Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2019

PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KEWENANGAN, HAK, DAN KEWAJIBAN; BAB III PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN; BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN; BAB V JENIS PERPUSTAKAAN; BAB VI PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA; BAB VII SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM; BAB VIII KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT; BAB IX PENDANAAN; BAB X KEWAJIBAN DAN LARANGAN; BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN.
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2019
Sumber
Ld Tahun 2019 No 4
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 584 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan