Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 56 Tahun 2017

Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketetentuan umum, tunjangan kesejahteraan yang terdiri dari rumah Negara dan perlengkapannya, belanja rumah tangga dan kendaraan dinas jabatan dan tunjangan transportasi serta dalam Perda ini juga diatur ketetentuan lain-lain dan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 56 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
04 September 2017
Tanggal Pengundangan
05 September 2017
Tanggal Berlaku
05 September 2017
Sumber
BD.2017/NO.56, TBD No.56 LL KAB. KAPUAS HULU: 12 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 673 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kapuas Hulu No. 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan