Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Fungsi dan Tujuan, Ruang Lingkup, Hak, Kewajiban dan Kewenangan, Standar Perpustakaan, Koleksi Perpustakaan, Jenis-Jenis Perpustakaan, Pembentukan dan pengembangan Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan, Pendidikan dan Pelatihan dan Organisasi Profesi, Pendanaan, Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat, Pembudayaan Gemar Membaca, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat