PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2011 NOMOR 97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Jasa Umum, maka perlu segera dilaksanakan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun
2011 Tentang Retribusi Jasa Umum;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 4. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 5. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan
atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propvinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Maros; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011
Tentang Retribusi Jasa Umum.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1
Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011
Tentang Retribusi Jasa Umum. Pasal2
Menunjuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dibawah ini sebagai pelaksana
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum:
1. Rumah Sakit Umum Salewangang dan Pusat Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Maros, Melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf a.
2. Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Maros,
Melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf b, huruf d dan huruf j.
3. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maros, Melaksanakan
Pasal 2 ayat (2) huruf c.
4. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Maros,
Melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf e, huruf g dan huruf I.
5. Dinas Koperindag, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maros,
Melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf f dan huruf k.
6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Maros, Melaksanakan
Pasal 2 ayat (2) huruf h.
7. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Maros, Melaksanakan
Pasal 2 ayat (2) huruf i. Pasal 3
Dalam melaksanakan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 2
dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Pasal 4
Hal-hal yang bersifat teknis sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Bupati ini
akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2023
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2016/No.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Maros
ABSTRAK:
a.bahwa agar perjalanan . dinas dapat' dilaksanakan
dengan tertib,. efisien, ekonomis, efektif, transparan,
dan bertanggung jawab sesuai dengan kaidah-kaidah
pengelolaan keuangan daerah yang baik, perlu adanya
pedoman pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan . Perjalanan
Dinas Pemerinta.h Kabupaten Maros.
1. Undang-Undang . Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah · - Daerah Tk. II di· Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822};
2 . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
· Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran
.Negara Republik Indonesia .Nomor 428.6);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran
· Negara.Repubtik lndcinesia Nomor 4355);
· 5. Undang-Undang Nomor 5 . Tahun 2014 tentang
Apa.ratµr Sipil Negara {Lembaran Negara Republik
'::IP:�<>nesia . ':rahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
: ':: N��;ik��tihliic_�94�i,.���· Nomor 5494);
,·, a, •. -·· •. ,. . ,·· .::: ·i ·
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tent.ang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
210 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 90 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4416);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015
Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun
2007 Nomor 01);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun
2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros
(Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 07);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 19 Tahun
2008 tentang Organisasi Sekretariat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008 Nomor 19)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10
Tahu 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 10);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 20 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008
Nomor 20);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun
2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas
Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 12 Nomor
11);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun
2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 12 Nomor 12);
21. Peraturan Bupati Maros Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Maros (Berita Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2011 Nomor 46),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Maros Nomor 63 tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Maros Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Maros (Berita · Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 63).
Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN
PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS PEMERINTA,H
KABUPATEN MAROS.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Maros.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
pemerintah daerah yang memimpin pelak:sanaan urusan pamerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otononm.
3. Bupati adalah Bupati Maros.
4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Maras.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maras.
6. Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Maros.
7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Maras.
8. Asisten adalah Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Maras.
9. Staf Ahli adalah Staf Ahli Kabupaten Maras.
10. Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Maras.
11. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Maras selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang terdiri dari
Sekretariat Daerah / Sekretariat DPRD / Badan / Dinas / Kantor.
12. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai
Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Maras.
13. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon
Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Maros.
14. Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Tenaga Non
PNS adalah tenaga kerja dengan perjanjian kontrak yang dipekerjakan
oleh Pemerintah Kabupaten Maros dalam batas waktu tertentu.
15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat
APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Maros.
16. Perjalanan Dinas adalah perjalanan dinas melewati batas Kabupaten
Maros dan/atau dalam daerah dari tempat kedudukan semula ke tempat
yang dituju, untuk melaksanakan tugas kedinasan dan kembali ke tempat
kedudukan semula.
1 7. Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah perjalanan dinas yang dilakukan
di dalam wilayah Kabupaten Maras.
18. Perjalanan Dinas Luar Daerah adalah perjalanan dinas yang dilakukan ke
luar wilayah Kabupaten Maras.
19. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat yang
mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan dan I atau
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
20. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat
yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna
Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
21. Surat Perintah Togas yang selanjutnya disingkat SPT dan Surat Perintah
yang selanjutnya disingkat SP adalah surat perintah kepada Pejabat
Negara, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, tenaga
non PNS yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagai dasar
melakukan perjalanan dinas.
22. Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen
yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas.
23. Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu
(pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
24. Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti
pengeluaran yang sah.
25. Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya perjalanan dinas yang
dihitung sesuai kebutuhan rii1 berdasarkan ketentuan.
26. Tempat kedudukan adalah lokasi kantor SKPD.
BAB II
RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS
Pasal 2
( 1) Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelaksanaan dan
pertanggungjawaban perjalanan dinas di Kabupaten Maros yang
anggarannya bersumber dari APBD.
(2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
oleh:
a. Bupati;
b. Wakil Bupati;
c. pimpinan dan anggota DPRD;
d. PNS dan CPNS; dan
e. tenaga Non PNS.
BABm
PRINSIP PERJALANAN DINAS
Pasal 3
Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai
berikut:
a. selektif, yaitu hanya dilakukan untuk kepentingan yang sangat tinggi dan
prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
b. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja SKPD;
c. efisiensi penggunaaan belanja daerah dengan memperhatikan frekuensi
dan jumlah harinya dibatasi; dan
d. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan
pembebanan perjalanan dinas
BAB IV
PERJALANAN DINAS
Pasal 4
( 1) Perjalanan dinas merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke
tempat yang dituju dan: kembali ke tempat kedudukan semula dalam
rangka:
a. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatannya;
b. mengikuti rapat, seminar, bimbingan teknis, sosialisasi, work shop
dan kegiatan lain yang sejenis ; atau
c. mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) termasuk pula
perjalanan yang dilakukan dalam hal :
a. ditugaskan untuk menempuh ujian dinas / ujian jabatan yang
diadakan di luar tempat kedudukan;
b. diharuskan menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri
atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk
yang berada di luar tempat kedudukan untuk mendapatkan surat
keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
c. menghadiri panggilan Penyidik Hukum berkaitan dengan tugas
kedinasannya.
d. untuk mendapatkan pengobatan di luar tempat kedudukan
berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
e. harus memperoleh pengobatan di luar tempat kedudukan
berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada
waktu / karena melakukan tugasnya;
f. ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar tempat kedudukan;
dan
g. menjemput / mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat
Negara / Pimpinan dan Anggota DPRD / pegawai negeri sipil yang
meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas.
Pasal 5
( 1) Perjalanan dinas oleh Pelaksana SPD dilakukan sesuai perintah atasan
Pelaksana SPD yang tertuang dalam SPr/SP.
(2) SPT/SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
a. Bupati/Wakil Bupati untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh
Bupati/Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD;
b. Ketua/Wakil Ketua DPRD untuk perjalanan dinas yang dilakukan
oleh Pimpinan dan Anggota DPRD;
c. Sekretaris Daerah untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh
Asisten Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati dan Kepala Bagaian
Sekretariat Daerah; dan
d. Atasan langsung untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh
pelaksana SPD pada SKPD berkenan.
(3) SPT/SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat diterbitkan
oleh Asisten Sekretaris Daerah apabila Sekretaris Daerah berhalangan.
(4) Kewenangan penerbitan SPT/SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk dengan surat
pendelegasian tertulis.
(5) SPT/SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit
mencantumkan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemberi Tugas;
b. Pelaksana Tugas;
c. tujuan pelaksanaan tugas;
d. jangka waktu pelaksanaan tugas.
(6) Bentuk SPT dan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berpedoman
pada Peraturan Bupati Maros yang mengatur Pedoman Tata Naekah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros.
(7) SPr /SP dimaksud menjadi dasar penerbitan SPD.
(8) SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat sesuai format
sebagaimana dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BABV
BIAYA PERJALANAN DllfAS
Bagian Kesatu
Jenis Biaya Perjalanan Dinas
Pasal 6
(1) Perjalanan dinas terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut:
a. uang harian;
b. uang makan
c. biaya transport luar daerah;
d. biaya penginapan.
(2) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sudah
termasuk biaya transport lokal.
(3) Uang makan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan
sesuai kebutuhan berdasarkan jumlah hari pelaksanaan perjalanan
dinas.
(4) Biaya transport luar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c diberikan untuk pelaksanaan perjalanan dinas di luar daerah yang
tidak menggunakan kendaraan operasional dinas.
(5) Biaya transport luar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri
atas:
a. biaya transport perjalanan dinas dari tempat kedudukan sampai
tempat tujuan keberangkatan dan kepulangan, termasuk biaya pergi
pulang menuju terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan; dan
b. biaya yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan.
(6) Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap :
a. di Hotel; atau
b. di tempat penginapan lainnya.
(7) Format rincian biaya perjalanan dinas sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 7
Komponen biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
sebagaimana tercantum. dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Kedua
Penggolongan Perjalanan Dinas
Pasal 8
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1)
digolongkan sebagai berikut:
a. untuk Bupati dan Wakil Bupati;
b. untuk Pimpinan DPRD dan Sekretaris Daerah;
c. untuk Anggota DPRD dan Pejabat Eselon lib;
d. untuk Pejabat Eselon III, PNS Fungsional Golongan IV;
e. untuk Pejabat Eselon IV, PNS Fungsional Golongan III; dan
f. untuk staf (PNS, CPNS, Tenaga Non PNS).
Bagian Ketiga
Ketentuan Pemberian Biaya Perjalanan Dinas
Pasal 9
Pemberian uang harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) huruf a
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. uang harian dibayarkan secara lumpsum; dan
b. besaran uang harian yang dibayarkan adalah sesuai dengan ketentuan
dalam Standar Biaya yang ditetapkan oleh Bupati dan merupakan batas .
tertinggi yang tidak boleh dilampaui.
Pasal 10
Pemberian uang makan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) huruf b
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. uang makan dibayarkan secara lumpsum; dan
b. besaran uang makan yang dibayarkan adalah sesuai dengan ketentuan
dalam Standar Biaya yang ditetapkan oleh Bupati dan merupakan batas
tertinggi yang tidak boleh dilampaui.
Pasal 11
Pemberian biaya transport luar daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. biaya Transport luar daerah dibayarkan sesuai dengan biaya riil dengan
memperhatikan ketentuan batas tertinggi dalam standar biaya yang
ditetapkan oleh Bupati;
b. fasilitas transport pelaksana SPD luar daerah harus sesuai dengan
ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
c. dalam menentukan penggunaan fasilitas transport luar daerah, PA/KPA
agar memperhatikan efisiensi keuangan, kemendesakan dan efektifitas
pelaksanaan kegiatan.
Pasal 12
Pemberian biaya penginapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf d dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil dengan
memperhatikan ketentuan batas tertinggi dalam standar biaya yang di
tetapkan oleh Bupati;
b. dalam hal pelaksana SPD mempergunakan penginapan dengan biaya
-melebihi -standar -biaya yang -ditetapkan, maka kepada -pelaksana SPD
tersebut hanya dapat dibayarkan sebesar batas tertinggi sebagaimana
diatur dalam standar biaya tersebut;
c. dalam hal pelaksana SPD tidak menggunakan biaya penginapan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1. pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30 o/o (tiga puluh
persen) dari tarif hotel di tempat tujuan sesuai dengan standar biaya
yang ditetapkan eleh Bupati; dan
2. biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibayarkan
-seeasa lu,npsum.
Pasal 13
(1) Biaya perjalanan dinas untuk mengikuti rapat, seminar, bimbingan teknis,
-soeialiseei, work -shep -dan -kegiatan -lain yang -sej€nis -sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan mengikuti diklat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, dilaksanakan
dengan biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh panitia
penyelenggara.
(2) Dalam hal biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya perjalanan dinas
dimaksud dibebankan pada DPA SKPD pelaksana SPD.
(3) Panitia penyelenggara kegiatan menyampaikan pemberitahuan mengenai
-pembebanan biaya perjalanan -dinas -sebagaanana dimaksud pada ayat ·( 1-)
dan ayat (2) dalam surat/undangan mengikuti kegiatan.
Pasal 14
Biaya perjalanan dinas dibayarkan sebelum atau sesudah perjalanan dinas
dilaksanakan.
Pasai 15
Biaya perjalanan dinas dibebankan pada DPA SKPD.
BAB VI
.PELAKSANAAX .DAil P.ROSBDUR
PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Paul 16
Pembayaran biaya perjalanan dinas diberikan dalam batas pagu anggaran
yang tersedia dalam DPA SKPD berkenan.
Pasal 17
(1) Pembayaran biaya perjalanan dinas dilakukan melalui mekanisme Uan�
Persediaan (UP) dan / atau mekanisme Pembayaran Langsung (LS).
(2) Pembayaran biaya perjalanan dinas dengan mekanisme UP sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan memberikan uang muka
kepada pelaksana SPD oleh Bendahara Pengeluaran.
(3) Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan
persetujuan pemberian uang muka dari PA/KPA dengan melampirkan
dokumen sebagai berikut:
a. SPT/SP;
b. fotocopy SPD;
c. kuitansi tanda terima uang muka; dan
d. rincian perkiraan biaya perjalanan dinas.
Pasal 18
( 1) Dalam hal terjadi pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas, biaya
pembatalan perjalanan dinas dibebankan pada DPA SKPD pemberi SPD.
(2) Dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka pembebanan biaya
pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat pemyataan pembatalan tugas perjalanan dinas dari pejabat
penerbit SPT /ST;dan
b. pemyataan / tanda bukti besaran pengembalian biaya transport
dan/ atau biaya penginapan dari perusahaan jasa transportasi
dan/atau penginapan yang disahkan oleh PA/KPA.
(3) Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada DPA SKPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. biaya pembatalan tiket transportasi atau biaya penginapan; atau
b. sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi atau biaya penginapan
yang tidak dapat dikembalikan/ refund.
BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Pasal 19
(1) Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalanan dinas
kepada pemberi tugas dan biaya perjalanan dinas kepada PA/KPA paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan.
(2) Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dengan melampirkan :
a. SPT/SP yang sah/asli;
b. SPD yang telah ditandatangani oleh PA/KPA dan pejabat di tempat
pelaksanaan perjalanan dinas atau pihak terkait yang menjadi
tempat tujuan perjalanan dinas;
c. bukti pembelian tiket dan pembayaran lainnya;
d. bukti potongan tiket/boarding pass;
e. bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya y�g
dikeluarkan oleh hotel/penginapan/penyediajasa penginapan; dan
f. untuk perjalanan dinas yang menggunakan jasa event organizer, .
selain melampirkan · bukti pembelian tiket dan bukti pembayaran .'
hotel, diwajibkan pula melampirkan kontrak/ perjanjian kerjasama.
(3) Dalam hal bukti pengeluaran transportasi angkutan darat dari tempat
kedudukan ke bandara keberangkatan dan dari bandara kedatangan ke
tempat tujuan pergi pulang dan/atau bukti pengeluaran penginapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf e tidak diperoleh
atau hilang, maka pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dapat
menggunakan daftar pengeluaran rill sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 20
(1) PA/KPA melakukan Perhitungan Rampung seluruh bukti pengeluaran
biaya perjalanan dinas dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran.
(2) PA/KPA berwenang untuk menilai kesesuaian dan kewajaran atas biayabiaya yang tercantum dalam daftar pengeluaran.
(3) PA/KPA mengesahkan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dan menyampaikan kepada Bendahara Pengeluaran sebagai
bahan pertanggungjawaban.
Pasal 21
Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga
sebenarnya (mark up) dan/ atau perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih)
dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas yang berakibat kerugian yang
diderita oleh Pemerintah Daerah, bertanggungjawab sepenuhnya atas seluruh
tindakan yang dilakukan sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
PENGENDALIAN INTERNAL
Pasal 22
( 1) Kepala SKPD menyelenggarakan pengendalian internal terhadap
pelaksanaan perjalanan dinas.
(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai ketentuan Perundang-undangan.
BABIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
(1) Pejabat penerbit SPf/SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
dapat memerintahkan pihak lain di luar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2)
untuk melakukan perjalanan dinas.
(2) Penggolongan terhadap pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
ditentukan oleh PA/KPA dengan mempertimbangkan tingkat __
pendidikan/kepatutan/tugas yang bertugas.
pasal 24 : Ketentuan mengenai besaran uang harian,uang makan,biaya transport luar daerah dan biaya penginapan untukpelaksanaan perjalanan dinas mengacu pada standar biaya perjalanan dinas yang diatur dengan keputusan bupati
BABX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati yang
mengatur hal yang sama dan Lampiran Peraturan Bupati Maros Nomor 46
Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Maros yang mengatur format Surat Perintah Perjalanan Dinas
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 55 Tahun 2023
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAII TAHUN. ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 316 dan Pasal 31 7
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk menyesuaikan dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, .perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang• undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340)
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575)
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165)
16. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219)
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2. Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminitratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6057)
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1925).
BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB 2 PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
BAB 3 KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 5 TAHUN 2020
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 64 Tahun 2011
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2011 NOMOR 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 11 TAHUN 2011
TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Maros Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, maka perlu
segera dilaksanakan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak
Hiburan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tk. II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahurr 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara; 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan; 6. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Propvinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008 tentang
Penetapan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Maros; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2011 Tentang
Pajak Hiburan;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1
Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak
Hiburan
Pasal 2
Menunjuk Kantor Pendapatan Daerah Kabupaten Maros selaku pelaksanan Peraturan
daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 1, dan dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Pasal 3 Hal-hal yang bersifat teknis sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 4 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2011.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN,
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING
DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 68 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat