Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu
meningkatkan penerimaan daerah yang bersumber dari pemungutan Retribusi
Tempat Parkir Khusus dengan melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan
Daerah Tingkat II Banjar Nomor 31 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Jo. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Tingkat II Banjar Nomor 31 Tahun 1998;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992;Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 43;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 1989;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Areal Tempat Khusus Parkir dan Pengelolaan;Ketentuan Larangan;Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Tata Cara Pemungutan;Wilayah Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan Retribusi;Kadaluwarsa;Tata Cara Pengahapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa;Pengawasan;Penyidikan;Sanksi Administrasi;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Kabupaten Banjar Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
ABSTRAK:
Bahwa pergeseran anggaran dilaksanakan dalam keadaan tertentu untuk dijadikan dasar dalam pelaksanaan anggaran;
Bahwa dalam rangka penyesuaian anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik dan DAK Fisik, penyesuaian sub kegiatan belanja pegawai pada beberapa perangkat daerah, penyesuaian belanja lainnya, dan menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran 2023, bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk pendanaan Kelurahan ditentukan berdasarkan satuan biaya per Kelurahan dan jumlah Kelurahan tiap-tiap Pemerintah Daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan angka 17 huruf a, huruf f, Penyusunan Perubahan APBD, huruf F, Teknik Penyusunan APBD Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum atau sesudah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), meliputi pergeseran antar objek dalam jenis yang sama, antar rincian objek dalam objek yang sama dan antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama dilakukan melalui perubahan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk selanjutnya dilakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar, berdasarkan persetujuan pergeseran anggaran oleh pejabat yang berwenang, Bupati mengubah Peraturan Bupati tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai dasar pelaksanaan untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupate Banjar Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2022; Peraturan Bupati Banjar Nomor 60 Tahun 2022; Peraturan Bupati Banjar Nomor 84 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 84 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2023.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 84 Tahun 2022
55 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 31 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA TAHUN ANGGARAN 2025,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;MAKSUD DAN TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;ANALISIS STANDAR BELANJA;JENIS ANALISIS STANDAR BELANJA;KOMPONEN ANALISIS STANDAR BELANJA;PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
6 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, RISET DAN INOVASI DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI;URAIAN TUGAS DAN FUNGSI;TATA KERJA;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
17 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;bahwa peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan harus dijamin haknya dalam memperoleh perlindungan dari tindak kekerasan dan kesewenang-wenangan yang membahayakan keselamatan fisik dan nonfisik yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan penguatan tata kelola dengan cara menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah yang mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021;Peraturan President Nomor 101 Tahun 2022;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017;Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016;Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan,dengan sistematika:Ketentuan Umum;prinsip,maksud,tujuan dan ruang lingkup;sasaran dan cakupan;bentuk kekerasan;pencegahan dan penanganan kekerasan;tim pencegahan dan penanganan kekerasan dan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan;tata cara penanganan kekerasan;hak korban,pelapor,saksi,dan peserta didik sebagai terlapor dalam penanganan kekerasan;partisipasi masyarakat;pengelolaan data kasus kekerasan;penghargaan;evaluasi dan pelaporan;pendanaan;sanksi administratif;ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2024.
39 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penilaian Mandiri Kepatuhan Dan Kinerja Intern Perangkat Daerah.
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang memberikan perubahan atau perbaikan birokrasi kearah yang lebih baik meliputi penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, peningkatan kualitas pelayanan publik, kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi serta profesionalisme sumber daya manusia aparatur;bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas keuangan dan kinerja untuk mencapai tujuan organisasi yang lebih efisien, efektif dan akuntabel diperlukan pelaksanaan penilaian mandiri kepatuhan dan kinerja intern perangkat daerah;bahwa pengaturan mengenai penilaian kepatuhan dan kinerja intern perangkat daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penilaian Mandiri Kepatuhan dan Kinerja Intern Perangkat Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan penilaian kinerja, sehngga perlu diganti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penilaian Mandiri Kepatuhan dan Kinerja Intern Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010;Peraturan President Nomor 29 Tahun 2014;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021;Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penilaian Mandiri Kepatuhan dan Kinerja Intern Perangkat Daerah,dengan sistematika:Ketentuan Umum;maksud,tujuan dan ruang lingkup;pelaksanaan penilaian mandiri indikator kepatuhan dan kinerja intern;periode penilaian mandiri kepatuhan dan kinerja intern;penjaminan kualitas hasil penilaian mandiri;pelaporan hasil penilaian mandiri;pendanaan;ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2024.
18 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA TAHUN ANGGARAN 2025,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;MAKSUD DAN TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;ANALISIS STANDAR BELANJA;JENIS ANALISIS STANDAR BELANJA;KOMPONEN ANALISIS STANDAR BELANJA;PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 21 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 21, BD/2024/NO.21
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Ustadz/Ustadzah Pada Lembaga Pendidikan Al Qur'an, Madrasah Diniyah Takmiliyah Dan Pondok Pesantren.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pendidikan keagamaan dan pesantren guna mencerdaskan kehidupan bangsa dengan membentuk sumber daya manusia yang beriman, berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan;bahwa pemberian insentif bagi Ustadz/Ustadzah bertujuan untuk memberikan apresiasi dan meningkatkan motivasi dalam pembelajaran pendidikan agama islam baca tulis Al Qur'an di Kabupaten Banjar;bahwa Peraturan Bupati Banjar Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Dana Insentif Bagi Ustadz/Ustandzah TPQ Al Qur'an, Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pondok Pesantren Salafiyah Kabupaten Banjar, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Ustadz/Ustadzah pada Lembaga Pendidikan Al Qur'an, Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pondok Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020;Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Ustadz/Ustadzah Pada Lembaga Pendidikan AL QUR'AN,Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pondok Pesantren,dengan sistematika:Ketentuan Umum;maksud,tujuan dan ruang lingkup;persyaratan dan kewajiban penerima insentif;tata cara pengusulan,besaran insentif dan pembayaran insentif;pemantauan dan evaluasi;pendanaan;ketentuan peralihan;ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2024.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada publik dan mendorong kemudahan dalam berusaha;bahwa untuk menjaga kualitas perizinan berusaha dan nonperizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;bahwa Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang T Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1954;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar,dengan sistematika:Ketentuan Umum;maksud,tujuan dan ruang lingkup;pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinan;kewajiban;ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2024.
80 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Krdit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,dengan sistematika:Ketentuan Umum;maksud, tujuan dan ruang lingkup;penggunaan kartu kredit pemerintah daerah;pengelola kartu kredit pemerintah daerah;pengajuan, penerbitan, penyerahan dan penggunaan KKPD;pelaksanaan pembayaran dengan KKPD;keterlanjuran pembayaran dan pengaduan permasalahan penggunaan KKPD;penarikan KKPD;biaya penggunaan KKPD;pemantauan dan evaluasi;ketentuan lain-lain;ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2024.
59 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat