Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Daerah perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja
Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3.
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4.
2
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
5.
6.
7.
8.
9.
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5219);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6057);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan
dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan
Transfer Ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6883);
20. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
21. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 57);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan
dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah; (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi,
Kodefikasi,
dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 799);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kediri Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 1);
peraturan ini mengatur tentang APBD Kabupaten kediri tahun 2024 yang termuat dalam lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
613
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan dan laki-laki sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan warga negara mempunyai
kewajiban dan hak yang sama sebagaimana diatur
dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan kedudukan, peran dan
kualitas perempuan serta menjamin hak yang sarna
antara perempuan dan laki-laki sebagai upaya
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender,
diperlukan
pedoman
penyelenggaraan
pengarusutamaan gender dalam pembangunan
daerah di Kabupaten Kediri;
c.
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian
hukum dalam pelaksanaan implementasi kebijakan
yang berkaitan dengan pengarusutamaan gender
sesuai kewenangan Daerah maka diperlukan
pengaturan tentang pengarusutamaan gender dalam
lingkup Daerah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 4l)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-undang Nomor
12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur
dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 27301;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 198+ tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai PenghapusErn Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Conuention On
The Elimination of All Form.s of Di.scimination Against
Womenl (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 32771;
4. Undang-Undang Nomor 2l Tahun 1999 tentang
Pengesahan ILO Convention No. 111 Concerning
Discimination in Respect of Emplogment and
Occttpation (Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi
Dalam Pekerjaan Dan Jabatan) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3836);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO4 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor aal9l;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO4
Nomor lO4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor aa2ll;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLl
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Ke{a menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Al4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerl'a
menjadi Undang-Undang (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
1
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2Ol9 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Menjadi Undang-undang (I-embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
12. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (l,embaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2O2L Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 67361;
13. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 68a5);
L4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a8fi);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OI4
tentang Desa Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor L23, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O2l
tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623lr
16. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2O2O tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2O2O 2024 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2A Nomor 10);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 67 Tahun 20ll tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 9271;
18. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan
Penganggaran yang Responsif Gender untuk
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 13a6);
19. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan
Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol5 Nomor l2l3) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun
2015 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi
Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 990);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2Ol5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
20361 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol9 Nomor 157);
21. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan dan Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 532);
22. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor l75l;
23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9
Tahun 2Ol9 tentang Pengarusutamaan Gender
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2Ol9
Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 96);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun
2Arc tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten kediri Nomor A7l;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun
2O2l tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2O2l
2026 (Iembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun
2O2l Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten kediri Nomor 176l;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
BAB IV
KEBERHASILAN PUG
BAB V
KERJA SAMA
BAB VI
PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VII
PEMBINAAN
BAB VIII
PENGHARGAAN
BAB IX
PENDANAAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2023.
22
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pasal 10O peraturan pemerintah
Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang pengelolaan Keuangan Daerah
dan Pasal 3 huruf a peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang pedoman Teknis pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu menetapkan peraturan
Pengelolaan Keuangan Daerah;
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun l95O tentang pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan provinsi Jawa
Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang_Undang
Nomor 2 Tahun 1965 tentang perubahan Batas Wilayah
Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Timur (I,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 43SS);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O1l Nomor g2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang_Undang Nomor
13 Tahun 2O22 tentang perubahan Kedua Atas Undang_
Undang Nomor 12 Tahun 2OIl tentang pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6g01);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahaa Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor SSST) sebagaimana diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang_Undalg
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5g,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
567e);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O20 tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi
Corona Virus Desease 2Ol9 (Covid- 19) dan/ atau dalam
rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilisasi Sistem
Keualgan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O20 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64g5);
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2l Nomor 246, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6736);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentartg Hubungan
Keuangan antara Pemerintah pusat dan pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahtn 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan
Peraturan Pemerintah pengganti Undang_Undang Nomor 2
Talrun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6g56);
11. Peraturan Pemerintah Nomor SS Tahun 20OS tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Repubtk Indonesia Tahun
20O5 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O5 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 65 Tahun 2O10
tentang Perubahan Atas peraturan pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
s15s);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O12
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2OtZ tentang
Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2olg tentalg
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6279);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2}lg tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Pemndang-undalgan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 199)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan presiden
Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
18. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O18 Nomor 182);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah beberapa kali teralhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefrkasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
2l.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB V
PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB VI
PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB VII
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
BAB VIII
LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH
BAB IX
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB X
PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB XI
KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH
BAB XII
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
BAB XIII
PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH
BAB XIV
INFORMASI KEUANGAN DAERAH
BAB XV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2010 tentang pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah
150
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 28
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 8 TAHUN 202I
TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PPEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
produktivitas kineq'a Aparatur Sipil Negara dalam
menjalankan tugas dan fungsinya terutama di bidang
penerimaan daerah melalui pajak daerah dan retribusi
daerah, maka perlu diberikan Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara atas capaian perolehan
Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan kriteria
perestasi kerja
b. bahwa sesuai dengan Nota Dinas Kepala Bagian
Organisasi tanggal 22 Mei 2023 Nomor
OT.03. l.l_2O / 418.09 /V /2023
perihal Laporan
Rencana Perubahan Peraturan Bupati Kediri Nomor 8
Tahun 2A2l tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kediri serta Berita Acara Nomor
Ail /1787 /418.09 /2023 tanggal 30 Mei 2023 tentang
Perubahan Peraturan Bupati Kediri Nomor 8 Tahun
2O2l tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kediri
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kediri tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Kediri Nomor 8 Tahun 2O2l tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja
Surabaya dan Dati tI Surabaya dengan Mengubah
Undang-Undang Nomor L2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Fropinsi Jawa Timur dan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa
Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambhan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730)
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraarl Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OtI
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 52341 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun ZA14 tentang Aparatur
Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5a9al;
5. Undang-Unclang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2A14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2A14 tentang Pemerintahan
Daerah (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2AL4 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2OO2
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipit Dalam Jabatan Struktural (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 33, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a19a\
8. Peraturan P.
emerintah Nomor 4l Tahun 2009 tentang
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus
Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 85, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5016)
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2Ol9 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6aO4;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada
Pejabat Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ot6 Nomor 230, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 59a3);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (tembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 198)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2A2O tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6a771;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2AL7 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 60a1);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 42, Tarnbahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63a0);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2O2l tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2l Nomor 2A2,Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 67181;
17. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah (tembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 82) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun
2O2l tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor l25l;
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2oll tentang
Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai
Negeri;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor B0 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor l57l;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022
tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan
Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan
dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2422 Nomor 315);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Ta}run 2O2O
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun
2O2O tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam
Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
23. Peraturan Bupati Kediri Nomor 8 Tahun 2O2l tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Berita Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2O2l Nomor 8)
merubah beberapa pasal tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kedi
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DI
KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengaturarl mengenai organisasi
dan tata laksana serta akuntabilitas dan transparansi
pada Rumah Sakit Umum Daerah yang menerapkan
PoIa Pengelolaan Keuangan Badan l,ayanan Umum
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri
dan berdasarkan Pasal 4, Pasal 22,Pasal 24, Pasal 38,
Pasal 41, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 73, Pasal 77, Pasal
83, Pasal 85, Pasal 87, Pasal 91, Pasal 94, Pasal 96
dan Pasal 99 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum
Daerah, maka perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan
Badan I"ayanan Umum Daerah pada Rumah Sakit
Umum Daerah di Kabupaten Kediri
b. bahwa sesuai dengan Nota Dinas dari plt. Direktur
RSUD Kabupaten Kediri tanggal 9 November 2A22
Nomor 445/308 42 I 4t8.67 / 2022 tentang permohonan
Penetapan Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah
pada RSUD Kabupaten Kediri dan Nota Dinas dari plt.
Direktur UOBK RSUD SLG tanggal 9 Januari 2023
Nomor 445 / 5O2 I 418.25.5 / 2023 perihal permohonan
Penggabungan Peraturan Bupati Kediri terkait
Peraturan BLUD serta Berita Acara tanggal lT Mei
2022 nomor 9OA/ rc37 1418.67 12023 Perihat Rapat
Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Badan l.ayanan Umum Daerah
Pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten
Kediri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petur{uk
Pelaksanaan Badan l.ayanan Umum Daerah pada
Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1950 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9)
sgfagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor L2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten datam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730)
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll
Nomor 12, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 52341 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2A22 Nomor 143, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68Ol);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (tembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 224, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 56791;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 49, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia nomor 4503) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2Ol2
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O12 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 534O);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O Tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor l23l;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ot4 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia
Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O2O tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2A2O Nomor 142, Tarrbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6523);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor LL4, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
ssfagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6aO4;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 201,9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Talrrbahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322t;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12O Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 20 15 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor l57l;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor T9 Tahun
2018 tentang Badan layanan Umum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
1 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor TT Tahun
2O2O tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O
Nomor L78Ll;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor S Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat
Daerah l(abupaten Kediri (Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan
kmbaran Negara Kabupaten Kediri Nomor ATI;
13. Peraturan Bupati Kediri Nomor 6 Tahun 2O2l tentang
Pembentukan Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah
Sakit Umum Daerah Simpang Lima Gumul pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Kediri (Berita Daerah
IGbupaten Kediri Tahun 2O2l Nomor 6);
14. Peraturan Bupati Kediri Nomor 27 Tahun 2022
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
T\rgas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
Kabupaten Kediri (Berita Daerah Kabupaten Kediri
Tahun 2022 Nomor 27);
15. Peratura.n Bupati Kediri Nomor 49 Tahun 2022
tentang Pembentukan Unit Organisasi Bersi{at Khusus
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kediri Pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri (Berita Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2022 Nomor 49);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
BAB V PROSEDUR KER.IA
BAB VI PENGELOMPOKAN FUNGSI
BAB VII PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA
BAB VIII REMUNERASI
BAB IX TATA KELOLA
BAB X STRUKTUR ANGGARAN
BAB XI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
BAB XII PELAKSANAAN ANGGARAN
BAB XIII PENGELOLAAN BELANJA
BAB XIV PENGELOLAAN BARANG
BAB XV TARIF LAYANAN
BAB XVI PIUTANG DAN UTANG/PINJAMAN
BAB XVII KERJA SAMA
BAB XVIII INVESTASI, SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN DAN DEFISIT ANGGARAN
BAB XIX PENYELESAIAN KERUGIAN
BAB XX PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB XXI EVALUASI DAN PENILAIAN KINERJA
BAB XXII PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN LIMBAH
BAB XXIII BUDAYA ORGANISASI, BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
Peraturan Bupati Kediri Nomor 18 Tahun 2oLg rata cara
Pengadaan Barang/Jasa di Unit pelaksana Teknis
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Simpang Lima
Gumul
88
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat