BUMD - Perseroan Terbatas (PT) Daerah Maju Bersaing
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2010 Nomor 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas (PT) Daerah Maju Bersaing
ABSTRAK:
a. Berdasarkan putusan majelis arbitrase internasional/United Nation Comission on International Trade Law (UNCITRAL) dalam kasus sengketa antara Pemerintah Republik Indonesia melawan PT. Newmont Nusa Tenggara, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa berhak atas pembelian divestasi saham PT. Newmont Nusa Tenggara sebesar 31% dengan batas waktu penyelesaian 180 hari;
b. Berdasarkan pertimbangan percepatan pembelian divestasi saham sebesar 31% sebagaimana tersebut pada huruf (a) Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersepakat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan Kesepakatan Bersama Nomor: 415.4/229/KESDA, 500/70/EKBANG/2009 dan 21 Tahun 2009;
c. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Sumbawa bersepakat agar pembentukan PT ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi berdasarkan Kesepakatan Bersama Nomor 500/204/KESDA, Nomor 161/02/KSB/2010, dan Nomor 27 Tahun 2010;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas (PT) Daerah Maju Bersaing.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 17 Tahun 2004;
UU 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 40 Tahun 2007;
PP No. 26 Tahun 1998;
PP No. 2 Tahun 2001;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 39 Tahun 2007;
PP No. 50 Tahun 2007;
PERDA Provinsi NTB No. 1 Tahun 2007.
Ketentuan Umum; Pembentukan; Nama Perseroan dan Logo; Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Bidang Usaha; Modal Pasar; Komposisi Kepemilikan Saham; Kekayaan; Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran; Penyertaan Modal; Prinsip-Prinsip Pengelolaan Perseroan; Organ Perusahaan; Penetapan, Penggunaan dan Pembagian Laba Bersih; Karyawan; Penggabungan, Pemisahan, Pengambilalihan, dan Pembubaran; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2010.
-
-
18
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 9 Tahun 2009
APBD - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2009 Nomor 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2009 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dan telah dievaluasi Menteri Dalam Negeri sesuai Keputusan Menteri Dalam Neger Nomor 903-652 Tahun 2009 tanggal 14 September 2009;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2010.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 65 Tahun 2001;
PP No. 66 Tahun 2001;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
Permendagri No. 13 tahun 2006;
PERDA Propinsi NTB No. 1 Tahun 2008.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 beserta penjelasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Provinsi NTB Tahun 2009 Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain sebagai Bagian dari Perangkat Daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap KUA yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan asumsi sisa lebih perhitungan TA sebelumnya tidak mencapai target untuk pembiayaan dalam TA berjalan
UU No. 64 Tahun 1958, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 65 Tahun 2001, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2008, Perda Provinsi NTB No. 1 Tahun 2007, erda Provinsi NTB No. 13 Tahun 2008
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 4 Tahun 2009
APBD - Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2009 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK sekurang-kurangnya meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 109 Tahun 2000;
PP No. 65 Tahun 2001;
PP No. 66 Tahun 2001;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 3 Tahun 2007;
Kepres No. 80 Tahun 2003;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 55 Tahun 2008;
PERDA Provinsi NTB No. 1 Tahun 2007;
PERDA Provinsi NTB No. 1 Tahun 2008;
PERDA Provinsi NTB No. 8A Tahun 2008;
PERDA Provinsi NTB No. 6 Tahun 2008;
PERDA Provinsi NTB No. 7 Tahun 2008;
PERDA Provinsi NTB No. 8 Tahun 2008.
(1) Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ihtisar Laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2009.
-
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 1 Tahun 2009
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009 - 2013
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2009 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009 - 2013
ABSTRAK:
a. Sesuai ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah yang berbunyi Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun merupakan penjabaran dari visi misi dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005-2025;
c. Dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan daerah dalam sistem pembangunan nasional, pemerintah daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat memerlukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk menentukan arah dan prioritas kegiatan pembangunan yang akan dilakukan secara bertahap untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009 - 2013.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 17 Tahun 2007;
UU No. 26 Tahun 2007;
UU No. 27 Tahun 2007;
PP No. 6 Tahun 1988;
PP No. 109 Tahun 2000;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 3 Tahun 2007;
PP No. 41 Tahun 2007;
PP No. 7 Tahun 2008;
PP No. 8 Tahun 2008;
Permendagri No. 59 Tahun 2007;
PERDA Provinsi NTB No. 11 Tahun 2006;
PERDA Provinsi NTB No. 2 Tahun 2008;
PERDA Provinsi NTB No. 3 Tahun 2008;
PERDA Provinsi NTB No. 5 Tahun 2008;
PERDA Provinsi NTB No. 6 Tahun 2008;
PERDA Provinsi NTB No. 7 Tahun 2008;
PERDA Provinsi NTB No. 8 Tahun 2008.
RPJMD Provinsi merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya daerah otonom sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2009.
-
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 13 Tahun 2008
APBD - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Provinsi NTB Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen
pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2008 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 16 Desember 2008 dan telah mendapat evaluasi Menteri Dalam Negeri pada tanggal 31 Desember 2008;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2009.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 20 Tahun 2001;
PP No. 65 Tahun 2001;
PP No. 66 Tahun 2001;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 32 Tahun 2008;
PERDA Provinsi NTB No. 1 Tahun 2008.
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 9 Tahun 2008
APBD - Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. Sehubungan dengan keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2008;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 20 Tahun 2001;
PP No. 65 Tahun 2001;
PP No. 66 Tahun 2001;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
Permendagri No. 13 tahun 2006;
Permendagri No. 59 tahun 2007;
PERDA Propinsi NTB No. 1 Tahun 2008.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 semula berjumlah Rp. 1.093.766.316.144,00 bertambah sejumlah Rp. 26.817.224.893,96
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 7 Tahun 2007
APBD - Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Lepas
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
a. Sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2006, perlu dilakukan Perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 25 Tahun 2000;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 107 Tahun 2000;
PP No. 108 Tahun 2000;
PP No. 109 Tahun 2000;
PP No. 110 Tahun 2000;
PP No. 65 Tahun 2001;
PP No. 66 Tahun 2001;
PP No. 58 Tahun 2005;
Keputusan Mendagri No. 29 Tahun 2002;
Keputusan Mendagri No. 55 Tahun 2005;
Permendagri No. 16 Tahun 2006;
Permendagri No. 17 Tahun 2006;
PERDA Provinsi NTB No. 1 Tahun 2006;
PERDA Provinsi NTB No. 1 Tahun 2007;
PERDA Provinsi NTB No. 10 Tahun 2006;
Keputusan DPRD Provinsi NTB No. 18/KPTS/DPRD/2006.
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 6 Tahun 2007
APBD - Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2007 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2007;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 20 Tahun 2001;
PP No. 65 Tahun 2001;
PP No. 66 Tahun 2001;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
Perpres No. 1 Tahun 2007;
PP No. 8 Tahun 2006;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 16 Tahun 2006;
Permendagri No. 17 Tahun 2006;
PERDA Propinsi NTB No. 1 Tahun 2007.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 semula berjumlah Rp. 868.221.399.675,00 bertambah sejumlah Rp. 37.258.306.408,88 sehingga menjadi Rp. 905.479.706.083,88
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2007 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 2 Tahun 2007
APBD - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2007 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2007 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan DPRD pada tanggal 2 November 2006;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 65 Tahun 2001;
PP No. 66 Tahun 2001;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 16 Tahun 2006;
Permendagri No. 17 Tahun 2006;
PERDA Provinsi NTB No. 1 Tahun 2007.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007 beserta rinciannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat