Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Jalan Mulawarman dan Kawasan Jalan Yos Sudarso
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pedoman terhadap
seluruh kegiatan pemanfaatan ruang dan pembangunan di kawasan koridor Jalan Mulawarman dan Jalan Yos Sudarso Kota Tarakan, perlu disusun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Jalan Mulawarman dan Jalan Yos Sudarso; bahwa untuk memberikan dasar legalitas terhadap Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan dan dalam rangka melaksanakan pengendalian pemanfaatan ruang yang diberlakukan pada bangunan atau kelompok bangunan pada kawasanjblok tertentu agar pengaturan dan penataan fungsi serta letak bangunan dan lingkungan pada koridor Jalan Mulawarman ·dan Jalan Yos Sudarso memiliki pedoman sebagai alat panduan, sehingga tercipta keserasian hubungan aktivitas, tata ruang dan bangunan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan ayat (4) Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/PRT/M/2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Jalan Mulawarman dan Kawasan Jalan Yos Sudarso.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/PRT/M/2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL); Peraturan Daerah KotaTarakan Nomor 04 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota TarakanTahun 2012- 2032; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.
Pengaturan Pemanfaatan Ruang, Aturan Ketinggian Bangunan dan Tata Letak, Estetika dan Karakter Bangunan, Pengelolaan Lingkungan, Infrastruktur Pendukung, Pengawasan dan Penegakan Aturan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 30 Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Melaksanakan Ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, Perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran 2015 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan tentang Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan tentang Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Sistem Informasi Keuangan Daerah, sebagaimana telah Pemerintah diubah dengan Peraturan Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; Peraturan Walikota Tarakan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; Peraturan Walikota Tarakan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan; bahwa Walikota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian intern di
lingkungan masing-masing yang didalamnya termasuk
pengelolaan manajemen resiko dan tata kelola Aparat
Intern Pengawas Internal Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan; bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah KotaTarakan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat IITarakan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusidan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan 8arang Milik Daerah.
Tujuan Pengawasan Internal, Fungsi dan Ruang Lingkup Pengawasan, Prinsip-Prinsip Pengawasan Internal, Tugas dan Wewenang Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Laporan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, Sanksi atas Ketidakpatuhan, Pengembangan Kompetensi APIP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2016.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 24 Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tarakan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Tarakan Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga kesesuaian antara
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan Anggaran di Tahun 2015 dan untuk melaksanaan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota Tarakan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)KotaTarakan Tahun 2016; sehubungan dengan perubahan kerangka ekonomi makro daerah,
pembiayaan, rencana program dan kegiatan
prioritas daerah, maka Peraturan Walikota Tarakan Nomor 9 Tahun 2015 perlu disesuaikan; bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikotan tentang perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)Kota Tarakan Tahun 2016.
Undang-Undang Nomor 29 Tabun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat IITarakan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 17 Tabun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Undang-Undang Nomor 26 Tabun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubab beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional; Peraturan Pemerintab Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; . Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tabun 2015-2019; Peraturan Pemerintab Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tabun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tarakan. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekreatriat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tarakan Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahun 2012-2032; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan Tahun 2014-2019.
Penyesuaian Program Pembangunan, Perubahan Alokasi Anggaran, Prioritas Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum Pembangunan, Sinkronisasi dengan Kebijakan Pemerintah Pusat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
Peraturan WalikotaTarakan Nomor9 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Tarakan Tahun 2016
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 23 Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Tarakan Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan kepada setiap daerah untuk menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan; bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Tarakan disusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Tarakan Tahun 2017 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)KotaTarakan untuk tahun kedua, serta menjadi landasan dalam penyusunan Kebijakan Umum (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara(PPAS)Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD); perlu menetapkan Peraturan Walikota Tarakan tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Tarakan Tahun 2017.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat IITarakan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian Rencana Pembangunan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; . Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, pengendalian dan evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat
DPRD Kota Tarakan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekreatriat DPRD Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tarakan Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan
Tahun 2012-2032; . Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan Tahun 2014-2019.
Kebijakan Umum, Prioritas Pembuangan, Program dan Kegiatan Pembangunan, Capaian Kerja, Koordinasi dan Pelaksanaan, Pendanaan dan Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 21 Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 170 ayat ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 94 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Tujuan Pemeriksaan Pajak Daerah, Ruang Lingkup Pemeriksaan, Prosedur Pemeriksaan, Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dan Pemeriksa, Sanksi, Pelaporan dan Penyelesaian Hasil Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
25 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 20 Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Perizinan Usaha di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan perizinan usaha di bidang kesehatan perlu dilakukan penyesuaian terhadap jenis dan tenggat waktu masa berlaku perizinan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 64 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit serta ketentuan dalam
Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik, perlu adanya penyederhanaan perizinan dan pengaturan penyelenggaraan klinik sesuai perkembangan dan perlindungan kepada masyarakat; bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Perizinan Usaha di Bidang Kesehatan;
Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Sistem Kesehatan Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perizinan Usaha di bidang Kesehatan; Peraturan Walikota Kota Tarakan Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Perizinan Usaha DiBidang Kesehatan.
Perubahan atau Penyesuaian Kebijakan, Penyederhanaan Proses Perizinan, Jenis Usaha yang Diatur, Persyaratan dan Dokumen yang Dibutuhkan, Pengawasan dan Sanksi, Pembagian Kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 18 Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengelolaan Dana Bergulir Ekonomi Kerakyatan pada Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan koperasi, usaha mikro dan usaha kecil sebagai pilar ekonomi kerakyatan untuk mendukung pembangunan ekonomi di daerah maka keberadaannya perlu diberdayakan; bahwa dalam rangka pemberdayaan peran Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk mengembangkan potensi ekonomi di daerah, diperlukan peran serta pemerintah daerah untuk memperkokoh permodalan berupa pinjaman bagi Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang dilakukan dalam bentuk penyaluran dana bergulir; bahwa berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam rangka
memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berwenang menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang diantaranya meliputi aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang dan dukungan kelembagaan; perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Dana Bergulir pada Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil Kota Tarakan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah: Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tarakan: Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan, Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tarakan Tahun 2005- 2025, Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan Tahun 2014- 2019.
Tujuan Pengelolaan Dana Bergulir, Sumber Dana Bergulir, Mekanisme Penyaluran Dana, Pengawasan dan Pertanggungjawaban, Sanksi dan Tindakan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 16 Tahun 2016
Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Kinerja kepada Pegawai Negeri SIpil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Kinerja kepada Pegawai Negeri SIpil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Walikota Tarakan Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Pemberian Tambahan Penghasilan berupa Tunjangan Kinerja kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada sehingga perlu untuk diganti; bahwa pemberian tambahan penghasilan berupa Tunjangan Kinerja kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan harus memberikan dampak pada kinerja dan disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil, berkeadilan, realistis dan dapat diukur; perlu menetapkan Pemberian Tambahan Penghasilan berupa Tunjangan Kinerja kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan dalam suatu Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan KotamadyaDaerah Tingkat IITarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusidan Nepotisme; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Pefatufan Pemerintah Nomor' 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PegawaiNegeriSipil; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 06 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota TarakanNomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah K6ta Tarakan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat dan LembagaTeknis Daerah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan.
Tujuan Pemberian Tunjangan Kinerja, Subjek Penerima, Kriteria Penilaian Kinerja, Besaran Tunjangan Kinerja, Mekanisme Pemberian, Pengecualiaan, Pendanaan, Pengawasan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2016.
Peraturan Walikota Tarakan Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Kinerja kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Pemberian Tambahan Penghasilan berupa Tunjangan Kinerja kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
28 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 15 Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Sekolah/Madrasah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberdayakan sekolah sesuai
dengan tugas dan fungsi manajemen pendidikan berbasis sekolah, perlu lebih banyak memberikan kewenangan kepada Sekolah dalam pemyelenggaraan Penerimaan peserta didik baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; ada Sekolah Dasar,
Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, serta
penetapan Ujian Nasional bagi Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Madrasah Aliyah, dan Sekolah Menengah Kejuruan berpengaruh pada proses penerimaan peserta didik baru; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2/VII/PB/2014, dan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athal dan Sekolah/Madrasah, perlu disusun suatu pedoman pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru dikota Tarakan; perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Sekolah/Madrasah.
Undang-Undang Nornor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 2Q Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan; Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daera; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar Sembilan Tahun; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar lsi untuk Program Paket A,Program Paket B, dan Program Paket C; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraa Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Atas Menteri Nomor 15 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan; Peraturan menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 tahun 2013 tentang Standar lsi; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan; Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 02/VII/PB/2Q14- Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/ Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal Dan Sekolah/Madrasah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional dan Penilaian Hasil Belajar Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTS/atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau
yang sederajat; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Derah Kota Tarakan; bahwa ujian sekolah/madrasah
Ketentuan Umum, Persyaratan Pendaftaran, Prosedur Pendaftaran, Daya Tampung dan Zonasi, Mekanisme Seleksi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pendidikan, Pengawasan dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2016.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat