Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan dan Manfaat 3. Ruang Lingkup 4. Prinsip Forum Konsultasi Publik 5. Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik 6. Monitoring dan Evaluasi 7. Pelaporan 8. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat