Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undanh Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 6402);
5. Peraturan Pernerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 7), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nornor 3 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nornor 3 Tahun 2021 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Maros Tahun 2024 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros
Nomor 3};
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
5. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
6. TATAKERJA
7. KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
23
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 11
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, RISET DAN INOVASIDAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang
Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman
Pembentukan dan Nomenklatur Sadan Riset Inovasi Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 435);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 7)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2024 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Maros Nomor 3);
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
5. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
6. TATA KERJA
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
23
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 10
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan SUsunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ten tang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 139 Tahun 2016 tentang Pedoman
Nomenklatur, Tugas, dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah yang
Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1660);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Maras Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maras Tahun 2021
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 7), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maras Nomor 3 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maras Nomor 3 Tahun
2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Maras Tahun 2024 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Maros Nomor 3);
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN JABATAN
5. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANAAN
6. TATAKERJA
7. KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
19
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Maras Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maras Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Lingkungan Hidup;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan
Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1324);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 7),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3
Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Maros Tahun 2024 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros
Nomor 3);
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
5. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
6. KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
19
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2024 NOMOR 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM, TATA RUANG, PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan
Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1604);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
32/PRT/M/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang
Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1574);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor 7), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Maros Tahun 2024 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros
Nomor 3);
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
5. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANAAN
6. TATAKERJA
7. KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
25
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2024 NOMOR 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2024
ABSTRAK:
1. bahwa hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
menunjukaan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, sehingga
perlu dilakukan perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024;
2. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Rencana
Kerja Perangkat Daerah dapat dilakukan;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 34 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757); Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses
Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6056);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 201 7 Nomor 136);
12. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
13. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta
Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
15. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 70 Tahun 2019 ten tang Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 114);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
1 7. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Sela tan Nomor 19 Tahun 2024 tentang
Perubahan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 23 Tahun 2023
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2024 (Berita Daerah Tahun 2024 Nomor 19);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 02);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perencanaan
dan Penganggaran Pembangunan Terpadu (Lembaran Daerah Kabupaten Maros
Tahun 2015 Nomor 2);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun
2021 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021
Nomor 7);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021-2026
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021 Nomor 4);
22. Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun
2023 Nomor 34).
Beberapa ketentuan dalam peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Maros tahun 2023 Nomor 23) di ubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah Kabupaten Maros.
b. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggar pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
c. Bupati adalah Bupati Maros.
d. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urus pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
e. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
yang selanjutnya disebut Bappelitbangda adalah Sadan Perencanaan
Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Maros.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
a. Perubahan RKPD Tahun 2024 merupakan dokumen perubahan dari RKPD
Tahun 2024, yang disusun akibat adanya ketidaksesuaian dengan
perkembangan keadaan.
3. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal
7B
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2024.
6
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2024 NOMOR 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang
Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
6. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 ten tang Pelaksanaan Pencapaian
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 136);
7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 10);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
9. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 264);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 283);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2023 tentang
Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024-2026
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 Nomor 13);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2024 Nomor 17);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 02);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021-2026
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2021 Nomor 4);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Maros Tahun 2023-2042 (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2023 Nomor 7);
1. KETENTUAN UMUM
2. RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2025
3. SISTEMATIKA PNYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2025
4. KAIDAH RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2025
5. PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2025
6.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
6
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2024 NOMOR 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN BANTIMURUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 116 Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maros Tahun 2023-2042, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Bantimurung;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat U
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4 725) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan tahun 2022 tentang
cipta kerja Menjadi Undang-undang ( (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
8. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan,
Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 329);
9. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis
Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan
Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 326);
10. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian
Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1484);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 322);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Maros Tahun 2023-2042 (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2023 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Maros Nomor 5);
1. KETENTUAN HUKUM
2. RUANG LINGKUP
3. TUJUAN PENATAAN WILAYAH PERENCANAAN
4. RENCANA STRUKTUR RUANG
5. RENCANA POLA RUANG
6. KETENTUAN PEMANFAATANN RAUNG
7. PERATURAN ZONASI
8. KELEMBAGAAN
9. KETENTUAN LAIN-LAIN
10. KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
33
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAROS NOMOR 60 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar
obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja dilakukan melalui Perubahan
Perkada tentang penjabaran APBD;
2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
Peraturan Bupati Maras Nomor 60 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 perlu diubah;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Maras Nomor 60 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2023 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2024 Nomor 9);
8. Peraturan Bupati Maros Nomor 60 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 (Serita Daerah Kabupaten Maros
Nomor 60);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Maros Nomor 60 Tahun 2023
ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024 (Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2024 Nomor 60)
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
7
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI NGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Peme · tah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunj gan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur egara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendap tan dan Belanja Daerah Tahun 2024;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahn 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah
Tingkat ii di sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembararn Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana elah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undan - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Per
turan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomo 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Ne ara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, T bahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856
4. Peraturan Pe erintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tu jangan Hari
Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Ap atur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, da Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Lembaran N gara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 50, ambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No or 6911);
5. Peraturan Me teri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pem ntukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Repu lik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana elah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Nege · Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 omor 157);
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
3. PEMBAYARAN
4. PENDANAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat