian Kedua Puluh Satu; Hak Kewarganegaraan, Bagian Kedua Puluh Dua; Hak Bebas dari Diskriminasi, Penelantaraan, Penyiksaan, dan Eksploitasi, Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Bagian Kesatu; Umum, Bagian Kedua; Keadilan dan Perlindungan Hukum, Bagian Ketiga; Pendidikan, Bagian Keempat; Pekerjaan, kewirausahaan , dan Koperasi, Bagian Kelima; Kesehatan, Bagian Keenam; Politik, Bagian Ketujuh; Keagamaan, Bagian Kedelapan; Keolahragaan, Bagian Kesembilan; Kebudayaan dan Pariwisata, Bagian Kesepuluh; Kesejahteraan Sosial, Bagian Kesebelas; Infrastruktur, Bagian Kedua Belas; Pelayanan Publik, Bagian Ketiga Belas; Perlindungan dari Bencana, Bagian Keempat Belas; Habilitasi dan Rehabilitasi, Bagian Kelima Belas; Konsesi, Bagian Keenam Belas; Komunikasi dan Informasi, Bagian kedelapan belas; Perempuan dan Anak, Bagian Kesembilan Belas; Perlindungan dari Tindakan Diskriminasi, Penelantaraan, Penyiksaan, dan Eksploitasi, Koordinasi, Pendanaan, Penghargaan, Larangan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2018/NO.13, TLD No.13, LL KAB. KAPUAS HULU: 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
ABSTRAK:
bahwa keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya di Kabupaten Kapuas Hulu merupakan cerminan keberagaman Bangsa Indonesia yang harus diakui dan dilindungi sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya di Kabupaten Kapuas Hulu sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 25 tahun 1956, UU No. 41 tahun 1999, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 6 tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Permandagri No. 52 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, keberadaan masyarakat hukum adat, hak dan kewajiban masyarakat hukum adat, peran serta permberdayaan masyarakat hukum adat, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan ini terdiri dari 14 Hlm dan 4 Hlm penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2018/NO.12, TLD No.12, LL KAB. KAPUAS HULU: 40 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelansungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk mendapatkan kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik fisik, mental, maupun sosial;
bahwa di Kabupaten Kapuas Hulu masih banyak terdapat anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi dan keterlantaran;
bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 11 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban anak, kedudukan anak, penyelenggaraan perlindungann anak, kewajiban dan tanggung jawab, forum anak, komisi perlindungan anak Indonesia daerah, pembiayaan, larangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketemtuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan ini terdiri dari 32 Hlm dan 8 Hlm penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2018/NO.11, TLD No.11, LL KAB. KAPUAS HULU: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
ABSTRAK:
bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika sangat membahayakan dan mengancam generasi muda dan masyarakat luas khususnya masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu;
bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika menunjukkan gejala semakin meningkat dan bahaya laten serta bahaya manifest yang tidak dapat dielakkan lagi bagi masyarakat luas sehingga diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika secara tersetruktur, sistematis, efektif dan efisien;
bahwa ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika memberikan amanah kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk Peraturan Daerah dalam hal fasilitasi pencegahan dan penanggulangan narkotika.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 1997,UU No. 35 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No.25 Tahun 2011, Permensos No. 26 Tahun 1012, Permendagri No. 21 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, partisipasi masyarakat, pelaporan, pendanaan, ketentuan penyidikan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan ini terdiri dari 18 Hlm dan 4 Hlm penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2016-2021
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018/NO.10, TLD No.10, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2016-2021
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2008, Perpres No. 2 Tahun 2015, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Perda Prov Kalbar No. 5 Tahun 2013, Perda Prov Kalbar No. 10 Tahun 2014, Perda Prov Kalbar No. 3 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 5 Tahun 2011, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2016-2021 diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Peraturan ini terdiri dari 7 Hlm dan 2 Hlm penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2018
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/NO.9, TLD No.9, LL KAB. KAPUAS HULU: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 tahun 2005, PP NO. 58 tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 33 Tahun 2017, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 10 Tahun 2009, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 11 Tahun 2017, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 15 Tahun 2017, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 39 Tahun 2018, Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 539/BPKPD/2018, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 22 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 berjumlah Rp 1.676.775.775.068,00 yang bertambah sebesar Rpl09.640.106.897,04 sehingga menjadi Rpl.786.415.881.965,04.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
Peraturan ini terdiri dari 16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/NO.8, TLD No.8, LL KAB. KAPUAS HULU: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan capaian kinerja dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melindungi segenap masyarakat atas bencana dan kebakaran di daerah, maka perlu dibentuk Badan Penaggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Daerah di Kabupaten Kapuas Hulu.
bahwa untuk menjamin efektivitas pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan di Daerah sebagai kedaulatan negara, maka diperlukan wadah organisasi yang dapat melaksanakan, fasilitasi dan
mengkoordinasikan kebijakan di kawasan perbatasan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, maka dalam rangka pengelolaan Kawasan Perbatasan di daerah perlu membentuk Badan Pengelola Perbatasan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Hulu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 43 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 46 Tahun 2008, Permendagri No. 140 Tahun 2017, PerkaBNPB No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2016 Nomor 8) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 3 huruf e ditambahkan 2 (dua) angka yaitu angka 4 dan angka 5
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Oktober 2018. Peraturan ini terdiri dari 8 Hlm dan 3 Hlm penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO.7, TLD No.7, LL KAB. KAPUAS HULU: 64 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan tertib administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan;
bahwa dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Penting yang dialami penduduk, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2010 sebagaimana dimaksud di atas, perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 37 Tahun 2007, Perpres No. 25 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban penduduk, kewenangan penyelenggara, dokumen kependudukan, pencatatan sipil, pendaftaran penduduk, pendokumentasian hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan database kependudukan dan informasi administrasi kependudukan,pemanfaatan database kependudukan, pelaporan penyelenggaraan administrasi kependudukan, pembiayaan, sanksi administrative, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2010 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri dari 55 Hlm dan 9 Hlm penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat