TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL DI PROVINSI BENGKULU
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa perpustakaan merupakan wahana pembelajaran sepanjang hayat dan tempat mengembangkan potensi masyarakat, sehingga dapat mencerdaskan kehidupan masyarakat dan mewujudkan masyarakat yang berkeadilan;
b. bahwa sebagai salah satu upaya untuk menjadikan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat serta mengembangkan potensi masyarakat, perlu dilakukan peru bahan paradigma mendasar akan fungsi perpustakaan menjadi perpustakaan tranformatif;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 20 Tahun 2003
3. UU No. 43 Tahun 2007
4. UU No. 14 Tahun 2008
5. UU No. 25 Tahun 2009
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 6 Tahun 2014
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 20 Tahun 1968
10. PP No. 43 Tahun 2014
11. PP No. 12 Tahun 2017
12. Perpres No. 72 Tahun 2018
13. Permendagri No. 80 Tahun 2015
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018
15. Pergub Bengkulu No. 53 Tahun 2016
Pasal 5
Pengembangan transformasi pelayanan perpustakaan berbasis inklusi sosial melalui :
a. pemerataan layanan perpustakaan ditingkat provinsi, kabupaten/kota, dan desa;
b. peningkatan akses literasi informasi terapan dan inklusif;
c. pendampingan masyarakat untuk literasi informasi;
d. peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;
e. penguatan kerjasama dan jejaring perpustakaan dengan berbagai lembaga pemerintah, dunia usaha dan masyarakat;
f. pemanfaatan sumber pendanaan secara efektif untuk peningkatan kualitas pelayanan perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015 Nomor 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Peningkatan Pengenda-lian Kebakaran Hutan dan lahan perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Bengkulu.
Materi Pokok: Pengaturan Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan berlujuan untuk memantapkan keterpaduan langkah dan tindakan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Harga Satuan Regional TA 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah juncto Pasai 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;
3. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007.
Standar harga satuan regional meliputi:
a. satuan biaya honorarium;
b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
c. satuan biaya rapat pertemuan di dalam dan di luar kantor.
d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas;
e. satuan biaya pemeliharaan;
f. satuan biaya uang makan dan minum;
g. satuan biaya transport;
h. satuan biaya sewa;
i. satuan biaya jasa penyelenggaraan kegiatan Pemerintah;
j. satuan biaya reward/penghargaan;dan
k. satuan biaya kontribusi asosiasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
61
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 31 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Penjabaran APBD TA 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 160 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoma Pengelolaan Keuangan Daerah, serta untuk menampung perubahan anggaran Belanja Pegawai (Gaji dan Tunjangan), alokasi anggaran kegiatan yang dibiayai dari Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID), pendanaan Kegiatan Lanjutan (DPA-L) dan penyelesai hutang Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 15 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 27 Tahun 2009
8. UU No. 28 Tahun 2009
9. UU No. 12 Tahun 2011
10. PP No. 109 Tahun 2000
11. PP No. 24 Tahun 2004
12. PP No. 55 Tahun 2005
13. PP No. 58 Tahun 2005
14. PP No. 79 Tahun 2005
15. PP No. 3 Tahun 2007
16. PP No. 36 Tahun 2007
17. PP No. 16 Tahun 2010
18. PP No. 19 Tahun 2010
19. PP No. 71 Tahun 2010
20. Perpres No. 54 Tahun 2010
21. Permendagri No. 13 Tahun 2006
22. Permendagri No. 16 Tahun 2007
23. Permendagri No. 37 Tahun 2010
24. Permendagri No. 32 Tahun 2011
25. Permendagri No. 53 Tahun 2011
26. Permenkeu No. 140/PMK.07/2011
27. Perda Prov. Bengkulu No. 06 Tahun 2007
28. Perda Prov. Bengkulu No. 3 Tahun 2004
29. Perda Prov. Bengkulu No. 1 Tahun 2011
30. Pergub Bengkulu No. 1 Tahun 2011
Pasal 1 :
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 terdiri atas :
1. Pendapatan :
a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 426.601.946.673,00
b. Dana Perimbangan Rp. 694.595.975.358,00
c. Lain-lain Pendapatan Daerah
Yang sah Rp. 38.878.571.000,00
Jumlah Pendapatan Rp. 1.160.076.493.031,00
2. Belanja :
a. Belanja Tidak Langsung
1. Belanja Pegawai sejumlah Rp 378.790.133.862,00
2. Belanja Bunga Rp. 0,00
Belanja Subsidi Rp 1.000.000.000,00
3. Belanja Hibah Rp. 21.600.000.000,00
4. Belanja Bantuan Sosial Rp. 11.591.160.000,00
5. Belanja Bagi Hasil Rp. 127.660.403.561,00
6. Belanja Bantuan Keuangan Rp. 4.000.000.000,00
7. Belanja Tidak Terduga Rp. 38.925.000.000,00
Jumlah Rp. 583.566.697.423,00
b. Belanja Langsung
1) Belanja Pegawai Rp. 65.553.628.850,00
2) Belanja Barang dan Jasa Rp. 292.737.971.948,00
3) Belanja Modal Rp. 250.269.216.600,00
Jumlah Rp. 608.540.417.398,00
Jumlah Belanja Rp. 1.192.127.514.821,00
Surflus(Defisit) Rp. (32.051.021.790,00)
3. Pembiayan
a. Penerimaan Rp. 32.157.361.740,00
b. Pengeluaran Rp. 106.339.950,00
Jumlah Pembiayaan netto Rp. 32.051.021.790,00
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2011.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 31 Tahun 2017
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 36 TAHUN 2016 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAIryAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA, CALON APARATUR SIPIL NEGARA DAN NON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, CASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Perlu menetapkan Peraturan GUbernur Bengkulu tentang Perubahan Ketiga atas peraturan Gubernur Bengkulu NO 36 Tahun 2018
UU No 9 Tahun 1967
UU No 5 Tahun 2014
UU No 23 Tahun 2013
PP No 20 Tahun 1968
Pelaksanaan dan Prosedur Pembayran Biaya Perjalanan Dinas
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Yunus Bengkulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubemur Bengkulu tentang Pengadaan Barang
dan/ atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr.M.Yunus Bengkulu
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063), sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072), sebagaimana telah diu bah dengan
Undang=Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemeritahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 18 Nomor 1213);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ J asa Yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 487);
14. Peraturan Gubemur Bengkulu Nomor 21 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah (PPK - BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Yunus Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010 Nomor 21) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubemur Nomor 31 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Bengkulu Nomor 21 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Yunus Bengkulu;
PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. M. YUNUS BENGKULU
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
Ketentuan Bagian Kedelapan Pasal 36 sampai dengan Pasal 41 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Guberur Bengkulu Nomor 21 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr.M.Yunus Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010 Nomor 10)
sebagaimana telah diubah degan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 21 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Yunus Bengkulu
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 31 Tahun 2011
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2011
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, Berita Daerah 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan Pasal 160 ayat (2) dan (3) Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No, 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah
2. Menampung perubahan anggaran Belanja Pegawai , Alokasi anggaran kegiatan yang dibiayai dari Dana percepatan pembangunan InfraStruktur Daerah, pendanaan kegiata lanjutan , dan penyelesaian hutang pemerintah , maka perlu ditetapkan Pergub Bengkulu tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2011
1. UU No.. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 tahun 2004
4. UU No. 15 Tahun 2004
5. UU No. 32 tahun 2004
6. Auu No. 33 tahun 2008
7. UU NO. 27 tahun 2009
8. UU No. 28 tahun 2009
9. UU No. 12 tahun 2011
10. PP No. 109 tahun 2000
11. PP No. 24 tahun 2004
12. PP No. 55 tahuun 2005
14. PP No. 79 tahun 2005
15. PP No. 3 tahun 2007
16. PP No. 38 tahun 2007
17. PP No. 16 tahun 2010
18. PP No. 19 tahun 2010
19. PP no. 71 tahun 2010
20. Perpres No. 54 thun 2010 21. Permendagri No. 13 Tahun 2006
22. Permendagri No. 16 tahun 2007
23. Permendagri No. 37 tahun
24. Permendagri No. 32 tahun 2011
25. Permendagri No. 53 tahun 2011
26. PMK no. 140/PMK.07/2011
27. Perda Prov. Bengkulu No 6 tahun 2007
28. Perda Provinsi Bengkulu No. 3 tahun 2004
29. Perda Prov. Bengkulu No. 1 Tahun 2011
30. Pergub Bengkulu No. 1 Tahun 2011
1. Dalam upaya menampung perubahan anggaran Belanja Pegawai , Alokasi anggaran kegiatan yang dibiayai dari dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah, pendanaan kegiatan lanjutan , dan penyelesaian hutang pemerintah , maka perlu ditetapkan Pergub Bengkulu tentang Perubahan Penjabaran APBD tahun anggaran 2011.
2. Perubahan Penjabaran terdiri dari;
Pendapatan ( Pendapatan Asli, Dana Perimbangan, dan Pendapatan Lain-lain)
Belanja ( Belanja tak langsung, dan Belanja Langsung
Pembiayaan (Penerimaan dan Pengeluaran)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 31 Tahun 2019
PEMBEBASAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DALAM WILAYAH PROVINSI BENGKULU
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber penerimaan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah yang perlu diintensifkan pemungutannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturart Daerah provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah yang tata caranya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 2009
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 20 Tahun 1969
5. Permendagri No. 80 Tahun 2015
6. Perda provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2011
7. Pergub No. 3 Tahun 2012
1. Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan Pembebasan Denda PKB dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor;
b. untuk tunggakan pokok PKB dan pokok PKB tahun berjalan tetap dikenakan.
(2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, telah teridentifikasi/ terdaftar pada Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu A tap (SAM SAT), Gerai, Corner dan Samsat Keliling (SAMLING) dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
(3) Pemberian pembebasan denda PKB tidak berlaku untuk Kendaraan Bermotor milik pemerintah/ dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2019.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 31 Tahun 2018
PROSEDUR TIM REAKSI CEPAT BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI BENGKULU
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Prosedur Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana dilakukan melalui usaha dan kegiatan pencarian, pertolongan, dan penyelamatan masyarakat sebagai korban akibat bencana yang dilakukan oleh Tim Rekasi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu dengan melibatkan unsur masyarakat.
Dalam melaksanakan penyelamatan dan evakuasi perlu menyusun prosedur tetap tim reaksi cepat yang digunakan sebagai acuan bagi tim reaksi cepat.
Oleh karena itu perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 21 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Bengkutu Nomor 3 Tahun
2011, Peraturan Daerah Provinsi Bengku1u Nornor 8 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 9 Tahun 2013, Peraturan Gubemur Bengkulu Nomor 38 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu. Dimuat ketentuan umum, kedudukan prosedur tetap tim reaksi cepat BPBD Provinsi Bengkulu, Prosedur tetap tim reaksi cepat BPBD Provinsi Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini maka segala ketentuan mengenai Tim Reaksi Cepat BPBD Provinsi Bengkulu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2014 tentang Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021
PENYEBARLUASAN INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN PROVINSI BENGKULU
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2021 NOMOR 32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYEBARLUASAN INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN PROVINSI BENGKULU
ABSTRAK:
a. bahwa penyebarluasan informasi publik merupakan penyebarluasan informasi kebijakan, program, dan/atau kegiatan Perangkat Daerah yang melibatkan peran setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Peiaksanaan Tugas Kehumasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Penyebarluasan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dilakukan oleh Gubernur melalui pejabat kehumasan Pemerintah Daerah Provinsi;
c. bahwa agar lebih efektif dan untuk kelancaran pelaksanaan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan yang meliputi informasi kebijakan, program, dan/atau kegiatan Perangkat Daerah yang melibatkan peran setiap Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu perlu disusun terhadap kriteria Media Massa yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah melalui Penyebarluasan Informasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Bengkulu;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2828);
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846;
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor I Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan Di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6I Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OIO Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
PENYEBARLUASAN INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN PROVINSI BENGKULU
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat