Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2021 Nomor 99
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8} Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bcrsama;
b . bahwa penyempumaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Qanun tentang APBK Bireuen Tahun Anggaran 2022 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
Qanun ini terdiri dari 19 Pasal hyang terdiri dari Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2021 Nomor 98
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 7 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentarig Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabu paten (APBK) Bireuen yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBK serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRK pada tanggal Dua puluh empat bulan September tahun Dua ribu dua puluh satu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaima dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 T~un 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peratura Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Qanun ini terdiri dari 12 Pasal yang terdiri dari Pasal 1, Pasal 2,Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7,Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2021 Nomor 97
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyatakan bahwa Bupati mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRK dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten kepada masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Bireuen tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bir uen Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Un dang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Bireuen Nomor 26 Tahun 2019 ; Peraturan Bupati Bireuen Nomor 75 Tahun 2019;
Qanun ini terdiri dari 9 Pasal yang terdiri dari Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Bireun Tahun 2021 Nomor 96
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah berubahnya Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bireuen yang dituangkan dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bireuen sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2019, maka untuk adanya keseimbangan dalam Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan perlu dilakukan perubahan atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor guna untuk disesuaikan sebagaimana mestinya;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK. 2922/AJ.402/DRJD/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2874/AJ.402/ DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, telah diatur ketentuan terkait penggunaan bukti lulus uji berkala bahwa perubahan penggunaan Buku Uji, Tanda Uji dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor menjadi Kartu Uji dan Tanda Uji;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu diubah untuk memperkuat Sistem Informasi Manajemen Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 21 Tahun 2010;
Qanun ini terdiri dari 8 Pasal berupa perubahan pasal terhadap Pasal 1, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 16. Pasal 17, Pasal 33, Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
Mengubah Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Bireun Tahun 2021 Nomor 95
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 32 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang memerlukan pembiayaan maka tarif Pajak Penerangan Jalan yang ditetapkan dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 32 Tahun 2002 perlu dilakukan perubahan, karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kemampuan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 32 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 32 Tahun 2002;
Qanun ini terdiri dari 3 Pasal berupa perubahan pasal terhadap Pasal 1, Pasal 6, Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
Mengubah Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 32 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Bireun Tahun 2021 Nomor 93
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Bireun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Bireun Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 342 ayat (1) huruf adan huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, TataCara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentangRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah danRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, SertaTata Cara Perubahan Rencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah, Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah, dan Rencana Kerja PemerintahDaerah, RPJP dapat diubah apabila hasil pengendaliandan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusantidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusuna rencana pembangunan Daerah dan substansi yangdirumuskan tidak sesuai yang diatur dalam PeraturanMenteri ini;
b. bahwa Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2008Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)Kabupaten Bireuen Tahun 2005-2025 sudah tidaksesuai lagi dengan perubahan lingkungan strategis dandinamika masyarakat serta perkembangan regulasi,sehingga perlu disesuaikan dan dilakukan Perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan QanunKabupaten Bireuen tentang Perubahan Atas QanunKabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2008 tentangRencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)] Kabupaten Bireuen Tahun 2005-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraIndonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2016;
Qanun ini terdiri dari 4 Pasal berupa perubahan pasal terhadap Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
Mengubah Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2008 tentangRencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)Kabupaten Bireuen Tahun 2005-2025
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Kabupaten Bireun Tahun 2021 Nomor 92
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019tentang Pengelolaan Keuangan Daerahmenyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjutmengenai tata cara penyusunan RKA SKPD diaturdalam Peraturan Daerah Mengenai pengelolaanKeuangan Daerah yang ditetapkan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan danPasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman TeknisPengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkanPeraturan Daerah tentang Pengelolaan KeuanganDaerah ditetapkan paling lambat tahun 2022;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi,efektivitas, transparansi dan akuntabilitaspengelolaan keuangan daerah perlu diatur tentangPengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b perlumenetapkan Qanun Kabupaten Bireuen tentangPengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraIndonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77;
Qanun ini terdiri dari 229 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, BAB III tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, BAB IV tentang Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, BAB V tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten,BAB VI tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan, BAB VII tentang Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten,BAB VIII tentang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, BAB IX tentang Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, BAB X tentang Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, BAB XI tentang Badan Layanan Umum Daerah, BAB XII tentang Penyelesaian Kerugian Daerah, BAB XIII tentang Informasi Keuangan Daerah. BAB XIV tentang Pembinaan dan Pengawasan, serta BAB XV tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
Mencabut Qanun Nomor 5 Tahun 2009tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
98
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2020
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.91/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasannya dan dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen yang diajukan sebagaimana dimaksud diatas, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Tahun Anggaran 2021 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Bupati bersama DPRK pada tanggal lima belas bulan Desember tahun dua ribu dua puluh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Qanun Kabupaten Bireuen tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No.48 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005 ; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Peremendagri No. 64 Tahun 2020; Keputusan Gubernur Aceh No. 903/1703/2020.
Qanun ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 4 Tahun 2020
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BD No.90/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa Kepala Daerah mengajukan rancangan perda tentang perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rangcangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen yang diajukan sebagaimana dimaksud diatas, merupakan perwujudan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2020 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (KUPA) Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Bireuen dengan DPRK Bireuen pada tanggal dua puluh Sembilan bulan September tahun dua ribu dua puluh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No.18 ayat (6) UUD RI; UU No.48 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005 ; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 15 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2019; PP No. 36 Tahun 2019; Perpu No. 1 Tahun 2020; Perpres No. 72 Tahun 2020; Permenkeu No. 35/PMK.07/2020; PermenKeu No. 87/PMK.07/2020; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 123 Tahun 2018; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Pergub Aceh No. 40 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Bireuen No. 3 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Bireuen No. 5 Tahun 2019.
Qanun ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2020. .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2020
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.89/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang dinyatakan bahwa Bupati mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRK dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten kepada masyarakat;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (Enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Qanun Kabupaten Bireuen tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No.18 ayat (6) UUD RI; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.48 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU no. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 123 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Bireuen No. 5 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Bireuen No. 4 Tahun 2019.
Qanun ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat