Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 15 Tahun 2016

Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Sekolah/Madrasah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Persyaratan Pendaftaran, Prosedur Pendaftaran, Daya Tampung dan Zonasi, Mekanisme Seleksi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pendidikan, Pengawasan dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Sekolah/Madrasah
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
26 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2016
Tanggal Berlaku
26 Mei 2016
Sumber
BD 2016/NO 80
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 446 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan