Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 08 Tahun 2015

Pemberian Nama-Nama Jalan Di Wilayah Kota Serang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Jenis Jalan Dan Nama Jalan; 4. Prosedur Dan Penetapan Nama- Nama Jalan; 5. Pembentukan,Kedudukan,Tugas Dan Koordinasi Panitia; 6. Pemasangan Papan Nama Jalan; 7. Pembiayaan; 8. Pembinaan Dan Pengawasan; 9. Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 08 Tahun 2015 tentang Pemberian Nama-Nama Jalan Di Wilayah Kota Serang
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
22 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2015
Tanggal Berlaku
22 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.08
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1587 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan