Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN USAHA PERTAMBANGAN
MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa mineral bukan logam dan batuan merupakan sumber
daya alam yang harus dikelola secara optimal untuk memenuhi
kebutuhan pembangunan dalam rangka meningkatkan
penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, untuk efektivitas pemberian izin
usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, perlu
dilakukan kegiatan pengendalian yang dilakukan secara sinergis
dan koordinatif dengan kabupaten/kota dari aspek administrasi,
lingkungan, dan fiskal daerah dalam kaitannya dengan mineral
bukan logam dan batuan terdapat kewenangan kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pedoman Pengendalian Usaha Pertambangan Mineral
Bukan Logam dan Batuan
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4959);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 34 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PEDOMAN PENGENDALIAN USAHA PERTAMBANGAN
MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGARA BARAT, Menimbang : a. bahwa mineral bukan logam dan batuan merupakan sumber
daya alam yang harus dikelola secara optimal untuk memenuhi
kebutuhan pembangunan dalam rangka meningkatkan
penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, untuk efektivitas pemberian izin
usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, perlu
dilakukan kegiatan pengendalian yang dilakukan secara sinergis
dan koordinatif dengan kabupaten/kota dari aspek administrasi,
lingkungan, dan fiskal daerah dalam kaitannya dengan mineral
bukan logam dan batuan terdapat kewenangan kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pedoman Pengendalian Usaha Pertambangan Mineral
Bukan Logam dan Batuan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4959);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 34 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PEDOMAN PENGENDALIAN USAHA PERTAMBANGAN
MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGARA BARAT, Menimbang : a. bahwa mineral bukan logam dan batuan merupakan sumber
daya alam yang harus dikelola secara optimal untuk memenuhi
kebutuhan pembangunan dalam rangka meningkatkan
penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, untuk efektivitas pemberian izin
usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, perlu
dilakukan kegiatan pengendalian yang dilakukan secara sinergis
dan koordinatif dengan kabupaten/kota dari aspek administrasi,
lingkungan, dan fiskal daerah dalam kaitannya dengan mineral
bukan logam dan batuan terdapat kewenangan kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pedoman Pengendalian Usaha Pertambangan Mineral
Bukan Logam dan Batuan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4959);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 34 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PEDOMAN PENGENDALIAN USAHA PERTAMBANGAN
MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGARA BARAT, Menimbang : a. bahwa mineral bukan logam dan batuan merupakan sumber
daya alam yang harus dikelola secara optimal untuk memenuhi
kebutuhan pembangunan dalam rangka meningkatkan
penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, untuk efektivitas pemberian izin
usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, perlu
dilakukan kegiatan pengendalian yang dilakukan secara sinergis
dan koordinatif dengan kabupaten/kota dari aspek administrasi,
lingkungan, dan fiskal daerah dalam kaitannya dengan mineral
bukan logam dan batuan terdapat kewenangan kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pedoman Pengendalian Usaha Pertambangan Mineral
Bukan Logam dan Batuan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4959);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5111) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2018 tentang Perubahan
kelima Peraturan Pemrintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142);
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup 02 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 314);
9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25
tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan
Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
595);
10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26
tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang
Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 596);
11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 9)
(1) Pengendalian usaha pertambangan mineral bukan logam dan
batuan dimaksudkan sebagai upaya pengendalian pelaksanaan
pengusahaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan
yang mencakup aspek administratif, teknis, lingkungan dan
finansial.
(2) Pengendalian usaha pertambangan mineral bukan logam dan
batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk
meningkatkan manfaat pengusahaan mineral bukan logam dan
batuan serta mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2019.
-
-
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tim Staf Khusus Gubernur Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Gubernur selaku unsur penyelenggara pemerintahan dan pembangunan di daerah yang terangkum dalam Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah, perlu dibantu staf khusus yang mempunyai kemampuan dan keahlian untuk
menganalisis dan memberikan masukan terhadap setiap permasalahan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sebagai bahan perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.
UU Nomor 64 Tahun 1958,UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 8 Tahun 2008, PP Nomor 12 Tahun 2017, Perda Nomor 3 Tahun 2008, Pergub Nomor 60 Tahun 2017.
Pembentukan Dan Kedudukan Tim Staf Khusus Gubernur; Tugas, Kewajiban, Dan Kewenangan Tim Staf Khusus Gubernur; Keanggotaan Dan Persyaratan Untuk Dapat Di.Angkat Menjadi Tim Staf Khusus Gubernur; Pembiayaan; dan Hubungan Kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Daerah
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 39 Tahun 2019
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 104 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENDIRIAN KANTOR CABANG
PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia perlu menetapkan dengan Peraturan
Gubernur tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Provinsi
Nusa Tenggara Barat
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141);
5. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Pengawasan Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 27);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 39 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 39 TAHUN 2019
TENTANG
TATA CARA PENDIRIAN KANTOR CABANG
PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia perlu menetapkan dengan Peraturan
Gubernur tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141);
5. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Pengawasan Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 27);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 39 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 39 TAHUN 2019
TENTANG
TATA CARA PENDIRIAN KANTOR CABANG
PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia perlu menetapkan dengan Peraturan
Gubernur tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141);
5. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Pengawasan Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 27);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 39 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 39 TAHUN 2019
TENTANG
TATA CARA PENDIRIAN KANTOR CABANG
PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia perlu menetapkan dengan Peraturan
Gubernur tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141);
5. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Pengawasan Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 27);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6215)
7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2019
tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
8. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan
Pekerja Migran Indonesia;
9. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Lembaran Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 1);
Untuk dapat mendirikan kantor cabang di Nusa Tenggara Barat, P3MI
harus memenuhi persyaratan :
a. surat permohonan dari Penanggung Jawab P3MI kepada Kepala
Dinas Provinsi di atas kertas bermaterai cukup;
b. SIP3MI yang masih berlaku;
c. struktur organisasi Kantor Cabang P3MI;
d. Surat Keputusan Penanggung Jawab P3MI tentang Pengangkatan
dan Penempatan Kepala Kantor Cabang P3MI dan Karyawan;
e. Surat Kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerja sama yang
membuktikan penguasaan sarana dan prasarana Kantor Cabang
P3MI;
f. copy Akta pendirian/perubahan perusahan dari Kemenkumham;
g. surat keterangan domisili Kantor Cabang dari Lurah/Desa;
h. pendidikan Kepala Kantor Cabang dan Kantor Unit Cabang
Pelayanan Penempatan Pelindungan PMI minimal SLTA sederajat;
i. NPWP Direktur Utama dan NPWP Kantor Cabang;
j. KTP Direktur Utama dan Kantor Cabang;
k. Wajib Lapor Perusahaan yang masih berlaku;
l. mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota;
m. laporan Penempatan PMI (AN-05); dan
n. pas photo penanggung jawab cabang ukuran 4x6 dengan latar
belakang warna merah sebanyak 2 lembar
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2019.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a. Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi
Nusa Tenggara Barat yang Bekerja di Luar Negeri (Berita Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 36); dan
b. Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi
Nusa Tenggara Barat Yang Bekerja Di Luar Negeri (Berita Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 2). dicabut dan dinyatakan tidak beraku.
-
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat