Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 1 Selong dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Pola Tata Kelola ini dimaksudkan sebagai acuan, norma dan panduan dalam interaksi antar organ-organ BLUD SMKN 1 Selong maupun dengan Stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya. Ruang lingkup pengaturan Pola Tata Kelola BLUD SMKN 1 Selong meliputi: a. kelembagaan; b. prosedur kerja; c. pengelompokan fungsi; dan d. pengelolaan sumber daya manusia. Pola Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi semua pegawai, baik PNS maupun Non PNS dan Satuan Pengawas Internal BLUD SMKN 1 Selong.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat