pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis dinas pengujian kendaraan bermotor
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 16 Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
9. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
10.Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 38 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan dan Kedudukan
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas
Bab V Tata Kerja
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 54 Tahun 2010
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2013 NO. 10, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT (BANK NAGARI) TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Pasar Pusat Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah selesainya pembangunan Pasar Pusat Kota Padang Panjang, perlu ditetapkan peraturan penataan pedagang yang akan menempati kios dan los sehingga terciptanya keamanan dan kenyamanan bagi pedagang serta pengunjung untuk mewujudkan Kota Padang Panjang sebagai kota perdagangan dan jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pasar Pusat Kota Padang Panjang.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 18 Tahun 2021
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Padang Panjang No. 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Standar Anggaran Biaya Kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional Ke Xxxix Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021
standar-anggaran-musabaqah tilawatil qur'an-tingkat provinsi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Anggaran Biaya Kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional ke XXXIX Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran operasional pelaksanaan kegiatan Musabaqah Tillawatil Qur'an Nasional ke-XXXIX Tingkat Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang Panjang Tahun 2021, perlu ditetapkan besaran standar anggaran biaya pelaksanaan kegiatannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, analisis standar belanja dan standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Anggaran Biaya Kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional ke XXXIX Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini memuat 3 Pasal dan I Lampiran.
Standar anggaran biaya kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional ke XXXIX Tingkat Provinsi Sumatera Barat 2021 adalah standar anggaran biaya maksimal dalam pendanaan kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional ke XXXIX Tingkat Provinsi Sumatera Barat 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Standar Anggaran Biaya Kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional ke XXXIX Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyempurnaan pengaturan pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan pemberian tambahan penghasilan di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini memuat Ketentuan Pasal 1 angka 26 Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2021.
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, diubah.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur tentang PEDOMAN PENGELOLAAN
BARANG MILIK DAERAH, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH
3. PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN BARANG MILIK DAERAH
4. PENGADAAN
5. PENGGUNAAN
6. PEMANFAATAN
7. PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
8. PENILAIAN
9. PEMINDAHTANGANAN
10. PEMUSNAHAN
11. PENGHAPUSAN
12. PENATAUSAHAAN
13. PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN
14. PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PADA SOPD YANG MENGGUNAKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
15. BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA
16. GANTI RUGI DAN SANKSI
17. KETENTUAN PERALIHAN
18. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
297
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2017
perubahan kedua atas peraturan walikota padang panjang nomor 14 tahun 2014
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Padang Panjang No 14 Tahun 2014 ttg Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perbaikan dan penyempurnaan terhadap materi Peraturan Walikota terkait dengan Peraturan Pernerintah Nomor 71- Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pernerintah Daerah, perlu merubah atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Padang Panjang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2016
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi PemerintahKota Padang Panjang.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undarig Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
10. Peraturan Pernerintah Nomor 56 Tahun 200
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tabun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
16. Peraturan Pemerintah Nornor 30 Tahun 2011
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun -201
21. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.6/2013
Peraturan ini merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
Merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2014
68
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2021
PERWALI Kota Padang Panjang No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan adanya Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik dan Non Fisik pada beberapa bidang Dana Alokasi Khusus, serta adanya usulan pergeseran anggaran dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, perlu merubah atas Lampiran Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 139/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 71 Tahun 2020; Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 9 tahun 2021;
Peraturan Walikota ini memperhatikan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4241/2021.
Peraturan Walikota ini memuat 2 Pasal dan VI Lampiran.
Merubah atas Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 diubah.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
58 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2019 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008
PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 71 Tahun 2020
Penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
39 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat