Dana-desa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2019 Nomor 446
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pagu Indikatif Alokasi Dana Gampong Untuk Setiap Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Pagu Indikatif Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019, dinyatakan dalam hal terjadi perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, sumber Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak terealisasi, maka rincian ADG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan dilakukan penyesuaian kembali;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian realisasi anggaran penerimaan dan perimbangan Tahun 2019, maka Pembagian Alokasi Dana Gampong (ADG) untuk setiap Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019 perlu ditetapkan rincian Pagu Definitif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Bupati Bireuen Nomor 27 Tahun 2019;
- Peraturan Bupati ini terdiri dari 4 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, serta BAB II tentang Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
- 5
|