PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 710 peraturan dalam 0,006 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Arsip
Download file:
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
APBD
Download file:
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Download file:
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji
Download file:
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah Kesehatan Kebijakan Pemerintah
Download file:
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Download file:
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Kebijakan Pemerintah
Download file:
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Download file:
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Desa
Download file:
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Desa
Download file:

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan