Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 23 Tahun 2011

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III KETENTUAN PENGUJIAN BAB IV NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI BAB V GOLONGAN RETRIBUSI BAB VI CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BAB VII PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIP RETRIBUSI PENGUJIAN BAB VIII STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN BAB IX WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI BAB X PENENTUAN PEMBAYARAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN BAB XI MASA RETRIBUSI BAB XII TATA CARA PEMUNGUTAN BAB XIII PENAGIHAN BAB XIV KEDALUWARSA PENAGIHAN BAB XV PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA BAB XVI PEMERIKSAAN RETRIBUSI BAB XVII INSENTIF PEMUNGUTAN BAB XVIII PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI BAB XIX KETENTUAN PENYIDIKAN BAB XX SANKSI ADMINISTRASI BAB XXI KETENTUAN PIDANA BAB XXII KETENTUAN PERALIHAN BAB XXIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD tahun 2011 Nomor 23
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 582 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan