Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 01 TAHUN 2012 TENTANG PERHITUNGAN NILAI SEWA PAJAK REKLAME DAN KLASIFIKASI NILAI STRATEGIS LOKASI PENYELENGGARAAN REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL 1 : Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Maros Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perhitungan Nilai Sewa Pajak Reklame dan Klasifikasi Nilai Strategis Lokasi Penyelenggaraan Reklame Dalam Wilayah Kabupaten Maros (Betita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 01) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. PASAL 2 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Maros.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 01 TAHUN 2012 TENTANG PERHITUNGAN NILAI SEWA PAJAK REKLAME DAN KLASIFIKASI NILAI STRATEGIS LOKASI PENYELENGGARAAN REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maros
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Turikale
Tanggal Penetapan
16 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2023
Tanggal Berlaku
16 Januari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maros
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 42 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan