hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah, diharapkan mampu mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam menentukan arah kebijakan dan program/kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah;
b. bahwa untuk mendukung keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai representasi dari warga masyarakat di daerah dalam rangka penguatan fungsi, tugas dan wewenangnya di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, diperlukan adanya pengaturan terkait pemberian penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian serta belanja penunjang kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD
Bab III Belanja Penunjang Kegiatan DPRD
Bab IV Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2007
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Secara geografis/geologis, klimatologis, hidrologis, dan kondisi sumber daya alam Kota Padang Panjang merupakan daerah rawan bencana, baik yang disebabkan oleh alam, non alam maupun perbuatan manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dimana penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di daerah
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 21 tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kota Padang Panjang No. 8 Tahun 2008, Perda Kota Padang Panjang No 12 Tahun 2008.
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1.Ketentuan Umum
2. Prinsip, Asas, dan Tujuan
3. Tanggung Jawab Dan Wewenang
4. BPBD
5. Hak Dan Kewajiban Masyarakat
6. Forum Pengurangan Risiko Bencana
7. Satuan Tugas Penanggulangan Bencana
8. Peran Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Non-Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana
9. Tahapan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
10. Prabencana
11. Tanggap Darurat
12. Pasca Bencana
13. Pendanaan, Penggunaan Dana Penanggulangan Bencana Dan Pengelolaan Bantuan
14. Kerjasama Antar Daerah
15. Pemantauan, Pelaporan Dan Evaluasi
16. Sanksi
17. Penyelesaian Sengketa Dan Gugatan
18. Ketentuan Peralihan
19. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
64 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 1 Tahun 2016
perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2013
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PBB dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang ditetapkan sama sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) untuk seluruh objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2013, perlu dilakukan pembatasan NJOP sampai dengan 1 (satu) milyar dan NJOP diatas 1 (satu) milyar;
b. bahwa dalam menetapkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan perlu disesuaikan dengan memperhatikan kondisi masyarakat dan objek dari Pajak Bumi dan Bangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
11. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008
12. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan ini merubah Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
Merubah Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2013
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 11 Tahun 2015
organ dan kepegawaian perusahaan daerah air minum kota padang panjang
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2015 NO. 11, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 27 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Padang Panjang tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974
4. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002
10.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Organ PDAM Kota Padang Panjang
Bab III Pegawai
Bab IV Dana Pensiun
Bab V Asosiasi
Bab VI Pembinaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Mencabut Peraturan Daerah kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2002
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 08 Tahun 2015
perubahan atas peraturan daerah kota padang panjang nomor 7 tahun 2012
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD 2015 NO. 8, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 7
TAHUN 2012 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE
DALAM MODAL PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap masyarakat dalam penyediaan air bersih dan memaksimalkan pelaksanaan penyertaan modal ke Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang, perlu merubah atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2012.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
17. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005
18. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2000
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
22. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2002
23. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008
24. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2008
25. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2010
26. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan ini merubah Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Merubah Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2012
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 06 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD 2015 NO. 6, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
a. bahwa terwujudnya iklim usaha yang sehat, kondusif, dan ramah lingkungan merupakan suatu kondisi yang dicitacitakan dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa izin gangguan merupakan instrumen hukum yang bersifat strategis dalam pengendalian dan pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai izin gangguan belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh serta belum mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Stbl. 1926 Nomor 226
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
10. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2008
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Kriteria Gangguan
Bab IV Kewenangan Pemberian Izin
Bab V Perizinan
Bab VI Hak dan Kewajiban
Bab VII Retribusi
Bab VIII Peran Serta Masyarakat
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Sanksi Administratif
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 04 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD 2015 NO. 3, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KE DALAM
MODAL SAHAM PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT
(BANK NAGARI)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 02 Tahun 2015
pencabutan peraturan daerah kota padang panjang nomor 7 tahun 2009
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD 2015 NO. 2, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG
NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG JAMINAN PEMELIHARAAN
KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2009, perlu dicabut karena tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
10. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2009
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 01 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD 2014 NO. 1, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA
PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat