konstruksi, sipil, arsitek, bangunan dan infrastruktur
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Panggung
ABSTRAK:
bahwa banyaknya bangunan gedung dan perumahan berdampak pada semakin berkurangnya serapan air di daerah-daerah tertentu, yang akan menimbulkan bahaya banjir dan dampak lingkungan yang lebih besar dan agar keberadaan bangunan panggung sesuai standar teknis bangunan sehingga memberikan jaminan rasa aman, nyaman dan indah perlu dilakukan pengaturan demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 36 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bangunan Panggung dan Retribusi IMB, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Dan Tujuan;
3. Fungsi Bangunan Panggung;
4. Persyaratan Bangunan Panggung;
5. Penyelenggaraan Bangunan Panggung;
6. Pembinaan Dan Pengawasan;
7. Sanksi Administratif;
8. Ketentuan Lain-Lain;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Banjar, perlu adanya penyediaan dan pengembangan Cadangan Pangan Daerah untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial dan/atau menghadapi keadaan darurat; Cadangan pangan pokok yang masih tersisa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disalurkan sebagai cadangan pangan masyarakat, khususnya untuk mencegah dan menanggulangi kerawananan pangan transien maupun kerawananan pangan kronis dan untuk menanggulangi fluktuasi harga beras; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.1401/12/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/4/2018 Tahun 2018; Keputusan Bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator BidangnKesejahteraan Rakyat Nomor : KEP 46/M.EKON/08/2005 dan Nomor : 34/KEP/MENKO/KESRA/VIII/2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Penyediaan Dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah Kabupaten Banjar, berisi tentang: 1. Ketentua Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Besaran Cadangan Pangan, 4. Sasaran, 5. Organisasi Pelaksana, 6. Penyediaan, 7. Penyaluran, 8. Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat;
Bahwa penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan merupakan upaya pengamanan maksimal terhadap pemasukan
dan pengeluaran ternak, hewan dan produk hewan, pencegahan penyakit hewan dan zoonosis, penguatan otoritas veteriner,
persyaratan halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan, serta penegakkan hukum terhadap pelanggaran kesejahteraan
hewan, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah berwenang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sub urusan kesehatan hewan dan sub sektor peternakan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Sumber Daya;
Peternakan;
Kesehatan Hewan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Penelitian dan Pengembangan;
Peran Serta Masyarakat;
Pendanaan;
Sanksi Administratif;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan;dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 57 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu mengatur dan menetapkan
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Dinas terdiri dari: Kepala Dinas; Sekretariat; Bidang Bina Marga; Bidang Sumber Daya Air; Bidang Cipta Karya; Bidang Bina Jasa Konstruksi; Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan; Unit Pelaksana Teknis Dinas; Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dalam bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan tugas Dinas yang meliputi perencanaan, pengelolaan, pengembangan dan pengendalian teknis bidang bina marga, sumber daya air, cipta karya, bina jasa konstruksi serta tata ruang dan pengawasan bangunan. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan penyusunan program perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian. Bidang Bina Marga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, mengatur dan
mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang jalan Kabupaten, jalan desa dan jembatan. Bidang Sumber daya air dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan
mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan
dan perumusan bidang sungai, sumber air baku, irigasi dan rawa, serta
drainase, operasional dan pemeliharaan. Bidang Cipta Karya dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas Dinas yang meliputi penyelenggaraan infrastruktur permukiman kawasan strategis, penyelenggaraan bangunan gedung, penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan kawasan strategis daerah, pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum, pengelolaan dan pengembangan sistem persampahan, pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik, pengelolaan dan pengembangan sistem drainase. Bidang Bina Jasa Konstruksi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang Bina Jasa Konstruksi. Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan meliputi Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Tata Ruang, Pengawasan Bangunan dan Pengendalian Tata Ruang. Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unit pelaksana teknis dinas yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dan kelompok jabatan fungsional dilingkungan Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan instansi lain diluar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing. Setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dilingkungan Dinas wajib mengawasi
bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dilingkungan Dinas bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya. Setiap pimpinan unsur-unsur organisasi di lingkungan Dinas wajib mengikuti
dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya. Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unsur-unsur organisasi dari bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 wajib diolah dan
dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan
untuk memberikan petunjuk kepada bawahan. Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan dapat disampaikan pula kepada unsur-unsur organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dibantu oleh unsur-unsur organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 57 TAHUN 2016
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik dan Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang bersih, berwibawa dan bertanggung jawab serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas, diperlukan peningkatan disiplin Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan Kode Etik dan Perilaku Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Kode Etik ditetapkan PejabatPembina Kepegawaian, perlu enetapkan Peraturan Bupati Banjar Tentang Kode Etik dan Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum: Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan PemerintahNomor 53 Tahun 2010; Peraturan PemerintahNomor 18Tahun 2016; Peraturan PemerintahNomor 11Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kode Etik dan Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, yang memuat: Ketentuan Umum; Nilai-Nilai Dasar; Kode Etik dan Perilaku; Penegakan Kode Etik dan Perilaku; Majelis Kode Etik dan Perilaku; Kode Etik dan Perilaku Khusus; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Banjar Nomor 42 Tahun 2013 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
17 hlm; Lampiran 8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1)
Peraturan Pernerintah Nornor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nornor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Wilayah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2015;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nornor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nornor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 22 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nornor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nornor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nornor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nornor 17 Tahun 2014; Peraturan Bupati Banjar Nornor 65 Tahun 2014; Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2015;
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2015, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Dasar Perhitungan Rincian Dana Desa;
3. Penyaluran Dana Desa;
4. Rincian Penggunaan Dana Desa;
5. Pengelolaan Keuangan Dana Desa;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2015.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2017
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Banjar No. 45 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2017/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet (Collocalia spp)
ABSTRAK:
Dalam rangka Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dan sehubungan adanya perubahan Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan peraturan kembali terhadap Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Perlu menetapkan Peraturan Buptati Banjar .
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Pemerintaah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 100 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 08 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 .
Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet (collocalia spp), Meliputi : Ketentuan Umum; Prinsip Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; Jenis Sarang Burung Walet; Lokasi Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; Kawasan Larangan Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; Ketentuan Perinjinan Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; Masa Berlakunya Ijin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; Hak dan Kewajiban Pemilik Ijin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; Ketentuan Pelaksanaan Pemanenan Sarang Burung Walet; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak Sarang Burung Walet; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan serta Pengelola Pajak Sarang Burung walet; Ketentuan Khusus; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Terhadap Pelanggaran; Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 apabila Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraTahun Anggaran 2020 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Dana Alokasi KhususTahun Anggaran 2020 diterbitkan setelah Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2020 ditetapkan, maka Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi Dana Alokasi Khusus dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020 atau dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Banjar 58 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar dalam keadaan tertentu Pemerintah Daerah dapat melakukan Pergeseran Anggaran. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah yaitu: Jumlah Pendapatan 1.864.149.114.425,00, Belanja Tidak Langsung Rp1.225.930.032.571,00, Belanja Langsung Rp863.219.081.854,00 sehingga Jumlah BelanjaRp2.089.149.114.425,00. Defisit Rp225.000.000.000,00.
Pembiayaan : Penerimaan: Rp225.000.000.000,00, Pengeluaran: Rp0,00 sehingga Jumlah Pembiayaan Netto Rp225.000.000.000,00. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp0,00.
Serta mengubah ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 57 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Gudang Farmasi
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Banjar Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Gudang Farmasi Kabupaten Banjar, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Gudang Farmasi Kabupaten Banjar agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Uraian Tugas UPT Gudang Farmasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : Per/ 07/ M.PAN/ 4/ 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor : Per/ 08/ M.PAN/ 4/ 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Bupati Banjar Nomor 38 Tahun 2008
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tetang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Gudang Farmasi Dengan Sistematika Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 74 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2017/No.74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, maka dipandang perlu untuk mengatur besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjar . berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2017 .
Peraturan Bupati Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar, Meliputi : Ketentuan umum; Ruang Lingkup Pengaturan; Ketentuan Penutup ,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat