ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
produktivitas kineq'a Aparatur Sipil Negara dalam
menjalankan tugas dan fungsinya terutama di bidang
penerimaan daerah melalui pajak daerah dan retribusi
daerah, maka perlu diberikan Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara atas capaian perolehan
Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan kriteria
perestasi kerja
b. bahwa sesuai dengan Nota Dinas Kepala Bagian
Organisasi tanggal 22 Mei 2023 Nomor
OT.03. l.l_2O / 418.09 /V /2023
perihal Laporan
Rencana Perubahan Peraturan Bupati Kediri Nomor 8
Tahun 2A2l tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kediri serta Berita Acara Nomor
Ail /1787 /418.09 /2023 tanggal 30 Mei 2023 tentang
Perubahan Peraturan Bupati Kediri Nomor 8 Tahun
2O2l tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kediri
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kediri tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Kediri Nomor 8 Tahun 2O2l tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja
Surabaya dan Dati tI Surabaya dengan Mengubah
Undang-Undang Nomor L2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Fropinsi Jawa Timur dan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa
Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambhan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730)
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraarl Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OtI
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 52341 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun ZA14 tentang Aparatur
Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5a9al;
5. Undang-Unclang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2A14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2A14 tentang Pemerintahan
Daerah (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2AL4 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2OO2
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipit Dalam Jabatan Struktural (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 33, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a19a\
8. Peraturan P.
emerintah Nomor 4l Tahun 2009 tentang
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus
Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 85, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5016)
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2Ol9 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6aO4;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada
Pejabat Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ot6 Nomor 230, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 59a3);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (tembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 198)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2A2O tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6a771;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2AL7 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 60a1);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 42, Tarnbahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63a0);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2O2l tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2l Nomor 2A2,Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 67181;
17. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah (tembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 82) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun
2O2l tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor l25l;
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2oll tentang
Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai
Negeri;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor B0 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor l57l;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022
tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan
Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan
dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2422 Nomor 315);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Ta}run 2O2O
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun
2O2O tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam
Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
23. Peraturan Bupati Kediri Nomor 8 Tahun 2O2l tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Berita Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2O2l Nomor 8)
- merubah beberapa pasal tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kedi
|