Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 35 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Lubuklinggau.
UU No.7 Tahun 2001; UU Mo.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Susunan Organisasi; Uraian Tugas; Unit Pelaksana Teknis Dinas; Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 42 Tahun 2008
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 45 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Dan Pengelolaan Pasar Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 38 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Pengelolaan Pasar Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Pengelolaan Pasar Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; uraian tugas; unit pelaksana teknis dinas; serta kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 43 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 26 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Daerah guna meningkatkan PAD Kota Lubuklinggau, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (5), Pasal 47 ayat (4), Pasal 53 ayat (4), Pasal 59 ayat (2); Pasal 60; Pasal 62 ayat (3), dan Pasal 63 ayat (2) Perda Kota Lubuklinggau No.10 Tahun 2011, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.14 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.91 Tahun 2010; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kota Lubuklinggau No.6 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No.10 Tahun 2011.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Nilai Sewa Reklame; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran , Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak; Tata Cara Pemberian Pengurangan dan Keringanan Pajak; Tata cara Pembukuan dan Pencatatan; dan Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2012.
22 halaman, 4 Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelengaraan Program Sekolah Gratis di Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Bahwa untuk pemerataan kesempatan memperoleh Pendidikan bagi anak usia sekolah tingkat Pendidikan dasar perlu adanya program yang bertujuan untuk meringankan beban orang tua/wali siswa dari kewajiban membayar biaya operasional sekolah dalam bentuk sekolah gratis. Mengingat telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Provinsi Sumatera Selatan
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; PP No. 48 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 17 Tahun 2014; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016; Peraturan Walikota Lubuklinggau No. 37 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur terkait pedoman penyelenggaraan program sekolah gratis, meliputi : Ketentuan besaran biaya bantuan; Hak dan kewajiban sekolah penerima program sekolah gratis; Ketentuan dalam sumber dana, penggunaan dan pertanggungjawaban; Organisasi dan pendistribusian dana; dan Pihak yang terlibat dalam evaluasi, pelaporan, pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberangkatan Perjalanan Ibadah Umroh Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan apresiasi terhadap pembinaan dan pengembangan mental spiritual umat dalam mewujudkan Lubuklinggau sebagai Kota Madani, dipandang perlu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menunaikan ibadah umroh; Pedoman pemberangkatan perjalanan ibadah umroh tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberangkatan Perjalanan Ibadah Umroh Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Keputusan Menteri Agama Nomor 224 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Pemberangkatan Perjalanan Ibadah Umroh Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai prinsip penunjukan peserta ibadah umroh; maksud dan tujuan; besaran dan proses penyerahan biaya ibadah umroh; kriteria dan spesifikasi penyelenggaraan ibadah umroh; rekruitmen; pengelola pemberangkatan perjalanan ibadah umroh; serta penghentian/pembatalan pemberangkatan ibadah umroh.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 14 Tahun 2019
PEMBENTUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI -SERTA -TATA -KERJA -UNIT - PELAKSANAAN - TEKNIS - RUMAH - SAKIT - UMUM - DAERAH - PETANANG - PADA - DINAS - KESEHATAN - KOTA LUBUKLINGGAU
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Tugas Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Petanang pada Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Bahwa dalalm melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang pelayanan kesehatan perlu di bentuk unit pelaksana teknis rumah sakit umum daerah petanang pada dinas kesehatan kota lubuklinggau
UU No 7 Tahun 2001 ; UU No 44 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016;Permenkes No 56 Tahun 2014;Permendagri No 12 Tahun 2017;Perda No 7 Tahun 2016;Perwali No 38 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali No 13 Tahun 2019
Susunan Organissi ,Tugas dan Fungsi ,Instalasi - Instalasi ,Komite ,Satuan Pegawai Internal ,Kelompok Jabatan Fungsional ,Tata Kerja ,Kepegawaian ,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
12 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahtaraan di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, serta untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, perlu diberikan tambahan penghasilan pegawai. Pedoman mengenai tambahan penghasilan pegawai yang telah diterbitkan dianggap kurang efektif dan kurang efisien sehingga perlu diganti. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERWALI No. 52 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penerima tambahan penghasilan, pemberian tambahan penghasilan pegawai, mekanisme pembayaran tambahan penghasilan pegawai, monitoring, evaluasi dan pembinaan pegawai, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
Mencabut PERWALI No. 50 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERWALI No. 7 Tahun 2018
13 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 36 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; uraian tugas; unit pelaksana teknis dinas; sekolah; serta kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 34 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/6559/OTDA tanggal 13 Oktober 2021 hal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan perlu dilakukan penyusunan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2014;PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PERMENPANRB Nomor 17 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 25 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 7 Tahun 2022; PERDA Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau
29 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/6559/OTDA tanggal 13 Oktober 2021 hal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan perlu dilakukan penyusunan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Lubuklinggau sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Lubuklinggau.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2014;PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PERMENPANRB Nomor 17 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 25 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 7 Tahun 2022; PERDA Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Lubuklinggau
19 hlm, Lampiran : 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat