Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini : a. berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdsarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; b. bahwa dalam rangka penyelasaran dengan Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan berdasarkan hasil evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau No 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023 perlu dilakukan perubahan; c. berdasarkan pertimbangna sebagaimana dalam perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Lubuklinggau No 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Darah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2021; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; UU No 2 Tahun 2020; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2019; Peraturan Presiden RI No 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden RI No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 16 Tahun 2008;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2023 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2023
Mencabut :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2021 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau
tunjangan komunikasi intensif - tunjangan reses - dewan perwakilan rakyat daerah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2022/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan pasal 8 ayat (5) Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UUD No 7 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota No 32 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota No 54 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur tentang TKI dan Tunjangan Reses dan Dana Operasional diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dengan mempertimbangkan kemampuan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Wali Kota Lubuklinggau No 1 Tahun 2021 tentang penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPR Kota Lubuklinggau Tahun 2021
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan ini : a. bahwa retribusi merupakan sumber pendapatan asli daerah membiayai penyelenggaran Pemerintahan dan penyelenggaraan Bangunan Gedung sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Lingkungan Hidup berdasarkan prinsip demokrasi dan akuntabilitas dengan memerhatikan potensi daerah; b. bahwa dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan pelayanan publik dalam pemberian Persetujuan Bangunan Gedung perlu dilakukan penyederhanaan dan efisiensi; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (16) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU NO 28 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, penyelenggaraan PBG, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan besarnya tarif, pemungutan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan persyaratan PBG; tata cara penetapan pembongkaran, pelaksanaan pembongkaran dan pengawasan pembongkaran bangunan gedung; tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi; tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran retribusi; tata cara penagihan retribusi; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; tata cara pemeriksaan pajak dan retribusi; tata cara pemanfaatan retribusi dan insentif pemungutan; tata cara pengenaan sanksi administratif ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
33 hlm, Penjelasan : 7 hlm, Lampiran : 3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Manajerial, Sosio Kultural dan Teknik Pejabat Pengawas Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota yang menduduki Jabatan pengawas maka perlu disusun Standar Kompetensi Manajerial. Sosio Kultural dan Teknis bagi Pejabat Pengawas, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Kompetensi Manajerial, Sosio Kultural dan Tekniks Jabatan Pengawas Pemerintah Kota Lubuklinggau
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UU No 7 Tahun 2001; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 38 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 7 Tahun 2013
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur Standar Kompetensi Manajerial, Sosio Kultural dan Teknis Jabatan Pengawas dimaksudkan sebagai standar kompetensi yang wajib dimiliki oleh setiap PNS yang menduduki Jabatan pengawas dan menjadi dasar penyusunan / pengembangan kompetensi bagi Pejabat Pengawas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 51 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota No 6 Tahun 2022 Tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota LubukLinggau
tunjangan transportasi - Dewan perwakilan rakyat daerah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2022/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan mobilitas pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau dipandang perlu menyediakan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan peraturan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No 7 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2017; Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah No 48 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang pemberian tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD dimaksudkan untuk mengganti biaya yang harus dikeluarkan karena Pemerintah Kota belum dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan, sumber biaya, dan besaran tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
Mencabut Peraturan Wali Kota No 12 Tahun 2021 tentang Besaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2022
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Wali Kota No 16 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, serta menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel diperlukan Peraturan Wali Kota yang mengatur mengenai pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UU No 7 Tahun 2001; UU No 25 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang memberikan kepastian hukum dalam berusaha, menjaga kualitas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, melaksanakan tugas, fungsi, hak dan kewajiban penyelenggaran perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan termasuk penandatangan baik secara elektronik terintegrasi maupun manual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Mencabut Peraturan Wali Kota No 16 Tahun 2020 tentan Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
9 hlm, Lampiran: 136 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 9 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 6 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Mencabut :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2022 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun 2022
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No 75/Pmk.05/2022; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No 7 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Lubuklinggau No 54 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur mengenai ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Mencabut Peraturan Wali Kota No 17 Tahun 2021 tentang petunjuk teknik pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil dan pejabat negara di lingkungan pemerintah Kota Lubuklinggau
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dapat dilaksanakan secara optimal dan efisien di wilayah Kota Lubuklinggau dan diakomodir sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota No 38 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah menengah Pertama
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No 7 Tahun 2001; UU No 20 Tahun 2003; UU No 39 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan mengenai tata cara penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
Mengubah Peraturan Wali Kota No 38 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kurikulum Muatan Lokal Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Lampiran II Pedoman Pengembangan Muatan Lokal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kurikulum Muatan Lokal Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 67 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 68 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 79 Tahun 2015; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota memuat tentang Kurikulum muatan lokal Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, memberikan pedoman bagi satuan Pendidikan, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dalam pembelajaran Muatan Lokal, memberikan bekal Penguatan Pendidikan Karakter bagi anak didik, mengembangkan kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis Pendidikan tertentu sesuai dengan kondisi dan ciri khas daerah. Mengatur mengenai ketentuan umum, materi muatan lokal, tim pengembang kurikulum, kerangka kurikulum, perencanaan dan penetapan kurikulum, pelaksanaan kurikulum, tenaga pendidik, prasarana dan sarana, peningkatan partisipasi masyarakat, evaluasi kurikulum dan hasil belajar, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 45 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/6559/OTDA tanggal 13 Oktober 2021 hal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan perlu dilakukan penyusunan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 45 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Lubuklinggau sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Lubuklinggau.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2014;PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PERMENPANRB Nomor 17 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 25 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 7 Tahun 2022; PERDA Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian dan Staf Ahli.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 45 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Lubuklinggau.
40 hlm, Lampiran : 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat