HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SERANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/No.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SERANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 32 tahun 2007;3. UU No. 23 tahun 2014
;4. PP No. 18 tahun 2017
1.ketentuan umum;2. penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota;3. belanja penunjang kegiatan DPRD
;4. pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD
;5. ketentuan lain lain;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
31halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa peraturan ini dibuat dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan Visi dan Misi Kota Serang, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai wadah usaha untuk menciptakan dan mendorong peningkatan usaha daerah yang berorientasi kepada pelayanan publik dan bisnis yang mandiri dan mempunyai daya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional.
UUD Tahun 1945, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2011, Perda Kota Serang No. 8 Tahun 2011, Perda Kota Serang No. 2 Tahun 2014.
Pembentukan BUMD sebagai perusahaan induk (Holding Company) yang berbentuk perusahaan perseroan daerah dnegan nama PT Serang Guna Sarana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penyesuaian Perda Kota Serang No. 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Kota Serang dilakukan paling lama 1 tahun sejak perda diundangkan
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 08 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Nama-Nama Jalan Di Wilayah Kota Serang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penataan nama jalan serta memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi identitas jalan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2009; UU No 22 Tahun 2009; UU No 12 tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 41 Tahun 1993; PP No 43 Tahun 1993; PP No 79 Tahun 2005; PP No 34 Tahun 2006
1. Ketentuan umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Jenis Jalan Dan Nama Jalan; 4. Prosedur Dan Penetapan Nama- Nama Jalan; 5. Pembentukan,Kedudukan,Tugas Dan Koordinasi Panitia; 6. Pemasangan Papan Nama Jalan; 7. Pembiayaan; 8. Pembinaan Dan Pengawasan; 9. Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2015.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 07 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 52Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan
Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2007; UU No 28 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2012; PerPres No 87 Tahun 2014; PerMenKes dan Menteri Dalam Negeri No 188/Menkes/PB/I/2011 dan No 7 Tahun 2011
1. Ketentuan Umum; 2. Asas Dan Tujuan; 3. Kawasan Tanpa Rokok; 4. Peran Serta Masyarakat; 5. Pembentukan satuan Tugas Penegak KTR; 6. Larangan Dan Pengecualian; 7. Hak Dan Kewajiban; 8. Pembinaan Dan Pengawasan; 9. Pembiayaan; 10. Penghargaan; 11. Sanksi Administratif; 12. Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 06 Tahun 2015
a. bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak di kota serang berupa kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar
pemerintahan daerah kota serang;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten / Kota Layak Anak
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 4 Tahun 1979; UU No 23 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PerMen Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak No 01 Tahun 2010; PerMen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 11 Tahun 2011; PerMen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 12 Tahun 2011; PerMen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 13 Tahun 2011; PerMen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 14 Tahun 2011; PERDA No 7 Tahun 2013
1. Ketentuan Umum; 2. Asas,Tujuan Dan Prinsip; 3. Indikator KLA; 4. pengembangan KLA; 5. Hak Dan Kewajiban Anak; 6. Pemenuhan Hak-Hak Anak; 7. Peran Serta Masyarakat,Dunia Usaha Dan Media; 8. Pembiayaan; 9. Larangan; 10. Ketentuan Penyidikan; 11. Sanksi Administratif; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Tempat Usaha dan Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa peraturan ini dibuat untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, kesempatan berusaha dan kesempatan kerja, perlu diberikan kemudahan dalam penyelenggaraan penerbitan Izin Tempat Usaha dan Gangguan sebagai legalitas usaha kepada masyarakat dunia usaha
UUD 1945, UU No. 5 Tahun 1984, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 27 Tahun 1999, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 87 Tahun 2014, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 27 Tahun 2009, Perda Kota Serang No. 6 Tahun 2011, Perda Kota Serang No. 13 Tahun 2011.
Diatur tentang izin tempat usaha dan izin gangguan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Izin Tempat Usaha; 3. Izin Gaungan; 4. Ketentuan Penyidikan; 5. Sanksi Pidana; 6. Sanksi Administrasi; 7. Ketentuan Peraliham; 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perwali dan Keputusan Walikota sebagai Peraturan Pelaksanaan Perda paling lama dibentuk 1 tahun sejak diundangkannya perda
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 01 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan produk hukum daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan diperlukan untuk menunjang terwujudnya pembentukan produk hukum daerah secara sistematik dan terkoordinasi;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan atas produk hukum daerah yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan produk hukum daerah yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar serta mengikat;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan pembentukan produk hukum daerah, sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan pengaturan dalam
penyusunan peraturan perundang – undangan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 32 tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PerPres No 87 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 1 Tahun 2014; PERDA Kota Serang No 4 tahun 2008
1. Ketentuan Umum; 2. Perencanaan Penyusunan PERDA; 3. Penyusunan Produk Hukum Daerah Bersifat pengaturan; 4. Penyusunan Produk Hukum Bersifat Penetapan; 5. Pengesahan,Penomoran Dan Pengundangan; 6. Evaluasi Dan Klarifikasi; 7. Penyebarluasan; 8. Partisipasi Masyarakat; 9. Penulisan Produk Hukum Daerah; 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2015.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat islam dan merupakan sumber dana yang potensial dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat islam agar pelaksanaannya lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 29 dan Pasal 34 UUD 1945, UU No. 32 TAhun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008, UU No. 32 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2011, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 14 Tahun 2014, Perda Kota Serang No. 4 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang pengelolaan zakat dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, maksud dan jenis zakat; 3. Pembentukan BAZNAS Kota Serang; 4. Keanggotaan BAZNAS; 5. UPZ; 6. Lingkup Kewenangan pengumpulan zakat; 7. Persyaratan organisasi, mekanisme perizinan dan pembentukan perwakilan LAZ; 8. Pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan; 9. Pembiayaan BAZNAS Kota Serang dan penggunaan Hak amil; 10. PElaporan dan pertanggungjawaban BAZNAS Kota Serang dan LAZ; 11. Peran serta masyarakat; 12. Sanksi administratif; 13. Larangan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan dari Perda ini, yang mengatur tentang: Tata cara pengangkatan, pemberhentian dan penggantian pimpinan dan pelaksana BAZNAS Kota Serang, pendayagunaan zakat, dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
PEraturan KEtua BAZNAS Kota Serang mengenai pembentukan dan tata kerja UPZ.
Peraturan pelaksana dari peraturan daerah ini berupa Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya peraturan daerah ini
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Serang
ABSTRAK:
Peraturan ini dibuat untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, meringankan beban kerja dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan perlu dilakukannya penyesuaian atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Serang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Serang
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007, Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Serang dengan sistematika sebagai berikut; 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 4. Dinas Kesehatan 5. Dinas Pekerjaan Umum 6. Dinas Tata Kota 7. Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata 8. Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi 9. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 10. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 11. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 12. Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah 13. Dinas Sosial 14. Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan 15. Unit Pelaksana Teknis 16. Kelompok Jabatan Fungsional 17. Tata Kerja 18. Kepegawaian 19. Eselonering 20. Pembiayaan 21. Ketentuan Peralihan 22. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Serang (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2008 Nomor 9) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Serang (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2011 Nomor 14)
Peraturan walikota dan/atau Keputusan Walikota sebagai peraturan pelaksanaan ditetapkan paling lama 12 bulan sejak perda diundangkan
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi pedagang kaki lima dan terpeliharanya sarana prasarana, estetika, kebersihan dan kenyamanan ruang milik publik pemerintah daerah perlu melakukan penetapan lokasi pedagang kaki lima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 18 UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 125 Tahun 2012, Perda Kota Serang No. 10 Tahun 2010, Perda Kota Serang No. 6 Tahun 2011.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. penataan dan pemberdayaan PKL; b. hak dan kewajiban; c. pembentukan Tim Koordinasi; d. pembinaan dan pengawasan; e. pendanaan; f. larangan; g. sanksi administrasi; h. penyidikan; i. ketentuan pidana.
Peraturan Daerah bertujuan : a. memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya; b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri; dan c. untuk mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib dan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Walikota tentang Pembentukan tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat