Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JUMLAH UANG PERSEDIAAN UNTUK SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 201
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu ditetapkan Jumlah Uang
Persediaan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan
Jumlah Uang Persediaan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran
2019
Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 19 tahun 2011, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 39 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang JUMLAH UANG PERSEDIAAN UNTUK SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2019, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. SPP/SPM UANG PERSEDIAAN
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 01
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jumlah Uang Persediaan Untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Jumlah Uang Persediaan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Jumlah Uang Persediaan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Udnang Nomor 33 Tahun 2004; Udnang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 71 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini memuat 4 Pasal dan 1 Lampiran. Uang Persediaan dimaksudkan untuk memperlancar kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah. Uang Persediaan bertujuan sebagai uang muka kerja yang dipergunakan untuk membiayai kebutuhan operasional SKPD dan besarannya ditetapkan maksimal 1/12 (satu per dua belas) dari total pagu anggaran belanja setelah dikurangi sub kegiatan penyediaan gaji Aparatur Sipil Negara dan Tunjangan serta belanja modal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jumlah Uang Persediaan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2021
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 01 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa tarif retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dirasakan tidak sesuai lagi dengan
indeks harga dan perkembangan perekonomian;
bahwa dengan adanya penambahan objek retribusi jasa usaha, perlu ditetapkan tarifnya dalam suatu Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2011 .
Peraturan daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 6
(1) Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian atas kekayaan Daerah.
(2) Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
Pasal 6
(1) Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian atas kekayaan Daerah.
(2) Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2019.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 No. 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Koperasi Syariah
ABSTRAK:
bahwa kegiatan usaha koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. bahwa dalam rangka menampung aspirasi masyarakat Kota Padang Panjang yang membutuhkan pengelolaan koperasi secara syari'ah, dan untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat dalam melaksanakan usaha produktif, perlu dilakukan langkah-langkah untuk mendorong dan mempercepat pengembangan koperasi dengan Pola Syari'ah yang potensial dan berdaya saing di Kota Padang Panjang
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 25 Tahun 1992, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 9 Tahun 1995, Permen KopUKM No. 14/Per/M.KUKM/IX/2015, Permen KopUKM No.11 /Per/M.KUKM/XII/2017, Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian KopUKM No. 07 Tahun 2016, Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian KopUKM No. 09 Tahun 2016
Pelaksanaan Koperasi Syari'ah ini memiliki maksud untuk mendorong percepatan pelaksanaan koperasi Syari'ah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang merupakan implementasi dari Padang Panjang Kota Serambi Mekah.
Tujuan dari pelaksanaan Koperasi Syari'ah ini adalah :
a. meningkatkan ekonomi masyarakat yang sesuai dengan nilai dan prinsip syariat Islam, dan
b. meningkatkan pemahaman anggota koperasi tentang pelaksanaan Koperasi Syari'ah di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
71 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2018
jumlah uang persediaan untuk satuan kerja perangkat daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jumlah Uang Persediaan Untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu ditetapkan Jumlah Uang Persediaan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
16. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008
17. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2017
18. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 19 tahun 2011
19. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 36 Tahun 2017
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II SPP/SPM Uang Persediaan
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang No. 01 Tahun 2017
pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 01, BD 2017 NO. 1, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 5 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka untuk penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa sehubungan dengan diselenggarakannya pelayanan perizinan dan non perizinan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu dilimpahkan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
10. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigasi, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 69 Tahun 2009
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
12. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 1 Tahun 2016
perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2013
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PBB dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang ditetapkan sama sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) untuk seluruh objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2013, perlu dilakukan pembatasan NJOP sampai dengan 1 (satu) milyar dan NJOP diatas 1 (satu) milyar;
b. bahwa dalam menetapkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan perlu disesuaikan dengan memperhatikan kondisi masyarakat dan objek dari Pajak Bumi dan Bangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
11. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008
12. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan ini merubah Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
Merubah Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2013
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/1//2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2019
KETENTUAN UMUM, PENETAPAN CADANGAN PANGAN, PENGADAAN CADANGAN PANGAN, PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN, PENYALURAN CADANGAN PANGAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, PENDANAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat