APBD
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2019 Nomor 436
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 12 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen, perlu diatur tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan;
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 12 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini terdiri dari 22 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pemberian Bantuan Keuangan, BAB III tentang Perhitungan Bantuan Keuangan, BAB IV tentang Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, BAB V tentang Pengajuan Bantuan Keuangan, BAB VI tentang Verifikasi Kelengkapan Administrasi, BAB VII tentang Penyaluran Bantuan Keuangan, BAB VIII tentang Penggunaan Bantuan Keuangan, BAB IX tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan, BAB X tentang Ketentuan Lain-Lain, serta BAB XI tentang Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
- Mencabut Peraturan Bupati Bireuen Nomor 13.a Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBK, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
- 16
|