Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a. bahwa kondisi kehidupan yang aman, nyaman, tertib
dan tenteram dalam suatu lingkungan sosial
kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Kediri
merupakan hakikat dari perwujudan cita-cita ideal
menuju keharmonisan dan keselarasan hidup dalam
bingkai bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
19451'
b. bahwa dalam rangka untuk meningkatlan tatanan
kehidupan masyarakat yang tertib, teratur, bersih,
nyaman, tenteram serta kondusil maka perlu adanya
pengaturan terhadap ketertiban umum dengan tetap
memperhatikan nonna agama, norma kesopanan,
nonna sosial, nonna kesusilaan dan budaya
masyarakat Kabupaten Kediri;
c. bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (1) huruf (e) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintehan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O1S
mengamanatkan kepada Pemerintah daerah untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang
berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu urusan
dalam bidang ketenteraman, ketertiban umum dan
perlindungan masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun l95O tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41),
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang
Pengumpulan Uang atau Barang (kmbaran Negara
Tahun 1961 Nomor 2L4, Tambahan l,embaran Negara
Nomor 2273);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun L974 tentang
Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3O40);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3O46);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan lrmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaari Menyampaikan Pendapat Dimuka
Umum (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3789);
8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 109, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 (Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 297, Tambahan
Lembaran l{egara Republik Indonesia Nomor 5606);
lO.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 134, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42471;
11. Undang-Undang 38 Tahun 2OO4 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444);
l2.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2O07 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 58, Tambahan Irmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4720);
13. Undang-Undahg Nomor 18 Tahurl 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (trmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
14. Undang-Unelamg Nomof 44 Tahun 2008 tenrang
Pornograli (Lrmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O08 Nomor 181, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4928);
15. Undang-Undang Nomor 10 Taliun 2OO9 rcntang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Irmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
16. Undang-Unalarlg Nonnor l L Tahun 2OO9 tentang
Kesejahteraan Sosial (kmbaran Negara Republik
Indonesia Taliun 2OO9 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
17. Undang-Undang Nomor 22 TaJtun 20O9 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5O25) tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
l8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor LL2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
l9.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor l4O,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
20.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5O63);
21.Undang-Undang Nomor I Tahun 20ll tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5188);
22.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
23.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20ll tentang
PenanganaR Fakir Miskin (Lemb{rran Neg,ifa RI Tirhun
2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 5235);
24.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol4 tentang
Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara RI Tahun 2014
Nomor 185, Tambahan Irmbaran Negara RI Nomor
5571);
25. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang
Pelalsanaan Pengumpulan Sumbangan (Lembaran
Negara dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 19E0)
2T.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang
Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis
(Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3177);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 20O2 tentang
Hutan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 119; Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4242);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2QO2
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan, l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4532);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Irigasi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 46, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4624);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan (Itmbarari Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4655);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun
201 1 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 201 1 Nomor 59O);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010
tentang Ketentraman, KeterLiban dan Perlindungan
Masyarakat dalam Rangka Penegakan Hak Asasi
Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 436);
34. Peraturan Menteri Da-lam Negeri Nomor 54 Tahun
2O11 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan
Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 705);
35. Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012
tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi
dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 567);
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 41 Tahun 2Ol2 tentang Pedoman Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2OL2 Nomor 607);
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun
2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Satuan
Polisi Pamong Praja;
3E. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor E4 Tahun
2Ol4 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Masyarakat;
39. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun
2O0O tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;
40. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun
2000 tentang Pengendalian Penebangan Pohon dan
Tata Usaha Hasil Hutan Diluar Kawasan Hutan Dalam
Kabupaten Kediri;
41. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun
2011 tentang Jalan;
42. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun
2Ol4 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2005-
2025;
43. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun
2011 tentang Bangunan Gedung;
44. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun
2OL2 tentang Retribusi Izin Gangguan.
45. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun
2010 tentang Penanggulangan dan Pencegahan HIVAIDS;
46. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun
1962 sebagaimana di ubah Perda No. 4 tahun 1977
tentang Pajak Penjualan Minuman Keras di Kabtrpaten
Kediri;
47. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun
2OLl tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
48. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kediri.
Peraturan Daerah ini mengatur substansi (a)
tertib lingkungan kemasyarakatan, (b) tertib jalan dan angkutan jalan, (c)
tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, (d) tertib sungai dan saluran
air, (e) tertib pemilik dan penghuni bangunan, (f) tertib pedagang kaki lima;
(g) tertib usaha tertentu, (h) tertib sosial, (i) tertib penggalangan
sumbangan, (j) tertib menyampaikan pendapat dimuka umum' (k) tertib
kesehatan, dan (l) tertib tempat hiburan dan keramaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
45
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja di Lingkungan Pemkab Kediri
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan komitmen penerima amanah dan
kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja
terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber
daya yang tersedia, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan
Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah, serta
Nota Dinas dari Kepala Bagian Organisasi tanggal
12 Januari 2017 Nomor 065/012/418.09/2017 perihal Usulan
Penetapan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Perjanjian
Kinerja dan Laporan Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kediri dan Berita Acara Nomor 065/509/418.09/2017 tanggal
I Februari 2017 tentang Rapat Pembahasan Draf Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja
serta Pembentukan Tim Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi
Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Per.ianjian Kinerja dan Laporan Kinerja serta pembentukan Tim
Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (SAKIp) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20'14 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor SB, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 46 t4);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana pembangunan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor
96,Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4663);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 200g tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4817);
7. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design
Reformasi Birokrasi 201 0-2025;
8. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja lnstansi pemerintah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor g0 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2O1 4 tentang petunjuk
Teknis Perjanjian Kinerja, pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu
Atas Laporan Kinerja lnstansi pemerintah;
Pedoman penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal g7 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal
132 Ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan pelaksanaan Undang_Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa memberikan landasan hukum
bahwa disetiap desa dapat didirikan Badan Usaha Milik Desa;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang_Undang Nomor 6 Tahun 2014
memberikan arah pengaturan terhadap penataan BUM Desa meliputi (a) Pendirian BUM Desa, (b) Pengelolaan BUM Desa, (c) Permodalan BUM Desa, (d) Pengembangan Kegiatan Usaha BUM Desa, (e) Jenis Usaha BUM Desa; (f) Kerjasama Dengan Pihak Ketiga; (g) Pembubaran BUM Desa; (h) Laporan Pertanggung Jawaban BUM Desa; (i) Pembinaan dan Pengawasan, (i) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melckscnokon ketentuan Paso! 320 ayat (1) Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badon Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelokscnoon APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2014;
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih don Bebas dari Korupsi. Kolusi don Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan t.ernbcron Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan, Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas; don
d. Catalan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah perlu dilakukan penataan kelembagaan Perangkat Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pasar perlu diubah dan disesuaikan dengan kebutuhan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
9. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 7,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 );
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri.
Dinas Pendapatan Daerah berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah dibidang Pendapatan. dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2011.
Pada saat Peraturan Daerah lni mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pasar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perizinan Klinik di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa
untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 45
ayat
(3)
huruf
e dan ayat
(4)
serta
Pasal
57 Peraturan
Daerah
Kabupaten
Kediri
Nomor 5
Tahun
2OO9 tentang Sistem Kesehatan
Kabupaten Kediri,
perlu
mengatur Perizinan Klinik
di
Kabupaten
Kediri;
b. bahwa sesuai dengal
Telaahan
Staf
Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten
Kediri
Nomor 4451I13O41418.48/2015
tanggal 30
Oktober
2015
perihal
Perizinan
Klinik dan
Berita Acara Nomor
460/13700/418.48/2015
tanggal 3
Desember 2015
tentang
Perizinan Klinik di Kabupaten Kediri,
yang
menyatakan
bahwa
Peraturan Bupati Kediri Nomor 46 Tahun 2011
tentang
Perizinan Klinik
perlu
disesuaikan dengan
peraturan
perundang-
undangan
yang
berlaku;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud
dalam
huruf
a dan
huruf
b,
perlu
menetapkan Peraturan
Bupati
tentang Perizinan Klinik di Kabupaten Kediri;
Mengingat : 1 . Undang-Undang
Nomor
5 Tahun
1960 tentang
Peraturan
Dasar
Pokok-pokok
Agraria
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1960 Nomor
104,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
20431
;2. Undang-Undang
Nomor 29
Tahun
2OO4 tentang
Praktik
Kedokteran
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2004
Nomor 116,
Tambahan
l,embaran
Negara
Repubtk
Indonesia
Nomor
4437);
3. Undang-Undang
Nomor 36
Tahun
2009 tentang
Kesehatan
(L,embaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2009
Nomor 144,
Tambahan
kmbaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5063);
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 1998 tentang
Pengamanan Sediaan
Farmasi dan Alat Kesehatan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor
3781); 5. Peraturan Pemerintah
Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Pekerjaan
Kefarmasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2009
Nomor 124, Tanlrbahan kmbaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5044); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464 /Menkes /Per/X/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan
7. Peraturan
Bupati Kediri
Nomor 42
Tahun 2015
tentang
Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu
Satu Pintu
pada
Badan
Penanaman
Modal
dan
Pelayanan
Perizinan
Terpadu
Satu Pintu
Kabupaten
Kediri
(Berita
Daerah
Kabupaten
Kediri Tahun
2015
Nomor
42);
peraturan ini mengenai perizinan klinik di kabupaten kediri . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; jenis klinik ; persyaratan ; perizinan klinik ; penyelenggaraan ; pembinaan dan pengawasan ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
Pada
saat
Peraturan
Bupati
ini
mulai
berlaku,
Peraturan
Bupati
Nomor
46
Tahun
201,1
tentang
perwinan
Klinik (Berita
Daerah
Kabupaten
Kediri
Tahun
2}ll
Nomor
46),
dicabut
dan
dinyatakan
tidak
berlaku.
jumlah 23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unit pemerintahan terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat diperlukan adanya penyediaan dana untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, berdasarkan Nola Dinas Kepala Sadan PMPD Kabupaten Kediri tanggal 31 Desember 2013 Nomor 412.6/4443/418.63/2013 Perihal Rencana Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2014 dan Serita Acara Hasil Rapa! Pembahasan Pembuatan Peraturan Supati Kediri tentang Pedoman Umum dan Juknis Pelaksanaan ADD serta Keputusan Supati tentang Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2014 tanggal 6 Pebruari 2014 Nomor 412.6/241/418.63/2014 perlu mengatur Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Supati Kediri tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Kabupaten Kediri.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Sersih dan Sebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4533) ;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 ) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2006 Nomor 6 Seri E Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18
Seri E) ;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 31 Tahun 2008:
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 39 Tahun 2008;
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan:
3. Sumber Alokasi Dana Desa:
4. Institusi Pengelola Alokasi Dana Desa:
5. Mekanisme Penyaluran dan Pencairan:
6. Penggunaan Alokasi Dana Desa:
7. Perubahan Penggunaan Alokasi Dana Desa:
8. Penggelolaan Dana Alokasi Dana Desa:
9. Pertanggungjawaban dan Pelaporan:
10. Pemantauan dan Pengawasaan:
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk mendanai kegiatan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran;
b. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 63 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, besaran dana cadangan ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 558) sebagaimana teiah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengeloiaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Pembentukan Dana Cadangan dimaksudkan untuk penyediaan sebagian dana dalam rangka membiayai kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri direncanakan mulai pelaksanaannya pada Tahun Anggaran 2016.
Dana Cadangan tidak dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan diluar yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan lnstansi Pemerintah, maka telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri; bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur jabatan pada beberapa Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kediri, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2017;
7 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2018;
15. Peraturan Bupati Kediri Nomor 36 Tahun 2019;
TERDIRI ATAS II PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Ketentuan Lampiran I dan Lampiran ll Peraturan Bupati Kediri Nomor 36 Tahun
2019 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kediri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diubah; Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A
48 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa agar penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Kediri berjalan efektif dan efisien, dan sesuai Telaah Staf Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri Nomor 460/98/418.48/2015 tanggal 5 Januari 2015 perihal Pembaharuan produk hukum daerah dalam pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) serta Berita Acara Rapat Nomor 460/894/418.48/2015 tanggal 14 Januari 2015, perlu disusun Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431 );
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
17. Peraturan Pemerintah Nomor IOI Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Juran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
18. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111
Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
19. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
20. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor l Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun2011;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/095/V2010 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan;
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jarninan Kesehatan Nasional;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jarninan Kesehatan Nasional;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
28. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 95);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan umum:
2. Tujuan, sasaran dan manfaat program jaminan kesehatan nasional:
3. Kepesertaan dan pendanaan:
4. Besaran Tarif dan Jasa Pelayanan Kesehatan:
5. Pemanfaatan Dana:
6. Tata Laksana Pelayanan Kesehatan:
7. Prosedur Pembayaran Pelayanan Kesehatan:
8. Mekanisme Pencairan dan Penggunaan Dana:
9. Pembinaan dan Pengawasan:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat