PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 185 peraturan dalam 0,01 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN BIREUEN

Administrasi dan Tata Usaha Negara

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2020
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah

Penanaman Modal dan Investasi Perbankan, Lembaga Keuangan

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2020
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN PAGU INDIKATIF ALOKASI DANA GAMPONG DAN RINCIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP GAMPONG KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2020

Pajak dan Retribusi Daerah Desa

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Bireuen No. 94 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Pagu Indikatif Alokasi Dana Gampong Dan Rincian Bagian Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2020
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2021
Perubahan Atas Qanun Kabupaten Bireun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Bireun Tahun 2005-2025

Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2022
Perlindungan Perempuan

Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan