Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
UU No. 64 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 12 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Perda No. 1 Tahun 2007, Perda No. 11 Tahun 2015.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 berupa Laporan Keuangan yang memuat :
a. laporan realisasi anggaran;
b. perubahan sal;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
Laporan Keuangan dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Provinsi NTB Tahun 2017 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi NTB Tahun 2013 - 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka pengintegrasian, sinkronisasi, dan sinergi Perencanaan Pembangunan Daerah kedalam sistem Pembangunan Nasional, maka diperlukan keselarasan antara dokumen perencanaan nasional dengan daerah. Untuk itu, pemerintah Provinsi NTB perlu melakukan Revisi RPJMD 2013 - 2018 untuk menyesuaikan target pembangunan daerah, penyesuaian perubahan kewenangan pemerintah Provinsi NTB
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 64 Tahun 1958, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 18 Tahun 2016, Perpres No. 2 Tahun 2015, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Permen Perencanaan Pembangunan Nasional No. 1 Tahun 2014, Perda No. 3 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 2 Tahun 2014
Mengubah ketentuan Pasal 2 Perda No. 2 Tahun 2014 sehingga berbunyi sebagai berikut RPJMD Provinsi merupakan penjabaran dari visi misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan daerah yang mempedomani RPJPD Provinsi sebagai wujud dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2016
PERDA 14 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2016 Nomor 11, Noreg PERDA Prov NTB (11/320/2016)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun
2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah guna melaksanakan fungsi penelitian, Pengembangan,
Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi di daerah;
b. bahwa pembentukan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat terdapat substansi materi
pengaturan yang tidak sesuai lagi dengan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Nusa Tenggara Barat sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1694);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 192);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, Terdiri dari II Pasal, dengan pengaturan sebagai berikut:
Pasal I:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11), Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 134) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 157) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 huruf a diubah, dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf i,
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
-tidak ada
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Provinsi NTB Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 64 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 19 Tahun 2010, PP 71 No. Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 16 Tahun 2007, Permendagri No. 31 Tahun 2016.
APBD TA 2017 berjumlah Rp.4.967.148.272.279,00 dengan rincian sebagai berikut: Pendapatan Daerah Rp.4.734.548.674.569,00; Belanja Daerah Rp.4.947.148.272.279,00; Surplus/Defisit Rp.(212.599.597.710,00); Penerimaan Pembiayaan Rp.232.599.597.710,00; Pengeluaran Pembiayaan Rp.20.000.000.000,00; Jumlah Pembiayaan Netto Rp.(212.599.597.710,00).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, http://jdih.sumbawabaratkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 30 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
1. Ketentuan Umum, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan UPT, Staf Ahli, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Lain- lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
2. Terhadap perangkat daerah yang terkena perampingan,penghapusan maupun penggabungan tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sampai dengan berlakunya perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.
3. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan di bidang bencana, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbitnya peraturan perundang-undangan dibidang sub urusan bencana.
4. Sekretariat Dewan Pengurus Koprs Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Sumbawa Barat yang terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus Koprs Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Sumbawa Barat yang baru berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5. Penyesuaian status kelembagaan dan pengisian jabatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat di laksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah.
6. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
7. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai struktur organisasi, personil, sarana dan prasarana, pembiayaan, tugas pokok dan fungsi perangkat daerah tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sampai dengan dilakukannya penataan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2016.
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat serta Staf Ahli Bupati (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2008 Nomor 4), Sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat serta Staf Ahli Bupati (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2013 Nomor 5).
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2008 Nomor 5), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2013 Nomor 6).
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2008 Nomor 6), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2013 Nomor 7).
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2013 Nomor 10).
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Provinsi NTB Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat NTB Menjadi PT Bank Perkreditan Rakyat NTB
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan peran dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khsususnya usaha mikrokecil dan menengah, dan dalam rangka memperkuat kelembagaan, struktur permodalan dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat NTB, perlu ditetapkan Perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 64 Tahun 1958, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2011, Peraturan OJK Nomor 20/POJK.03/2014
Akta pendirian adalah akta pendirian PT. Bank BPR NTB. Penggabungan dan perubahan badan hukum PD. BPR NTB menjadi PT. BANK BPR NTB bertujuan untuk memperkuat kelembagaan dan struktur permodalan, menata kepemilikan dan meningkatkan kualitas pengurus BPR, memperluas jangkauan pasar terhadap operasional BPR dalam rangka meningkatkan fungsi intermediasi perbankan, mendukung program pemda dalam upaya percepatan pertumbuhan ekonomi dan dapat memberikan kontribusi terhadap PAD, meningkatkan daya saing BPR NTB dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan Perda ini, 8 (delapan) PD. BPR NTB yang didirikan berdasarkan Perda No. 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat NTB digabung menjadi 1 (satu) PD. BPR NTB.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, Perda No. 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat NTB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Perda ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Perda ini diundangkan.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Provinsi NTB Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dan mempertahankan kualitas infrastruktur jalan yang memadai serta untuk mencapai target kinerja yang ditetapkan dalam RPJMD Provinsi NTB Tahun 2013-2018, diperlukan program percepatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan yang membutuhkan kepastian kesinambungan dan ketersediaan pendanaan
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 64 Tahun 1958, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 34 Tahun 2006, Perda No. 1 Tahun 2007
Kriteria Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi dengan Pola Tahun Jamak adalah pelaksanaan konstruksi memerlukan waktu lebih dari 1 (satu) tahun, penganggaran pelaksanaan kegiatan tidak melebihi akhir tahun masa jabatan Gubernur, penyelesaian pekerjaan tidak melebihi akhir tahun masa jabatan Gubernur, dan program dan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan merupakan prioritas untuk segera dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan/atau kesejahteraan rakyat. Jenis percepatan pembangunan dan pemeliharaan yang dilaksanakan meliputi penanganan program pembangunan jalan/jembatan, pemeliharaan berkala jalan, pemeliharaan rutin jalan/jembatan, rehabilitasi jalan/jembatan, dan rekonstruksi jembatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Provinsi NTB Tahun 2016 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) PP No. 96 Tahun 2015, perlu membentuk Perda ini
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 64 Tahun 1958, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 39 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 52 Tahun 2014, PP No. 96 Tahun 2015, Perda No. 1 Tahun 2011, Perda No. 10 Tahun 2013
Bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas dan kemudahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri atas bidang usaha yang merupakan kegiatan utama KEK pariwisata dan bidang usaha yang merupakan kegiatan lainnya di luar kegiatan utama KEK pariwisata. Gubernur memberikan fasilitas dan kemudahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai kewenangannya kepada Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK Mandalika berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap PKB, BBN-KB, PAP, dan Retribusi Perpanjangan IMTA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pelaksanaan dari Perda ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Perda ini diundangkan.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) huruf a Permendagri NO. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 dan melaksanakan ketentuan Pasal 3 Permendagri No. 125 Tahun 2016, Daerah diharuskan melakukan penyesuaian DAU Tahun 2016. Perlu dibentuk Perada ini.
Pasal 18 UUD 1945, UU No. 64 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP. 55 Tahun 2005, PP. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 16 Tahun 2007, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Permendagri No. 52 Tahun 2015, Permendagri No. 125 Tahun 2016, Perda No. 1 Tahun 2007
Beberapa ketentuan dalam Perda No. 11 Tahun 2015 tentang APBD Provinsi NTB TA 2016 diubah. Uraian Perubahan APBD tercantum dalam Lampiran. Perda ini terdiri dari 8 Lampiran. Gubernur menetapkan peraturan tentang perubahan penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 5 Tahun 2016
APBD - Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 109 Tahun 2000;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 2 Tahun 2012;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
Permendagri No. 64 Tahun 2013;
PERDA No. 1 Tahun 2007;
PERDA No. 8 Tahun 2014.
1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 berupa Laporan Keuangan yang memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Perubahan SAL
c. Neraca;
d. Laporan Operasional
e. Laporan Arus Kas
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
2. Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat