Peraturan Daerah (Perda) NO. 23, LD tahun 2011 Nomor 23
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis
terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan, kelestarian lingkungan dari
kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor
di jalan serta memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dan dalam rangka
memberikan keselamatan lalu-lintas dan angkutan jalan, perlu mengatur tentang
pengujian kendaraan bermotor;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3
Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah di
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 516);
13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 63 Tahun 1993 tentang Persyaratan
Ambang Batas dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta
Tempelan, Karoseri dan Bak Muatan serta Komponen-komponennya;
14. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 71 Tahun 1993 tentang Pengujian
Kendaraan Bermotor;
15. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 9 Tahun 2004 tentang Pengujian
Tipe Kendaraan Bermotor;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran
Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Nomor 10 / Seri D);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 41);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten
Kediri Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 55);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
KETENTUAN PENGUJIAN
BAB IV
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB V
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB VI
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB VII
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR
DAN BESARNYA TARIP RETRIBUSI PENGUJIAN
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB X
PENENTUAN PEMBAYARAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN
BAB XI
MASA RETRIBUSI
BAB XII
TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB XIII
PENAGIHAN
BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB XV
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
BAB XVI
PEMERIKSAAN RETRIBUSI
BAB XVII
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVIII
PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XIX
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XX
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA
BAB XXII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten
Kediri Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 21, LD tahun 2011 Nomor 21
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Ijin Trayek
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat pemakai jasa
angkutan umum perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan terhadap
angkutan dengan kendaraan umum melalui pemberian izin trayek;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten
Kediri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran
Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2001 Nomor 4/B Seri B) perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–
daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2730) ;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa
kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96),
tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu
Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan
Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri
(Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Nomor 10 / Seri D);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun
2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 41);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten
Kediri Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kediri Nomor 55);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM
PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII
PENENTUAN PEMBAYARAN, ANGSURAN PEMBAYARAN
DAN TEMPAT PEMBAYARAN
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB XI
PENAGIHAN
BAB XII
KEBERATAN
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB XV
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
YANG KEDALUWARSA
BAB XVI
PEMERIKSAAN RETRIBUSI
BAB XVII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XVIII
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XIX
PENYIDIKAN
BAB XX
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA
BAB XXII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Kediri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 19, LD Tahun 2011 Nomor 19
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melayani dan melindungi kepentingan masyarakat
pemakai jasa alat pemadam kebakaran maka perlu ditata kembali ketentuan
mengenai pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadaman kebakaran yang
dirniliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat ;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kediri Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi
Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan
Alat Pemadam Kebakaran;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana diubah
dengan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor I Tahtm 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor I, Tambahart Negara
Republik Indonesia Nomor 2918);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125
Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norn.or 4894);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor I 30,
Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
I 0. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pernungutan Pajak Daerah d1µ1 Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran
Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Nomor IO/Seri D);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan
PeJ]lerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun
2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 41);
15. Peral. Daerah Kabupaten K~iri Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Org:1 ,i dan Tata Kerja Dinas Kebcrsihan dan Pertarnanan (Lembaran
Dae. , abupaten Kediri Tahun 2008 ;--Jomor 25, Tambahan Lembaran
Daera tbupaten ~.-:diri Nomor 59);
BAB I
KETENTlJAN lJMUM
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR
DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB Vll
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB IX
PENENTUAN PEMBAYARAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN
BAB X
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB XI
PENAGIHAN
BABXII
KEBERATAN
BAB XIII
KEDULAWARSA PENAGIHAN
BAB XIV
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDULAWARSA
BAB XV
PEMERIKSAAN RETRIBUSI
BAB XVI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XVII
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVIII
PENYIDIKAN
BAB XIX
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kediri Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemeriksaan
Alat Pemadam Kebakaran
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, LD Tahun 2011 Nomor 18
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan pasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelayanan kepada
masyarakat dalam penggunaan fasilitas Pelayanan pasar maka diperlukan
biaya untuk menunjang kepentingan dan kemanfaatan umum;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Kediri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2001 Nomor 6/B Seri B) perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan
Pasar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4894);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran
Daerah Kabupaten Kediri Seri D Nomor 10/D);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 41);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kediri Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 91);
B A B I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KETENTUAN PERIZINAN
BAB III
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB VI
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII
PASAR DAERAH
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB X
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB XI
MASA RETRIBUSI TERUTANG
BAB XII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
BAB XIII
PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XIV
INSENTIF PEMUNGUTAN
B A B XV
PENYIDIKAN
BAB XVI
SANKSI ADMINISTRASI
B A B XVII
KETENTUAN PIDANA
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor
22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat perlu mcngatur pemakaian kckayaan daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tcntang Pajak Dacrah dan Retribusi Daerah ma.ka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Dacrah Kabupaten Kediri Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 24) perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b perlu menctapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembcntukan Daerah• daerah Kabi.paten dalarn Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagairnana tclah diubah dcngan Undang-Undang Nomo: 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nome. 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48·.'4) ;
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5015);
6. Und.ing-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4593);
11. Pcraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara I Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Per,gelolaan Keuangan Daerah sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Tcknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;
16. Pcraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemcrintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 41 );
17. Pcraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lernbaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 42);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pcmuda dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lcmbaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 46);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Petemakan dan Perikanan;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 19 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 63);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengairan Pertambangan dan Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupa!en Kcdiri Nomor 54);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Kcdiri Tahun 2008 Nomor 21, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 55);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 24 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kcdiri Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 58);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 39, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 73);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 40 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 74);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupatcn Kcdiri (Lcmbaran Dacrah Kabupaten Kcdiri Tahun 2010 Nomor 2, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 80);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 85);
28. Pcraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah (Lembaran Daerah Ka bu paten Kediri Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 91);
Setiap Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Kediri wajib mendapatkan izin dari Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk;
Wilayah perizinan Pemakaian Kekayaan Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi pemakaian tanah, lapangan olah raga, gedung/bangunan, pcmakaian alat berat, pemakaian alat penelitian laboraturium, pemakaian timbangan temak, sewa rumah dinas, pemakaian kios dan gudang yang merupakan milik Pemerintah Daerah di Kabupaten Kediri dan di seluruh Kecamatan di Kabupaten Kediri;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini rnulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Tanah Pengairan yang Dikuasai olch Pcmerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupatcn Kediri Tahun 2001 Nomor 9/B Seri B) dan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2
Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2007 Nomor 2, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga,
sudah tidak sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi masyarakat dan
dinamika hukum, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965, Nomor 19 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang –Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3658);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standart Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Nomor 10/
Seri D );
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri
Tahun 2008 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 41);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Lembaran
Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 48/Seri D);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR
DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB IX
MASA DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB X
PENENTUAN PEMBAYARAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN
BAB XI
PENAGIHAN
BAB XII
KEBERATAN
BAB XIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB XIV
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
BAB XV
PEMERIKSAAN RETRIBUSI
BAB XVI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XVII
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVIII
PENYIDIKAN
BAB XIX
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
BAB XXI
KETENTUAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XXII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten
Kediri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 15 Tahun 2011
a. Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 Ayat (4) Undang• Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008. Dewan Perwukilan Rakyat (DPRD) bersama Bupati Kediri teloh menyempurnakan Rancongan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendopolon don Belonja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/ 185.K/KPTS/013/2011;
b. bahwa penyempurnoan sebagaimana dimaksud pada huruf a. dilakukan agar Peraturan Daerah tentong APBD Tahun Anggoron 2012 tidok bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 201 O tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RP JMD) Kabupaten Kediri Tahun 2011-2015( Lernbaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 90);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012;
APBD 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat