Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 4 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 32 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Qanun ini terdiri dari 3 Pasal berupa perubahan pasal terhadap Pasal 1, Pasal 6, Pasal II

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 32 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bireuen
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bireuen
Tanggal Penetapan
16 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2021
Tanggal Berlaku
16 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bireun Tahun 2021 Nomor 95
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bireuen
Bidang
Halaman ini telah diakses 167 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan