Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelengara Bantuan Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung program Walikota di Kota Lubuklinggau menuju Lubuklinggau Kota madani khusunya dibidang pendidikan maka perlu adanya bantuan kepada mahasiswa atau mahasiswi yang tidak mampu dan memiliki kemampuan serta potensi dalam bidang pendidikan dalam lingkup wilayah Kota Lubuklinggau dan sehubungan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008;; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan penyelenggaraan bantuan Pendidikan meliputi : Sasaran program dan besaran bantuan Pendidikan; Pelaksana bantuan Pendidikan; Prosedur pelaksanaan dan penggunaan dana bantuan Pendidikan; Pihak yang terlibat dalam monitoring dan evaluasi; dan Layanan pengaduan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2019
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023
Mencabut :
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2013 - 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Dengan telah dilantiknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Lubuklinggau Periode 2018-2023, maka untuk menjabarkan visi, misi dan program Kepala Daerah ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Lubuklinggau sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 264 ayat (1)
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 tahun 2018; Perda No. 13 Tahun 2006; Perda No. 16 Tahun 2008; Perda No. 17 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 7 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) meliputi rincian visi, misi dan prioritas program pembangunan, sistematika RPJMD dan naskah akademik yang dapat dijadikan sebagai paduan dalam menyusun dan menetapkan Perda tentang RPJMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2013-2017
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa dalam mewujudkan Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga yang seimbang dan mengembangkan kualitas Keluarga akan memperbaiki segala aspek dan dimensi untuk lebih maju, mandiri, dan diperlukan kebijakan terkait Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga. Untuk menetapkan kebijakan terkait Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga dilakukan melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan Keluarga serta diperlukan upaya untuk mendukung Keluarga agar melaksanakan fungsi keluarga secara optimal.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 21 Tahun 1994
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga meliputi perencanaan, pelaksanaan, wali anak dan/atau pengampuan, Lembaga, koordinasi, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, sistem informasi, penghargaan, dukungan dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2019
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 19 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Lubuk Linggau
KEDUDUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TUGAS - DAN - FUNGSI SERTA - TATA - KERJA - BADAN - PERENCANA - PEMBANGUNAN - DAERAH ,- PENELITIAN - DAN PEMBANGUAN - KOTA - LUBUKLINGGAU
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencana Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pembanguan Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyesuaian tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ,Penelitian dan Pengembangan Perlu Menetapkan Peraturan walikota lubuklinggau tentang kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Perencana Pembangunan daerah penelitian dan Pengembangan Kota lubuklinggau
UU No 7 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2916;Permendagri No 5 Tahun 2017;Permendagri No 99 Tahun 2018;Perda No 7 Tahun 2016
Kedudukan , usunan Organisasi ,Tugas dan Fungsi ,Unit Pelaksana Teknis , Kelompok Jabatan Fungsional , tata Kerja ,Kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan ,susunan Organisasi ,Tugas dan Fungsi Serta Kerja badan Perencana Pembangunan Daerah,Penelitian dan Pengembangan daerah Kota Lubuklinggau
25 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2019
Dengan maraknya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif lainnya serta penggunaan minuman keras, prostitusi dan tindak kejahatan lainnya pada Pesta Rakyat di malam hari, sangat memprihatinkan kehidupan generasi di masa yang akan datang. Dalam rangka mewujudkan keamanan, ketentraman dan ketertiban di masyarakat perlu dilakukan pengendalian dan pengaturan dalam penyelenggaraan pesta rakyat pada malam hari
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 2010
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pesta malam meliputi subjek dan objek, perizinan, waktu penyelenggaraan, kewajiban dan larangan penyelenggara, pihak yang terlibat dalam pengawasan, dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintahan Kota lubuklinggau
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap penyelenggara negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Untuk mendukung tercapainya penyelenggara negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan komitemen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk melaporkan kekayaannya.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 7 Tahun 2016; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 55 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan dalam pelaporan harta kekayaan Penyelenggara Negara meliputi : Tata cara Penyampain LHKPN; Format LHKPN; Pengelola LHKPN; dan Tata cara Pengenaan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2020 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2020
Mencabut :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tujangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2018
BESARAN-TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF-DAN-TUNJANGAN RESES PIMPINAN-DAN-ANGGOTA-DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH-KOTA LUBUKLINGGAU-TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2019/NO.02
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2017; Perda Kota Lubuklinggau No. 4 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lubuklinggau No. 32 Tahun 2016; Peraturan Walikota Lubuklinggau No. 52 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang penjabaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses, perhitungan kemampuan keuangan daerah sebagai pertimbangan pemberian tunjangan dan sumber pendanaan tunjangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintahan Kota Lubuklinggau Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatkan akuntabilitas kinerja setiap intansi pemerintah perlu menetapkan indikator kinerja utama dilingkungan pemerintah kota lubuklinggau tahun 2018-2023
UU No 7 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diiubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015;PP No 8 Tahun 2006;PP No 38 tahun 2007;PP No 8 Tahun 2008;PP No 2 Tahuh 2008;Inpres No 7 Tahun 1999;Permenpan No PER/09/M.PAN/5/2007;Perda No 16 Tahun 2008;Perda No 4 Tahun 2019
Penetapan INDIKATOR Kinerja Utama ,Pengunaan INDIKATOR Kinerja utama ,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro ,Kecil ,dan Menengah
ABSTRAK:
Bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kota Lubuklinggau sebagai pelaku usaha memiliki arti penting dan peran serta kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja, serta Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan ketahanan ekonomi melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2013
Dalam peraturan ini telah diatur terkait ketentuan dalam pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah meliputi : Tujuan dan prinsip pemberdayaan; Kegiatan pelaksanaan pemberdayaan; Pengembangan usaha; Pihak yang terlibat dalam pelaksanaan, koordinasi dan pelaporan pemberdayaan; dan Pengenaan sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan Pada Dinas Pertanian Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dibidang operasional pengelolaan Rumah Potong Hewan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan pada Dinas Pertanian Kota Lubuklinggau. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuam Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan denga surat nomor 061/0816/VII/2019 Tanggal 28 Maret 2019 Hal Penataan Perangkat Daerah dan Pembentukan UPTD.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 18 Tahun 2019; UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian RI No. 13/Permentan/Ot.140/1/2010; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016; Peraturan Walikota Lubuklinggau No. 58 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota No. 16 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur ketentuan terkait Unit Pelaksana Rumah Potong Hewan pada Dinas Pertanian meliputi pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi,serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat