Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 444
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
ABSTRAK:
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 63 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK05/2007 tentang Dewan Pengawas pada
Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Pasal I
Pasal 13
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
PERATURAN WALl KOTA TARAKAN NOMOR 63 TAHUN 2019 Diubah
4 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 33 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar / Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Tarakan No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
PERWALI Kota Tarakan No. 64 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
Mengubah
PERWALI Kota Tarakan No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
ABSTRAK:
meningkatkan disiplin kerja, produktivitas kerja, profesionalisme dan kesejahteraan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah; Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan tidak mengatur secara lengkap dan tidak dapat mengakomodir pemberian tambahan penghasilan Perangkat Daerah secara optimal sehingga perlu dilakukan perubahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor ii Tahtm '2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor I8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Keias Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Ketentuan Pasal 1 diubah
Ketentuan Pasal 8 diubah
Ketentuan Pasal 10 diubah
Ketentuan Pasal 11 diubah
Ketentuan Pasal 13 diubah
Ketentuan Pasal 14 dihapus
Ketentuan Pasal 21 diubah
Ketentuan Bagian Kedua BAB VI PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TPP diubah dan ditambahkan
Ketentuan BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 30 diubah dan ditambahkan
Ketentuan BAB X KETENTUAN PERALIHAN ditambahkan
Ketentuan BAB XI KETENTUAN PENUTUP ditambahkan
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2021 dicabut
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 64 Tahun 2019 dicabut
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 32 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Ditetapkan dengan
PERWALI Kota Tarakan No. 32 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Menetapkan
PERWALI Kota Tarakan No. 32 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 442
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
ketentuan dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diatur bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui penetapan suatu Perkada; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah, tidak mengatur secara lengkap dan tidak dapat mengakomodir pemberia tambahan penghasilan pegawai berdasarkan pertimbangan objektif lainnya dan insentif pemungutan
pajak daerah dan retribusi daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TPP BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA
BAB III INSENTIF
BAB IV PENGANGGARAN DAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 31 Tahun 2021
Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 441
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
ABSTRAK:
meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, diperlukan sumber daya manusia yang profesional, berkualitas dan berkomitmen, sehingga dipandang perlu memberikan penghargaan kepada pegawai berupa remunerasi yang layak dan adil yang besarannya disesuaikan dengan pendapatan operasional Rumah Sakit; Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2019 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kotamadya Tarakan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Rumah Sakit sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP DAN TUJUAN
BAB III BENTUK DAN PELAKSANAAN REMUNERASI
BAB IV PENGANGGARAN REMUNERASI
BAB V REMUNERASI
BAB VI MONITORING DAN EVALUASI
BAB VII TIM REMUNERASI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
PERWALI Tarakan Nomor 48 Tahun 2019 tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 30 Tahun 2021
Perwali Kota Tarakan No. 13 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi pada Kecamatan
Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Pada Kecamatan
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 30, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 440
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Pada Kecamatan
ABSTRAK:
meningkatkan dan mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan administrasi pada kecamatan, perlu ditetapkan standar pelayanan administrasi pada kecamatan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 ten tang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan; Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III JENIS PELAYANAN ADMINISTRASI PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
56 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 29 Tahun 2021
Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 439
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek kelembagaan (organisasi), sumber daya manusia aparatur dan ketatalaksanaan serta membangun aparatur Negara agar mampu mengemban misi, tugas, dan fungsi serta peranannya masing-masing secara bersih, efektif, dan efisien, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik; Perangkat Daerah wajib melaksanakan dan
menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANA ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
BAB III TIM ANALISI JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
41 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 28 Tahun 2021
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tarakan Tahun 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 438
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tarakan Tahun 2021
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Kerja Pemerintah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021;
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan WaH Kota Tarakan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Wali Kota ini;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tarakan Tahun 2021
71 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 26 Tahun 2021
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 436
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 11 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8
Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2020; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 65 Tahun 2019 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2020;
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 25 Tahun 2021
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara / DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana / Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar / Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perwali Kota Tarakan No. 17 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Diubah dengan
Perwali Kota Tarakan No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Mencabut
PERWALI Kota Tarakan No. 34 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 25, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 435
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Lampiran Peraturan MenterinDalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman TeknisnPengeIolaan Keuangan Daerah, dimana tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah; Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HIBAH
BAB III BANTUAN SOSIAL
BAB IV PENGEMBALIAN SISA DANA
BAB V MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2020 dicabut
51 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 24 Tahun 2021
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2022
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 434
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tarakan Tahun 2022
ABSTRAK:
Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tarakan Tahun 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 7 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RKPD TAHUN 2022
BAB III PELAKSANAAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat