Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2023

PETUNJUK PELAKSANAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DI KABUPATEN KEDIRI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI BAB IV STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA BAB V PROSEDUR KER.IA BAB VI PENGELOMPOKAN FUNGSI BAB VII PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA BAB VIII REMUNERASI BAB IX TATA KELOLA BAB X STRUKTUR ANGGARAN BAB XI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BAB XII PELAKSANAAN ANGGARAN BAB XIII PENGELOLAAN BELANJA BAB XIV PENGELOLAAN BARANG BAB XV TARIF LAYANAN BAB XVI PIUTANG DAN UTANG/PINJAMAN BAB XVII KERJA SAMA BAB XVIII INVESTASI, SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN DAN DEFISIT ANGGARAN BAB XIX PENYELESAIAN KERUGIAN BAB XX PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAB XXI EVALUASI DAN PENILAIAN KINERJA BAB XXII PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN LIMBAH BAB XXIII BUDAYA ORGANISASI, BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DI KABUPATEN KEDIRI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
26 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2023
Tanggal Berlaku
26 Mei 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 21
Subjek
KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 617 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan