Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara dan Ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2019
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD. 2019/No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an
ABSTRAK:
Untuk mewadahi dan menfasilitasi partisipasi masyarakat dalam kegiatan pengembangan Tilawatil Qur'an di Daerah, perlu membentuk LPTQ Kabupaten Banjar. LPTQ Kabupaten dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan penghayatan dan pengamalan AL-Qur'an dalam masyarakat yang berpancasila serta mengembangkan LPTQ di Daerah. Pemerintah Daerah berdasarkan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Daerah dapat memberikan hibah untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan keagamaan sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan Daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama. Berdasarkan Keputusan Bersama Menag dan Mendagri nomor 182 A Tahun 1988 dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an dan Keputusan Menag Nomor 240 Tahun 1989 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tilawatil Qur;an, perlu mengatur Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an Kabupaten Banjar dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Banjar Nomor 13 Tahun 2016; dan Perbup Banjar Nomor 49 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an, meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi LPTQ; Organisasi; Persayaratan Masa Tugas Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus LPTQ Kabupaten dan Kecamatan; Permusyawaratan; Rapat-Rapat dan Pengambilan Keputusan; Tata Kerja; Pendanaan; Pelaporan dan Akuntabilitas; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2014
PERDA Kab. Banjar No. 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya untuk menjaga kebersihan lingkungan di wilayah Kabupaten Banjar, perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 2007 tentang Kebersihan Lingkungan.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 2 Tahun 1985; PP Nomor 42 Tahun 1993; PP Nomor 44 Tahun 1993; PP Nomor 453 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan sistematika sebagai berikut:
1. merubah angka I huruf b Lampiran I;
2. merubah lampiran II;
3. merubah lampiran III;
4. merubah lampiran IV;
5. Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
ABSTRAK:
Bahwa pemungutan retribusi daerah kepada masyarakat harus memperhatikan potensi dan kemampuan masyarakat, memberikan kepastian hukum, kemudahan berusaha bagi pelaku usaha, serta mampu meningkatkan kemandirian keuangan Pemerintah Kabupaten Banjar sehingga mempercepat pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pemungutan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah, ketentuan Pasal 261 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah mengenai pemungutan retribusi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberikan wewenang khusus oleh Undang-Undang sebagai Penyidik sesuai dengan bidang tugasnya. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka di pandang perlu untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2010; Peraturan Kapolri No Pol. JUKNIS/16/VII/1991; Peraturan Kapolri No Pol. JUKNIS/17/VII/1991; Peraturan Kapolri No. 20 Tahun 2010; Perda Kab. Banjar No. 09 Tahun 2008.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kabupaten Banjar dengan rincian sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Kedudukan, Tugas dan Wewenang;
c. Sekretariat PPNS;
d. Hak dan Kewajiban;
e. Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian;
f. Pelantikan dan Sumpah/Janji;
g. Kartu Tanda Pengenal;
h. Pelaksanaan Operasional PPNS;
i. Kode Etik PPNS;
j. Penegakan Kode Etik PPNS;
k. Hubungan Kerja PPNS;
l. Pengaduan;
m. Sanksi;
n. Pembinaan dan Pengawasan;
o. Pakaian dan Atribut;
p. Pembiayaan;
q. Ketentuan Peralihan;
r. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Taun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Taun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Dan Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat
terhadap pembiayaan pendidikan, agar semua penduduk usia
pendidikan menengah mendapatkan kesempatan layanan
pendidikan yang bermutu sesuai standar nasional
pendidikan, perlu dukungan pembiayaan yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
diwujudkan dalam bentuk program/kegiatan Bantuan
Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA/SMALB/SMK;
bahwa agar penggunaan dana Bantuan Operasional Mutu
(BOMM) SMA/SMALB/SMK dapat dilaksanakan secara
efektif, efisien, dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan
keuangan daerah, maka perlu diatur melalui petunjuk teknis;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Thun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014;
Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Di Kabupaten Banjar, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan Dan Sasaran;
3. Pengelolaan Kegiatan Pelaksanaan Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM);
4. Besaran Dan Peruntukan Dana Bomm;
5. Perencanan Kegiatan;
6. Penggunaan Dana Bomm Untuk Pengadaan Barang Dan Jasa Serta Belanja Modal;
7. Pertanggungjawaban Penggunaan Dana;
8. Monitoring Dan Evaluasi;
9. Pengawasan Dan Sanksi ;
10. Doukumen Pelaksanaan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 06
Tahun 2012 tentang Rintisan Wajib Belajar Dua Belas Tahun (Wajar 12 Tahun)
Untuk SMA/SMK/SMALB di Kabupaten Banjar Tahun 2012 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2012 tentang Rintisan wajib Belajar Dua
Belas Tahun (Wajar 12 tahun) untuk SMA/SMK/SMALB di Kabupaten Banjar
Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat se Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan Asli Daerah, perlu diupayakan sumber-sumber yang menghasilkan keuntungan sebagai pendapatan daerah dan penyertaan modal yang diserahkan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sungai Tabuk, Martapura, Astambul dan Simpang Empat merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah yang berupa deviden serta guna meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap perbankan. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Banjar menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar pada Bank Perkreditan Rakyat se-Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 22 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Peraturan BI No. 8/26/PBI/2006; Peraturan BI No. 8/18/PBI/2006; Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banjar No. 20 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar pada Bank Perkreditan Rakyat se-Kabupaten Banjar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Penyertaan Modal;
4. Pengawasan;
5. Hasil Usaha;
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2012.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, maka Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; . Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2012, yang berisi 10 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Dan Pembentukan Kelurahan Jawa, Sekumpul, Gambut Dan Gambut Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan implementasi otonomidaerah yang seluas-luasnya, nyata dan bertanggungjawab, maka dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat perlu dilakukan pemekaran
kelurahan dan pembentukan kelurahan baru;bahwa dalam rangka menindak lanjuti Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006
tentang Pembentukan, Penghapusan dam Penggabungan Kelurahan, maka perlu diatur penyelenggaraannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b konsideran di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah, tentang Pemekaran dan Pembentukan Kelurahan Jawa, Sekumpul, Gambut dan Gambut Barat.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pemekaran Dan Pembentukan Kelurahan Jawa, Sekumpul, Gambut Dan Gambut Barat dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan Pemekaran dan Pembentukan Kelurahan;Pemekaran, Pembentukan, Batas dan Pembagian wilayah Kelurahan;Pembiayaan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat