Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 SELONG
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan
Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Selong
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 1 Selong dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai
fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai
pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah
ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang
merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh
setiap warga secara minimal. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang selanjutya disebut PPKBLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan
fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktekpraktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan
keuangan daerah pada umumnya. SPM SMKN 1 Selong sebagaimana diatur dalam Peraturan
Gubernur ini meliputi jenis pelayanan, indikator dan standar
pencapaian kinerja pelayanan SMKN 1 Selong.
Jenis pelayanan pada SMKN 1 Selong meliputi:
a. pelayanan standar proses;
b. pelayanan standar kompetensi lulusan; dan
c. pelayanan standar pengelolaan.
SPM SMKN 1 Selong wajib dilaksanakan oleh SMKN 1 Selong
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai
tolak ukur kinerja SMK.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
-
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 58 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 SELONG
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Selong Provinsi
Nusa Tenggara Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 1 Selong dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai
fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai
pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Pola Tata Kelola ini dimaksudkan sebagai acuan, norma dan
panduan dalam interaksi antar organ-organ BLUD SMKN 1 Selong
maupun dengan Stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya.
Ruang lingkup pengaturan Pola Tata Kelola BLUD SMKN 1 Selong
meliputi:
a. kelembagaan;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia.
Pola Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi
semua pegawai, baik PNS maupun Non PNS dan Satuan Pengawas
Internal BLUD SMKN 1 Selong.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
-
-
15
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 58 Tahun 2020
PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 58
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, untuk keseragaman penafsiran dan pengelolaan penanganan benturan kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat diperlukan petunjuk pelaksanaan penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
b. bahwa bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, adil dan transparan diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimakud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan daerah-daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 65).
PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, yang terdiri atas 5 pasal ketentuan disertai petunjuk pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 59 Tahun 2021
RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 - 2023
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 59
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI PROVINSI NUSA TENGGARA BARATTAHUN 2020 - 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020-2023
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1469); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5680); Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan
Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 100); Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun
2018 tentang Rencana Pangan dan Gizi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 149); Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Peningkatan
dan Perlindungan Kesehatan Ibu, Bayi dan Balita (Lembaran
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 40);
RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 – 2023. Terdiri dari sepuluh Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 59 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 48 TAHUN 2021
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun
2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur
Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali. Penyesuaian dan penataan kembali sehubungan
dengan penyesuaian beberapa belanja dalan rangka
mendukung kegiatan Perangkat Daerah
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021
Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur
Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 48) yang telah beberapa kali
diubah dengan Peraturan Gubernur:
a. Nomor 1 Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2022 Nomor 1);
b. Nomor 16 Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2022 Nomor 16);
c. Nomor 46 Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2022 Nomor 46);
diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2022.
Peraturan Gubernur
Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 60 Tahun 2020
PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 60
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial
dianggarkan pada SKPD terkait dalam rangka menunjang program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan dan penatausahaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial masih mengacu pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
c. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemberian hibah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, badan
usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum
Indonesia dan pemberian bantuan sosial kepada anggota atau kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi
Nusa Tenggara Barat diperlukan pedoman sebagai acuan sehingga terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang
efektif, efisien, akuntabel dan transparan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, yang terdiri atas 51 Pasal dari V Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Hibah, Bab III Bantuan Sosial, Bab IV Mobitoring dan Evaluasi, Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
22 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN,
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI
BELANJA BANTUAN KEUANGAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (8)
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun
anggaran berkenaan. Bantuan Keuangan adalah dana yang diterima dari daerah lainnya
baik dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan
kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. Ruang lingkup pengelolaan Bantuan Keuangan dalam Peraturan
Gubernur ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan,
pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi
Bantuan Keuangan. Pemerintah Daerah dapat memberikan Bantuan Keuangan melalui
belanja transfer. Belanja Bantuan Keuangan diberikan kepada Daerah lain dalam
rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan
keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. Bantuan Keuangan dapat dianggarkan sesuai kemampuan
Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja
Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan serta
alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bantuan Keuangan terdiri atas:
a. Bantuan Keuangan antar-Daerah Provinsi;
b. Bantuan Keuangan Daerah provinsi ke Daerah kabupaten/kota di
wilayahnya dan/atau Daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya;
c. Bantuan Keuangan Daerah kabupaten/kota ke Daerah provinsinya
dan/atau Daerah provinsi lainnya; dan/atau
d. Bantuan Keuangan Daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
Peraturan Gubernur
Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan
Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 145) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur 56 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi
Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2015 Nomor 56)
-
15
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 60 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Komisi Disabilitas Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Komisi Disabilitas Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 8 Tahun 2016; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 39 Tahun 2020; Peraturan Menteri Sosial No. 7 Tahun 2017; Perda No. 4 Tahun 2019;
Dalam Pergub ini diatur tentang Komisi Disabilitas Daerah. Komisi Disabilitas Daerah mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 61 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 61
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang POLA TATA KELOLA RUMAH SAKIT JIWA MUTIARA SUKMA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tata kelola Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma sebagai unit kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD;
b. bahwa pola tata kelola RSJ Mutiara Sukma sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017
tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma belum dapat menampung perkembangan dan kondisi saat ini
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan hurub b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma;
Undang–Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1694); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/M.PAN/1/2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55/Menkes/Per/IV/2011
Tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 259);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1053); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1425); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 360);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penganggaran dan Pertanggungjawaban dalam Laporan Keuangan BLUD;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/MENKES/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws) di Rumah Sakit; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 11); Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 37); Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2012 Nomor 21); Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi NTB (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 53).
POLA TATA KELOLA RUMAH SAKIT JIWA MUTIARA SUKMA, yang terdiri atas 101 Pasal dari V Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Prinsip Pola Tata Kelola, Bab III Pola Tata Kelola RSJ Mutiara Sukma, Bab IV Pembinaan dan Pengawasan, Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
45 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 61 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ROADMAP NUSA TENGGARA BARAT HALAL INDUSTRIAL PARK
TAHUN 2022-2025
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata ruang wilayah Provinsi
Nusa Tenggara Barat yang efisien, berkelanjutan, dan berdaya
saing, perlu upaya untuk mendorong percepatan pengembangan
kawasan Nusa Tenggara Barat Halal Industrial Park. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 huruf c
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Rencana
Pembangunan Industri Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun
2021-2041, Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri,
Kawasan Industri, dan Sentra Industri Kecil dan Industri
Menengah dilaksanakan antara lain melalui Pembangunan
Industri Halal
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3
Tahun 2010, Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2021
Roadmap Nusa Tenggara Barat Halal Industrial Park yang
selanjutnya disebut Roadmap NTB HIP adalah peta jalan kawasan
industri halal untuk sinergi pemangku kepentingan dalam
pengembangan kawasan industri halal terpadu. Roadmap NTB HIP dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan pembangunan dalam
mengembangkan industrialisasi di kawasan NTB HIP.
Roadmap NTB HIP bertujuan:
a. sebagai panduan dalam pelaksanaan seluruh kegiatan
secara sistematis;
b. mengintegrasikan seluruh kegiatan dalam ruang lingkup
yang sudah di tetapkan; dan
c. sebagai acuan dasar terkait setiap perubahan yang akan
dilakukan dan kerangka kerja bagi seluruh pemangku
kepentingan.
Untuk efektifitas pelaksanaan Roadmap NTB HIP, dibentuk:
a. Tim Pelaksana Roadmap NTB HIP; dan
b. Sekretariat Tim Pelaksana Roadmap NTB HIP.
Tim Pelaksana Roadmap NTB HIP, paling sedikit terdiri atas unsur:
a. Perangkat Daerah Provinsi sesuai tugas pokok dan fungsi;
b. Akademisi; dan
c. Dunia Usaha atau Dunia Industri.
Tim Pelaksana Roadmap NTB HIP melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku
kepentingan dalam rangka percepatan pelaksanaan tahapan yang
telah ditetapkan dalam Roadmap NTB HIP. Susunan keanggotaan Tim dan Sekretariat Tim ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
-
-
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat