KOORDINASI PENGGALIAN POTENSI PAJAK MELALUI EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Koordinasi Penggalian Potensi Pajak Melalui Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi penerimaan pajak perlu dilakukan ekstentifikasi dan intensifikasi terhadap pihak yang berpotensi menjadi Wajib Pajak dan Wajib Pajak Terdaitar yang belum melakukan kewajibarr pembayaran pajak,
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 7 Tahun 1983
UU No. 6 Tahun 1983
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP no. 55 Tahun 2005
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 74 Tahun 2011
PP No. 31 Tahun 2012
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KMK.O4/2OO1
PerGub Nomor 36 Tahun 2015
Peraturan Gubernur ini merupakan pedoman bagi OPD, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan instar-rsi terkait dalam
pelaksanaan kegiatan koordinasi penggalian potensi pajak melalui ekstensifikasi dan intensifikasi PPh OPDN dan PPh
Pasal 2. Program kerja kegiatan ekstensilikasi dan intensifikasi disusun dan dirumuskan setiap tahun yang memuat
dokumen perencanaan dari masing masing OPD, Kabupaten/ Kota, Kanwil, DJD dan KPP secara bersinergi.
Penyusunan program kerja ekstensifikasi dan intensifikasi dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah,
Pemerintah Kabupaten/Kota, Kanwil DJP, dan KPP.
Penggalian Potensi, Pelaksanaan Koordinasi, Mekanisme, Pelaksanaan Rapat, Pemantauan, Kunjungan Lapangan, Tata Hubungan Kerja. EVALUASI DAN PELAPORAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2016.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 6 Tahun 2016
rencana pembangunan jangka menengah provinsi bengkulu tahun 2016-2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, 8/9/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
1. Bahwa dalam rangka penjabaran Visi, Misi, dan
Program Kepala Daerah yang memuat tujuan, Sasaran,
Strategi, Arah Kebijakan, Pembangunan Daerah dan
Keuangan Daerah, serta Program Perangkat Daerah dan
Lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan Kerangka
Pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5
(lima) tahun disusun Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah;
2. Bahwa berd.asarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan
ayat (41Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah
terpilih dilantik;
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Bengkulu Tahun 2O16-202I;
1. UU NO. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 tahun 2003
3. UU No. 25 tahun 2004
4. UU No. 33 tahun 2004
5. UU No. 17 tahun 2007
6. UU No. 26 tahun 2007
7. UU No. 23 tahun 2014
8. UU No. 12 tahun 2011
9. UU No. 20 tahun 1968
10. UU N. 58 tahun 2005
11. PP No. 65 tahun 2005
12. PP No. 6 tahun 2008
13. PP No. 8 tahun 2008
14. PP No. 26 tahun 2008
15. PP No. 18 tahun 2016
16. Perpres No. 2 tahun 2015
17. Permendagri No. 54 tahun 2010
18. Permendagri No. 67 tahun 2012
19. Peermendagri No. 80 tahun 2015
20. Perda Prov. Bengkulu No. 4 tahun 2008
21. Perda Prov. Bengkulu No. 6 tahum 2010
22. Perda Prov. Bengkulu No. 2 tahun 2012
1. RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan
daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah
Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 {lima) tahun
terhitung sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2o21 dan
pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD'
2. RPJMD disusun secara sistematis dalam sebelas (11) bab.
3. RPJMD menjadi pedoman bagi: Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra-PD dan
sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di
daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan
selama kurun waktu Tahun 2016-2021,
dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu dalam
menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten/ Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2016.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 20 Tahun 2016
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraal pemerintahal diperlukan aparatur yang kompeten dal prolesional melalui pendidikan dan pelatihan. untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di Iingkungan Pemerintah Daerah diperlukan adanya pedoman penyelenggaraal pendidikan dan pelatihan yang terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan.
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 12 Tahun 2011
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 101 Tahun 2000
PP No. 57 Tahun 2013
Permendagri 2 Tahun 2013
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Provinsi Bengkulu No. 8 Tahun 2008
Peraturan Gubemur ini sebagai pedoman penyelenggaraan Diklat bagi Aparatur Sipil Negara di Badan Diklat. Tujuan dibentuknya Peraturan Gubernur ini agar penyelenggaraan Diklat bagi Aparatur di Badan Diklat dapat terlaksana s€cara eiisien, efektif dan akuntabel. Ruang lingkup pengaturan peraturan Gubemur ini meliputi
penyelenllgaran Diklat yarg dilaksanakan oleh Badan Diklat. PERENCANAAN DIKLAT, PENYELENGCARAAN DIKLAT
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2016.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Provinsi Bengkulu TA 2016
ABSTRAK:
Anggaran Pendapatan dan Belalja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu dilakukan penyesuaian target pendapatan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016, untuk menampung pengangggaran belanja non fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus dilakukan dengan mengubah Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016. bahwa untuk mengakomodir usulan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam
melakukan pergeseran antar obyek belanja, antar rincian obyek belanja datam obyek belanja dan uraian rincian obyek belanja pada Penjabaral Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu,
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 2008
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 58 Tahun 2014
PP No. 27 Tahun 2014
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Provinsi Bengkulu No. 80 Tahun 2015
Perda Provinsi Bengkulu No. 6 Tahun 2007
Perda Provinsi Bengkulu No. 1 Tahun 2016
PerGub Bengkulu No. 4 Tahun 2014
PerGub Bengkulu No. 4 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Bengkulu Nomor 4 Tahm 2016 tentang Penjabaran Ang8aran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016 {Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 4), diubah . Ringkasan Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bcngkulu Tahun Anggaran 2016,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2016.
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 4 Tahun 2016
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2016
PEDOMAN PET,AKSANAAN PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN DI PROVTNSI BENCKULU
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebun di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
untuk memberikan perlindungan, kemudahan dan kepastran dalam memperoleh harga yang wajar dari tandan buah segar kelapa sawit produksi Pekebun, serta menghindari persaingan harga tidak sehat di antara Pabrik kelapa sawit, perlu untuk mengatur penetapan harga pembelian tandal buah segar kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Bengkulu, Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelial Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Bengkulu.
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 12 Tahun 1992
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 39 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
Permentan No. 14/Permentan/OT.140/2/2013
Peraturan Gubernur ini dimaksud sebagai pedoman pelaksanaan dalam penentuan, penetapan harga pembelian dan mekanisme jual-beli taldan buah segar kelapa sawit produksi pekebun dan pabrik kelapa sawit.
Tujuan;
1. menerapkan dan melaksanakan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 74 /PertuenLan/OT.14O /2 /2013 Tahun 2013
2. menghindari tingkat persaingan usaha yang tidak sehat zrntai pabrik kelapa sawit,
3. memantapkan dan menjalin hubungan kemitraan antara pekebun dengan perusahaan Pabrik
4. memberikan bimbingan kepada petani pekebun dan perusahaan pabrik kelapa sawit
Fungsi dan Ruang lingkup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2016.
14 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK di LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pemerintah dalam menjalan pelayanan publik perlu diterapkan prinsip prinsip tata kelola pemerintahan yang baik daII bersih, untuk meningkatkan kualitas pelayanan pelayanan publik secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak-hak publik,
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 25 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 37 Tahun 2008
UU No. 25 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 96 Tahun 2012
PP No. 76 Tahun 2013
PemenpanRB No. 15 Tahun 2014
PemenpanRB No. 24 Tahun 2014
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Provinsi Bengkulu No. 6 Tahun 2008
Lingkup pelayanan publik meliputi :
a. pelayanan barang publik;
b. pelayanan jasa publik; dan
c. pelayanan administratif.
Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh:
a- pengawas internal dan;
b. pengawas eksternal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2016.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat