APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Padang Panjang No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur SIpil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI UNTUK APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tambahan penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk memotivasi semangat kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, perlu diberikan tambahan penghasilan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerh, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran tambahan Penghasilan untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
UU No 8 Th 1956, UU No 23 Th 2014, PP No 12 Th 2019, Permendagro No 13 Th 2006, Perwako Padang Panjang No 3 Th 2020,
Menetapkan Besaran tambahan Penghasilan untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Mencabut Keputusan Walikota padang Panjang No 31 Th 2019 tentang Besaran tambahan Penghasilan untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 32 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Un dang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 ten tang Cipta Kerja, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, periu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 18 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2019
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2023 yang selanjutnya disebut RKPD Kota Padang Panjang Tahun 2023 merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai tanggal 1 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
RKPD Kota Padang Panjang Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (I), merupakan pedoman :a. bagi seluruh stakeholder dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, termasuk Organisasi Perangkat Daerah Kota Padang Panjang; perumusan penyempurnaan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah; penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 08 Tahun 2015
perubahan atas peraturan daerah kota padang panjang nomor 7 tahun 2012
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD 2015 NO. 8, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 7
TAHUN 2012 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE
DALAM MODAL PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap masyarakat dalam penyediaan air bersih dan memaksimalkan pelaksanaan penyertaan modal ke Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang, perlu merubah atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2012.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
17. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005
18. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2000
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
22. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2002
23. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008
24. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2008
25. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2010
26. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan ini merubah Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Merubah Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2012
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
a. bahwa organisasi Partai Politik merupakan salah satu wadah wujud partisipasi masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesejahteraan dan kebersamaan;
b. bahwa untuk menunjang kegiatan dan kelancaran administrasi Partai Politik di Kota Padang Panjang, perlu adanya bantuan dana yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang;
c. bahwa Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 26 tahun 2017 tentang Pedoman Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik sudah tidak sesuai dan perlu diganti agar pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Pengeluaran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan bantuan Keuangan Partai Politik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018
6. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 26 tahun 2017 tentang Pedoman Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik sudah tidak sesuai dan perlu diganti agar pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan Peraturan Menteri.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2018.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang No. 01 Tahun 2017
pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 01, BD 2017 NO. 1, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 5 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka untuk penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa sehubungan dengan diselenggarakannya pelayanan perizinan dan non perizinan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu dilimpahkan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
10. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigasi, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 69 Tahun 2009
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
12. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari ekkerasan dan diskriminasi
b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah, masyarakat dan dunia usaha
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Nomor 11 Thun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu mengintegrasikan program kesejahteraan dan perlindungan anak kedalam program pembangunan Kota Padang Panjang yang responsif terhadap anak melalui pengembangan Kota Layak Anak
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tentang Pengembangan Kota Layak Anak
UU No 8 Th 1956, UU No 39 Th 1999, UU No 31 Th 2002, UU No 13 Th 2003, UU No 20 Th 2003, UU No 23 Th 2004, UU No 11 Th 2009, UU No 23 Th 2014, PP No 2 Th 1988, Keppres No 36 Th 1990, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 11 Th 2011, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 12 Th 2011, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 13 Th 2011, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 14 Th 2011, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 8 Th 2014, Permenkes No 75 Th 2014, Perda Kota Padang Panjang No 7 Th 2015
Ketentuan Umum, Kebijakan Kota Layak Anak (Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Tahapan Pengembangan KLA), Rencana Aksi Daerah (Umum, Rencana Aksi Kecamatan dan kelurahan, Kelembagaan), Kebijakan Sekolah Ramah Anak, Puskesmas Ramah Anak (Umum, Tujuan, Komponen PRA), Sistem Skoring dan Indikator, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi beberapa alasan sebagai berikut : apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan
darurat, dan keadaan luar biasa
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.07 /2021, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
Pendanaan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Dampaknya, dilakukan penyesuaian belanja untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
48 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 17 Tahun 2018
perubahan kedua atas peraturan walikota padang panjang nomor 36 tahun 2017
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. Bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 52/PMK.05/2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54/PMK.5/2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, dan diterbitkannya Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) pada beberapa bidang DAK, dan adanya usulan pergeseran anggaran dari Satuan Organisasi Perangkat Daerah serta untuk memenuhi maksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah21 Tahun 2011, perlu merubah Kedua atas Lampiran Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 36 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 36 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018
16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2017
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
20. Peraturan Menteri Keuangan Negeri Republik Indonesia Nomor 52/PMK.05/2018
21. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54/PMK.05/2018
24. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008
25. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
26. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2017
27. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan ini merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 36 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 36 Tahun 2017
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 23 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Perizinan, Pelayanan Publik
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan
Atas peraturan
Walikota
Padang
Panjang
Nomor 2
Tahun
2016
Tentang
Penyelenggaraan pelayanan
Administrasi
Terpadu kecamatan
Di lingkungan
Pemerintah
Kota
Padang panjang
ABSTRAK:
bahwa
dalam rangka
peningkatan
pelayanan administrasi kepada
masyarakat secara
efektif,
efisien dan responsif serta mendorong
tumbuhnya akuntabilitas kinerja
aparatur
kecamatan,
perlu dilakukan perubahan
terhadap
penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu
kecamatan
di Lingkungan Pemerintah
Kota Padang
Panjang,
bahwa sehubungan
dengan telah
diselenggarakannya pelayanan administrasi
oleh masing-masing
Organisasi Perangkat Daerah
berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang
berlaku,
mengakibatkan berkurangnya bentuk
pelayanan
55
CNAN
administrasi terpadu
di Kecamatan,
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud
dalam
huruf
a
dan huruf b,
perlu menetapkan
Peraturan
Walikota tentang Perubahan
atas Peraturan
Walikota Padang
Panjang Nomor
2 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan
Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan
di LingkunganPemerintah
Kota Padang
Panjang,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Penyelenggaraan administrasi pelayanan publik meliputi :
a. rekomendasi surat nikah dan dispensasi nikah;
b. rekomendasi daftar susunan keluarga untuk kelengkapan administrasi pengurusan pensiun;
c. pelayanan legalisasi surat keterangan ahli waris;
d. legalisasi surat kepemilikan tanah;
e. rekomendasi surat keterangan catatan kepolisian kelakuan baik;
f. rekomendasi surat keterangan kurang mampujpenghasilan;
g. rekomendasi permohonan jaminan kesehatan masyarakat
h. rekomendasi keterangan domisili;
i. surat keterangan bersih diri; dan
j. surat keterangan lainnya sesuai kebutuhan masyarakat.
dan perubahan lainnya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat