Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.29, TLD 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Kepada Partai politik
ABSTRAK:
a. bahwa Partai Politik merupakan sarana yang sangat penting dan memiliki
arti, fungsi serta peranan sebagai perwujudan kemerdekaan berserikat,
berkumpul dan menyaluarkan pikiran dalam mengembangkan demokrasi
yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. bahwa untuk memperjuangkan fungsi dan peranannya dalam
mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi, Partai Politik yang
memiliki kursi dilembaga Perwakilan Rakyat Daerah memerlukan
pendanaan, sehingga perlu diberikan bantuan keuangan dari Pemerintah
Daerah
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389); 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi
Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4422);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4801 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005, Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005, Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006, Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007,
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 41, Tambahan
Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4986);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 18 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4972);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman
Tata Cara penghitungan Penganggaran dalam APBD, pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006;
Bantuan keuangan kepada Partai Politik dari APBD diberikan oleh Pemerintah daerah
setiap tahunnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor
3 Tahun 2006 Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Bantuan
Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamuju kepada Partai Politik dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 45 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamuju tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Mamuju.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara tahun 2015 nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2016 Nomor 71, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 49).
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Perencanaan dan bidang Penelitian dan Pengembangan, dipimpin oleh Kepala badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu potensi
pendapatan asli daerah yang perlu dibina dan dikembangkan sehingga
memberikan manfaat nyata dan positif bagi kepentingan masyarakat
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penangihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonerisa Nomor 3987) ;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4400);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2004 Tahun 2009 Nomor 4,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4959);
11. Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang
Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110);
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5111);
17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Jenis
Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau
Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5179);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2003 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju (Lembaran
Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2003 Nomor 19);
Usaha Pertambangan Meneral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan yang meliputi:
a. eksplorasi;
b. operasi produksi;
c. pengolahan/pemurnian;
d. pengangkutan; dan
e. penjualan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju No. 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan Perda Kabupaten Mamuju No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamuju tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju.
dasar hukum: 29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No.9 Tahun 2015; PP RI No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju No.6 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai uraian tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
12 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi penyusunan dan pembentukan produk
hukum daerah, perlu dilakukan penyeragaman prosedur secara terpadu dan
terkoordinasi;
b. bahwa untuk keresmian pemberlakuan, daya ikat dan pengundangan produk
hukum daerah kepada masyarakat, maka perlu dilakukan penyeragaman
produk hukum daerah ;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
Prosedur pembentukan produk hukum daerah adalah proses pembuatan peraturan perundangundangan
daerah yang dimulai dari tahap perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan,
pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2012.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Mamuju Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Mamuju No.5 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu dicabut.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Thun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.6 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai pencabutan Peraturan Bupati Mamuju No.5 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2016.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/No.16, TLD/No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
dalam rangka pengaturan berbagai urusan yang menjadi kewenangan desa maka dipandang perlu menyusun pedoman mengenai peraturan desa sebagaimana yang diamanatkan pasal 62 PP No.72 Tahun 2005 Tentang Desa..
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.29 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai asas pembentukan Perdes, Perencanaan penyusunan, materi muatan Perdes, persiapan dan pembahasan, partisipasi masyarakat, pengesahan serta penyebarluasann Perdes.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
mencabut Perda Kabupaten Mamuju No.10 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DALAM PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PERIZINAN DI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya beberapa Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga Peraturan Bupati Mamuju Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Mamuju Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Untuk Menandatangani
Dokumen Perizinan dan Nonperizinan, sudah tidak sesuai dengan penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah sehingga perlu dicabut;
b. bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah merupakan kegiatan perizinan berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen sehingga lebih efektif dan
sederhana serta pengawasannya yang transparan, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha dan Perizinan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Di Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 11 Tahun 2020;PP No. 5 Tahun 2021;PP No. 6 Tahun 2021;PP No. 16 Tahun 2021;PP No. 21 Tahun 2021;PP No. 22 Tahun 2021;Permendagri No. 80 Tahun 2015;PerBPN No. 13 Tahun 2021;
Azas Pendelegasian Kewenangan Bupati merupakan pedoman atau acuan dasar
dalam penyelenggaraan kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala DPMPTSP dalam memberikan pelayanan Perizinan Berusaha dan Perizinan di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk mempertahankan status kesehatan hewan, melindungi wilayah
Kabupaten Mamuju dari ancaman penyakit dan/atau gangguan kesehatan
manusia, hewan, tumbuhan dan ekosistemnya serta memberikan jaminan
hewan yang sehat, utuh dan halal;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2004 tentang
pembentukan provinsi sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Republik Indonesia Nomor 4422);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844 );
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5014);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049); 9. Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 5145);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
4737);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5161);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2003 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju (Lembaran
Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Mamuju Tahun 2003 Nomor 19);
Objek Retribusi Rumah Potong Hewan adalah Pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong
Hewan termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan Hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang
disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk.II Mamuju
Nomor 16 Tahun 1998 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Mamuju Nomor 7 Tahun 1999 Seri B Nomor 4 Tanggal 16 Agustus 1999) di cabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2010/No.18, TLD/No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 63 PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, pemerintah desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa). Untuk memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa, perlu dilakukan pengaturan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.32 Tahun 2006; Permendagri No.66 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur tentang perencanaan pembangunan desa, penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, pembinaan serta pengawasan dalam perencanaan pembangunan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat