PEDOMAN PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK LINGKUP PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
LINGKUP PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memudahkan pelayanan dan
melindungi informasi dari risiko pencurian data, modifikasi
data, pemalsuan data, dan penyangkalan data yang
ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik
pemerintah dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah
diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan andal;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 ten tang Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, maka
perlu mengatur penggunaan Sertifikat Elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan Sertifikat
Elektronik Lingkup Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang
lnformasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5952);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6400);
8. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 ten tang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11
Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1017);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 144);
11. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun
2012 tentang Pedoman Pengelolaan dan Perlindungan
Infonnasi Berklasifikasi Milik Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 808);
12. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun
2014 tentang Standar Algoritma Kriptografi pada Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1862);
13. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 907);
14. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun
2019 ten tang Pelaksanaan Persandian Untuk Pengamanan
Infonnasi di Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1054);
15. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun
2020 tentang Sistem Pengamanan Dalam Penyelenggaraan
Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1375);
16. Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 758);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2014
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten
Maros Tahun 2014 Nomor 01);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Infonnatika
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2015 Nomor
12);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021 Nomor
8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 7);
20. Peraturan Bupati Maros Nomor 40 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros (Berita Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2021 Nomor 40);
21. Peraturan Bupati Maros Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas, Fungsi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Komunikasi, Informatika, Statistik
dan Persandian (Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun
2022 Nomor 13).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
BAB V : KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VI : TATA CARA PERMOHONAN, PENERBITAN, PERUBAHAN DATA
DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
BAB VII : PEMANFAATAN LAYANAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK PADA SPBE
BAB VIII ; TANDA TANGAN ELEKTRONIK
BAB IX : PENYELENGGARAAN OPERASIONAL DUKUNGAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
BAB X : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI : PEMBIAYAAN
BAB XII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Maras
Nomor 99 Tahun 2019 tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
(E-SIGNATURE) Untuk Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah
Kabupaten Maras Tahun 2019 Nomor 99) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 45 Tahun 2017
TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAR DAERAH KABUPATEN MAROS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2017/No.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyar Daerah Kabupaten Maros
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros, perlu mengatur Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Indanesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 01);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2017 Nomor 5).
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan
3. Tata Cara Pemberian Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi
4. Dasar Perhitungan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi
5. Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, SERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN AKUISISI ARSIP STATIS
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan arsip Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang merupakan pencipta arsip:
b. bahwa untuk pelaksanaan penambahan khazanah arsip
statis di Lembaga Kearsipan Daerah perlu dilakukan Akuisisi
Arsip Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Akuisisi Arsip Statis;
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5071);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6858);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5286);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
BAB I : KETENTUAN UMUM
PASAL 1 : Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Bupati dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dalam Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah.
PASAL 2 : Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam
rangka akuisisi arsip statis di Lembaga Kearsipan Daerah
PASAL 3 : Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk melestarikan
arsip yang memiliki nilai guna sekunder dan menyelamatkan
arsip statis yang mempunyai nilai kesejarahan sehingga dapat
memberikan informasi yang luas kepada generasi yang akan
datang.
PASAL 4 : Akuisisi Arsip statis meliputi:
a. prinsip dan strategi akuisisi arsip statis;
b. penilaian arsip statis dan teknis pelaksanaan akuisisi arsip
statis; dan
c. serah terima arsip statis.
PASAL 5 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 46 Tahun 2023
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN PENY AMPAIAN -LAPORAN HART A KEKAY AAN
PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi
Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara, kewajiban
penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN) di lingkungan Instansi Pemerintah
Daerah hanya mencakup Aparatur Sipil Negara, tidak
Mencaku Aparatur Negara lainnya khususnya anggota
TN! dan Polri;
b. bahwa dalam .rangka mewuj.udkan pemerintahan y.ang
baik
[Good Governance) yang bebas dari korupsi,
kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan
serta wewenang, diperlukan komitmen bagi
Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros untuk
melaporkan harta kekayaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros.
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang - Undang Nomor 1 Tahun
2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6843);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011
tentang Pembentukan Peratutan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nornor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (-Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 ten tang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(·Lem-baran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6718);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
·Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 6402);
9. Peraturan KPK Pemberantasan Korupsi Nomor 7
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumurnan, clan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 985) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7
Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 572);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : WAJIB LHKPN DAN LHKASN
BAB III : TATA CARA PENYAMPAIAN LHKPN DAN LHKASN
BAB IV : UNIT PENGELOLA LHKPN dan LHKASN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Maros Nomor
55 Tahun 2022 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros (Serita
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 55) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 47 Tahun 2023
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Kabupaten Maros Nomor ... Tahun 2023 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Maros Tahun Anggaran
2022, maka perlu adanya penjabaran pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
7 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme
./
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017
tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
450);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun anggaran 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 9).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 48 Tahun 2023
HARI KERJA DAN JAM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, SERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HARi KERJA DAN JAM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai
Aparatur SipiI Negara dan untuk memberikan kepastian
hukum terhadap hari kerja dan jam kerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Maros, serta dalam rangka peningkatan
kualitas pelyanan publik, perlu dilakukan penyesuaian
hari kerja dan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros;
a. bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai
Aparatur SipiI Negara dan untuk memberikan kepastian
hukum terhadap hari kerja dan jam kerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Maros, serta dalam rangka peningkatan
kualitas pelyanan publik, perlu dilakukan penyesuaian
hari kerja dan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros;
b. bahwa kebijakan mengenai penerapan 5 (lima) hari kerja
b. bahwa kebijakan mengenai penerapan 5 (lima) hari kerja
dalam aeminggu bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
dalam aeminggu bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Maros, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan dinamika pelaksanaan tugas
kedianasan di Iingkungan Pemerintah Kabupaten Maros,
sehingga perlu diganti;
Pemerintah Kabupaten Maros, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan dinamika pelaksanaan tugas
kedianasan di Iingkungan Pemerintah Kabupaten Maros,
sehingga perlu diganti;
c. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan
Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Harl Kerja dan
c. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan
Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Harl Kerja dan
Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil
Negara, perlu menetapkan rincian harl kerja dan jam kerja
Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil
Negara, perlu menetapkan rincian harl kerja dan jam kerja
serta jam istirahat Pegawai Aparatur Sipil Negara di
serta jam istirahat Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Iingkungan Pemerintah Kabupaten Maros;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Harl Kerja dan Jam Kerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Maros;
Iingkungan Pemerintah Kabupaten Maros;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Harl Kerja dan Jam Kerja
Pegawai Aparatur Sipil negara dilingkungan pemerintah Kabupaten Maros
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Da.erah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
18221;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah di:ubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Norn.or 6, Tambah.an Lembaran Negara R.epublik
Indonesia Nomor 54941;
2014 Norn.or 6, Tambahan Lembaran Negara Repubhk
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja �njadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nornor 63, Tarnbahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja �njadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor I I Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 68561;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nornor 63, Tarnbahan
Lernbaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajernen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nom.or 6264);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajernen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6264);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 202 I ten tang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nornor 6 718);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor6718);
8. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari
Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 50);
8. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari
Kerja dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Pegawai
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
10. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun
2022
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 50);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
10. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun
2022
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 384);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 202 I Nomor
8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 384);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
[Lernbaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021 Nomor
8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor
7);
7);
12. Peraturan Bupati Marus Nomor 90 Tahun 2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Maros (Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun
2022 Nomor 90).
12. Peraturan Bupati Maros Nomor 90 Tahun 2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Maros (BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2022 NOMOR 90).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : HARI KERJA DAN JAM KERJA
BAB V : PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN SECARA FLEKSIBEL
BAB VI : PEMBINMN DAN PENGAWASAN
BAB VII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini rnulai berlaku Keputusan Bupati Maros Nornor
262/KPTS/839/1/2014 tentang Penerapan 5 [lima] Hari Kerja dalam Seminggu
bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pernerintah Kabupaten Maros dicabut dan
dinyatakan tidak belaku.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 49 Tahun 2023
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, SERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023.
. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun
2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
(Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2023 Nomor 2).
PASAL 1 : Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Maros.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Maros.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Maros.
6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah Kabupaten Maros.
PASAL 2 : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
semula sebesar Rpl.479.688.652.614,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh
sembilan miliar enam ratus delapan puluh delapan juta enam ratus lima
puluh dua ribu enam ratus empat belas rupiah) bertambah sebesar
Rp106.802.640.979,00 (seratus enam miliar delapan ratus dua juta enam
ratus empat puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) sehingga
menjadi Rpl.586.491.293.593,00 (satu triliun lima ratus delapan puluh enam
miliar empat ratus sembilan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh tiga
ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah)
PASAL 3 : Uraian lebih lanjut Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini,
PASAL 4 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 50 Tahun 2023
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN
KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit
Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan dan
Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856)
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENGGUNAAN KKPD
BAB III : PENYELENGGARAAN KKPD
BAB IV : MONITORING DAN EVALUASI
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
57
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 51 Tahun 2011
PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK AIR TANAH DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN NOMOR 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK AIR TANAH DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat ( 4) Peraturan Daerah
Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak
Air Tanah, maka dipandang perlu
menetapkan Nilai Perolehan Air sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf "a" di
atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati,
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk II
di Sulawesi; 2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi
dan
Nepotisme; 3. Undang-undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan; 5.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 6. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor
Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak
Air Tanah; 13. Peraturan Bupati Maros Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak
Air Tanah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1
Menetapkan Nilai Perolehan Air sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Air
Tanah yang berlaku dalam
Wilayah Kabupaten Maros sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. Pasal 2 Nilai Perolehan Air sebagaimana dimaksud Pasal 1 ditinjau kembali selambat-lambatnya sekali dalam tiga tahun sesuai dengan kondisi perekonomian dan kemampuan masyarakat yang berkembang dalam Wilayah Kabupaten Maros. Pasal 3
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2011.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 53 Tahun 2018
Mekanisme Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros
ABSTRAK:
dalam rangka tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan mutasi penempatan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kabupaten Maros, perlu diatur mekanisme mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republík Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indanesia Tahun 2015 Nomor 123);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 7).
1. Ketentuan Umum
2. Mutasi Pegawai Negeri Sipil
3. Tim Verifikasi Mutasi
4. Ketentuan Lain-Lain
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat