Setiap Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Kediri wajib mendapatkan izin dari Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk; Wilayah perizinan Pemakaian Kekayaan Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi pemakaian tanah, lapangan olah raga, gedung/bangunan, pcmakaian alat berat, pemakaian alat penelitian laboraturium, pemakaian timbangan temak, sewa rumah dinas, pemakaian kios dan gudang yang merupakan milik Pemerintah Daerah di Kabupaten Kediri dan di seluruh Kecamatan di Kabupaten Kediri;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat