Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Masa Bhakti 2014-2019 TA 2015
ABSTRAK:
Dengan belum tersedianya rumah jabatan dan rumah dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau, perlu memberikan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau. Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau untuk Tahun Anggaran 2014 telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau No.7 Tahun 2014; untuk Tahun Anggaran 2015 perlu dilakukan penetapan kembali.
UU No.7 Tahun 2001; UU no.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu UU No.2 Tahun 2014; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.70 Tahun 2012; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kota Lubuklinggau No.5 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No.13 Tahun 2006.; Perda Kota Lubuklinggau No.4 Tahun 2007; Perda Kota Lubuklinggau No.9 Tahun 2014; Perwali Lubuklinggau No.69 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Sumber Biaya dan Besaran Tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
Mencabut Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun2014
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) PP No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintahan daerah diatur dengan Peraturan Walikota.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda Kota Lubuklinggau No.13 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau 14 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No.6 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah Perda Kota Lubuklinggau No.3 Tahun 2013; Perwali Lubuklinggau No.7 Tahun 2010; Perwali Lubuklinggau No.34 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Lubuklinggau No.41 Tahun 2013; Perwali Lubuklinggau No.41 Tahun 2012.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang terdiri dari : Gambaran Umum SAPD; Sistem Akuntani SKPD; Sistem Akuntansi PPKD; dan Bagan Akun Standar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2014.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal Dan Eksternal Dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (3) dan ayat (6) UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan, Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu, disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI kepada Walikota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) PP No.79 Tahun 2005, maka perlu menetapkan pedoman tidak lanjut pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
UU No.28 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.15 Tahun 2006; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PERMENPANRB No.42 Tahun 2001; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.1 Tahun 2011; PERMENPAN No.03 Tahun 2003; Peraturan BPK No.2 Tahun 2010; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; dan Sistematika.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
8 halaman, Lampiran 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 68 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 107 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lubuklinggau tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Layanan Pengadaan Kota Lubuklingga.
UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Perwali Lubuklinggau No. 33 Tahun 2012; Perda Kota Lubuklinggau No. 1 Tahun 2014
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Susunan Organisasi; dan Uraian Tugas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Mencabut berlakunya Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 33 Tahun 2012
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 21 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwal No 50 Tahun 2013 Tentang Tambahan Penghasilan PNS dan CPNS Dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dana anggaran tambahan penghasilan bagi pegawai Kota Lubuklinggau yang menduduki jabatan struktural sudah dialokasikan pada APBD Tahun Anggaran 2014 maka tambahan penghasilan dapat diberikan kepada PNS mutasi yang telah menduduki Jabatan Struktural. APBD Tahun 2014 dapat mengakomodasi pemberian tambahan penghasilan bagi PNS sebagaimana dimaksud.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.13 Tahun 2006; Perwali Lubuklinggau No.52 Tahun 2013.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam PERWALI Lubuklinggau No.50 Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2014.
Mengubah Ketentuan Pasal 6 ayat (4) PERWALI Lubuklinggau No.50 Tahun 2013.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 55 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 68 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; uraian tugas; unit pelaksana teknis badan; serta kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 33 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 22 Tahun 2014
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 9 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemkot Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kota Lubuklinggau berwenang dan berkewajiban melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja unit organisasi internal di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau. Dalam rangka pelaksanaan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja unit organisasi internal sebagaimana dimaksud delam huruf a serta guna pelaksanaan ketentuan diktum Ketiga KEPMENPAN No.KEP/135/M.PAN/9/2004, yang menyatakan bahwa pimpinan instansi pemerintah menetapkan petunjuk pelaksanaan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan masing-masing, perlu menetapkan petunjuk teknis evaluasi akuntabilitas kinerja unit organisasi internal di Lingkungan Pemerintahan Kota Lubuklinggau dengen berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Perpres No.29 Tahun 2014; PERMENPANRB No.25 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERMENPANRB No.20 Tahun 2013; Permendagri No.1 Tahun 2014; KEPMENPAN No.KEP/135/M.PAN/9/2004; Perda Kota Lubuklinggau No.8 Tahun 2005; Perwali Lubuklinggau No.2 Tahun 2006.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Petunjuk Teknis dan Pelaksanaan Evaluasi LAKIP SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau; Penjelasan mengenai Tujuan evaluasi LAKIP SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2014.
5 halaman, Lampiran 27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 75 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good government) dan pemerintahan yang bersih (clean government) dalam penyelenggaraan otonomi daerah, perlu diselenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara professional, terbuka dan bertanggungjawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kota Lubuklinggau telah memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA), system pengelolaan keuangan daerah berbasis teknologi Informasi sebagai sarana pengelolaan keuangan daerah. Dalam rangka pemanfaatan SIMDA Keuangan agar berjalan efektif, efisien dan berhasil guna, perlu pedoman dalam pengelolaannya.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2014; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.52 Tahun 2011; PERMENPANRB No.52 Tahun 2011; PERMENPANRB No.35 Tahun 2012; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permenkeu No.238/PMK.05/2011; Perda Kota Lubuklinggau No.32 Tahun 2012.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Satuan Tugas Pengelolaan SIMDA Keuangan; Penyusunan Anggaran; Penatausahaan Keuangan; Pembukuan dan Pelaporan Keuangan; Instalasi SIMDA Keuangan; Pengendalian dan Pengembangan SIMDA Keuangan; serta Monitoring dan Evaluasi SIMDA Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Pengelolaan SIMDA Keuangan diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 37 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; uraian tugas; unit pusat kesehatan masyarakat; unit pelaksana teknis dinas; serta kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 38 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Umum Pada BLUD Bandiklat Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, perlu menetapkan Tarif Layanan Umum Badan Layanan Umum Daerah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tarif Layanan Umum pada Badan Layanan Umum Daerah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tarif Layanan Umum pada Badan Layanan Umum Daerah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama obyek dan subyek tarif layanan; golongan tarif; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran; struktur tarif dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; Surat Pendaftaran Obyek Tarif (SPOT); penetapan tarif; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluwarsa penagihan; serta sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pendidikan dan pelatihan Kota Lubuklinggau.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat